ANALISIS TERHADAP RESPONSIVITAS DAN KARAKTERISTIK ELITIS PADA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Reiga Ryzka Fathiyah

Abstract


Abstract

The aim of this research is to explore the dynamics of legal politics, with a focus on responsiveness and elitist characteristics in the implementation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (omnibus law). The research method used is normative juridical, which is often referred to as doctrinal legal research, emphasizing the analysis of statutory regulations, legal documents and related literature to understand legal concepts and their application. The problem in this research is whether the Government is committed to legal reform through the nine ideals (Nawacita).  The findings regarding one significant implementation is the omnibus law which was passed on November 2 2020. Even though it aims to simplify regulations and increase investment, the process of forming this law has drawn criticism regarding the lack of public involvement and executive dominance.

 

Keywords: Legal Political Dynamics, Omnibus Law, Fast Track Legislation.

 

Abstrak

Tujuan Penelitian ini ialah untuk mengeksplorasi dinamika politik hukum, dengan fokus pada responsivitas dan karakteristik elitis dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law). Metode penelitian yang digunakan ialahh normatif yuridis, yang sering disebut sebagai penelitian hukum doktrinal, menekankan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur terkait untuk memahami konsep hukum dan penerapannya. Adapun masalah dalam penelitian ini ialah apakah Pemerintah berkomitmen untuk reformasi hukum melalui sembilan cita-cita (Nawacita).  Adapun temuan mengenai salah satu implementasi signifikan adalah omnibus law yang disahkan pada 2 November 2020. Meskipun bertujuan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan investasi, proses pembentukan undang-undang ini menuai kritik terkait minimnya keterlibatan publik dan dominasi eksekutif.

 

Kata Kunci: Dinamika Politik Hukum, Omnibus Law, Fast Track Legislation.


References


Daftar Pustaka

A. Jurnal

Ali Amrin, dkk, Kebijakan Pemerintah yang Menjamin Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi di Daerah, Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah Volume 4 Nomor 2, 2019, hlm., 369-372,”

Antoni Putra, Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Volume 17 Nomor 1, 2020, hlm.,1-10.,”

“Choky Risda Ramadhan, KEBIJAKAN PIDANA KERAS BELUM TENTU CERDAS: EVALUASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMERINTAHAN JOKO WIDODO 2014-2019 , Jurnal LEGISLASI INDONESIA, Edisi No. 3 Vol 18, 2021, hlm 525.,”

“Dewi Sartika Putri, PENERAPAN OMNIBUS LAW CIPTA KERJA DI INDONESIA EFEKTIF ATAU TIDAK? STUDI TINJAUAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA, Edisi No. 2 Vol 51, 2021, hlm. 525.,”

“Firman Freaddy Busroh, Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi Pertanahan, Jurnal Arena Hukum Volume 10 Nomor 2, 2017, hlm., 24.,”

“Irma Mayasari, KEBIJAKAN REFORMASI REGULASI MELALUI IMPLEMENTASI OMNIBUS Law di Indonesia, Jurnal Rechts Vinding, Edisi No 1 Vol 9, 2020, hlm. 6.”

“Marulak Pardede, Reformasi Peraturan Investasi di Indonesia Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2023, hlm. 233.,”

Palembang, Indonesia, dan Firman Freaddy Busroh. “KONSEPTUALISASI OMNIBUS LAW DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN REGULASI PERTANAHAN.” Arena Hukum 10, no. 2 (1 Agustus 2017): 227–50. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.4. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA)

“Sunarto, Prinsip Check and Balance dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, Neliti, Edisi No. 2 Vol 45, 2016, hlm. 159.,”

Suntoro, Agus, dan Kania Rahma Nureda. “OMNIBUS LAW: DOMINASI KEKUASAAN EKSEKUTIF DALAM PEMBENTUKAN LEGISLASI.” Veritas et Justitia 8, no. 1 (27 Juni 2022): 109–39. https://doi.org/10.25123/vej.v8i1.4340.

“Todd Landman, The Scope of Human Rights: Background Concepts to Indicators, Revista Ibeoromicana De Derechos Humanos Volume 02, p. 109-138, 2006.,”

B. Buku

Agus Suntoro, “ IMPLEMENTASI PENCAPAIAN SECARA PROGRESIF DALAM OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, Komnas HAM RI,

Bappenas, Strategi Nasional Reformasi Regulasi, 2020, hlm 17.,

“Fitriani A Sjarif, Pilihan Menggunakan Metode ‘Omnibus Law’ Dalam Pembentukan UU di Indonesia, FGD Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), 2020.,”

Mamesah, Anggrenia, Donald A Rumokoy, dan Toar Neman Palilingan. “KONSEPSI PEMBENTUKAN UNDANG- UNDANG MELALUI LEGISLASI JALUR CEPAT DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN BEBERAPA NEGARA),”

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya, Jakarta, PSHK, 2019, hlm., 54,

“Rahmad Zubair, Catatan Anak Rantang, Guepedia:Bogor, 2021, hlm. 7.,”

“Sukarmi, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Cluster 1,2 dan 5, disampaikan pada FGD Komnas HAM, Jakarta, 2020.”

“Willy Aditya, Omnibus Law Cipta Kerja, disampaikan pada FGD Komnas HAM tentang Omnibus Law, Jakarta, 2020.,”

C. Lainnya

Astrid Faidlatul Habibah, Menko Airlangga serahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, http://www.antaranews.com/berita/1292146/menko-airlangga-serahkan-draf-omnibus-law- cipta-kerja-ke-dpr-ri?utm_medium=mobile.”

“Penjelasan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

“Widya Kartika, et.all, Omnibus Law on Taxation : Winning or Losing, Policy Brief, Perkumpulan Prakarsa, http://reposity.theprakarsa.org/publication/324604/omnibus-law-on-taxation- winning-or-losing.”


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i2.10252 Abstract views : 74 views : 55

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.