STATUS HUKUM KEPEMILIKAN RUMAH SUSUN DI ATAS HAK GUNA BANGUNAN OLEH WNA DALAM HUKUM POSITIF (LEGAL STATUS OF FLOWER OWNERSHIP ABOVE BUILDING USE RIGHTS BY FOREIGNERS IN POSITIVE LAW)

Yenny Febrinaty, Ariyanto ,, Mayzara Sari

Abstract


Abstract
Following the implementation of the Job Creation Law, there has been an increase in the demand for housing from foreigners. Nonetheless, this situation raises issues, particularly concerning the control of ownership rights to condominiums or apartments by foreign nationals. This research examines the legal status of apartment ownership above Building Use Rights held by foreigners and comprehends the ownership of apartments by foreigners, considering the principle of nationalism in positive law. The research method employed is normative legal research with a qualitative approach. The primary sources of data consist of various literature and legislation relevant to this study. The research findings indicate that the Job Creation Law has acknowledged the status of ownership rights to apartment units for foreign nationals. However, in practice, it appears to neglect the principle of Nationality Principle as stipulated in the Basic Agrarian Law. Therefore, the Government must reassess this policy, as state land should be utilized and prioritized in the best possible manner for the welfare of all Indonesian citizens.

Keywords: foreigners, flats, legal status.

Abstrak
Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, permintaan akan hunian oleh orang asing semakin meningkat. Namun, situasi ini menimbulkan masalah terutama dalam penguasaan hak milik atas unit rumah susun atau apartemen oleh Warga Negara Asing. Studi ini tujuannya guna analisis status hukum kepemilikan rumah susun di atas Hak Guna Bangunan oleh WNA serta untuk memahami kepemilikan rumah susun oleh WNA dengan mempertimbangkan asas nasionalisme dalam hukum positif. Metode penelitian disini ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data utama adalah berbagai literatur dan perUUan terkait studi ini. Hasil studi memperlihatkan UU Cipta Kerja telah mengakui status hak kepemilikan unit rumah susun oleh Warga Negara Asing. Namun, dalam praktiknya, hal ini terlihat mengabaikan prinsip Asas Nasionalitas yang tercantum pada UU Pokok Agraria. Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan kajian ulang pada kebijakan ini, karena tanah negara seharusnya dimanfaatkan dan diutamakan sebaik mungkin bagi kepentingan seluruh warga Negara Indonesia.

Kata kunci: orang asing, rumah susun, status hukum.

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Sosial, Cetakan ke-1, Laksbang Grafika, Surabaya, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif, Cetakan ke-1, Kompas, Jakarta, 2007.

Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Cetakan Ke-5, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Soekanto, Soerdjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sumardjono, Maria. Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan, Buku Kompas, Cetakan ke-6, Jakarta, 2007.

Sumarja, FX. Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia, Cetakan ke-2, STPN Press, Yogyakarta, 2015.

B. Artikel Jurnal

Abdullah N, Apriansyah. “Tinjauan Hukum Kepemilikan Rumah Bagi Orang Asing Dalam Rangka Rumah Kedua Di Indonesia (Overview Of Home Ownership Law For Foreigners In The Context Of A Second Home In Indonesia)”, JLBP: Journal of Law and Border Protection, Vol. 4, No. 2, Oktober 2022.

Andari, Cicilia Putri. “Akibat Hukum Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah”, Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 2, 2019.

Dwiyatmi, Sri Harini. “Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) Dan Asas Perlekatan (Verticale Accessie) Dalam Hukum Agraria Nasional”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1, Oktober, 2020.

Gaol, Selamat Lumban. “Tinjauan Hukum Pemilikan Apartemen (Satuan Rumah Susun) Oleh Orang Asing / Warga Negara Asing Di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 9, No. 1, September 2018.

H, Sapto. “Kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Warga Asing dalam UU Cipta Kerja”, JH Ius Quia Iustum, Vol. 30, No.1, Januari, 2023.

Heriyanti, Yuli. “Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Pada Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Menurut UU No.1 Tahun 2011 Terkait Perumahan Dan Kawasan Permukiman”, Jurnal ArTSip, Vol. 01, No. 02, Juni 2019.

Putri, Nanda Soraya. “Kepemilikan Satuan Rumah Susun Diatas Tanah Hak Guna Bangunan Oleh Orang Asing”, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 5, No. 1, Desember 2021.

Tambing, Vita Natalia. “Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Oleh Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia Dan Akibat Hukum Pada Hak Milik Terselubung”, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, Februari 2016.

Tigris, Jason Octavio. “Perbandingan Peraturan Rumah Susun Atas Orang Asing Di Indonesia Dan Singapura Serta Dampaknya Pada Investasi Asing”, Jurnal Notary, Vol. 1, No. 1, November, 2019.

Tista, Adwin. “Penjaminan Ganda Dalam Hukum Tanah Nasional Sebagai Implikasi Asas Pemisahan Horisontal”, Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 3, No. 2, 2018.

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal”, Jurnal Selat, Vol. 7, No. 1, 2019.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 terkait Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

________, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 terkait Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja.

_________, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja.

_________, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 terkait Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i3.10384 Abstract views : 51 views : 31

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.