ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASIF DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Sapto Handoyo Djarkasih Putro, Nazaruddin Lathif, Mustika Mega Wijaya, Lilik Prihatini

Abstract


ABSTRAK

Tindak pidana pencucian uang pasif menurut adalah tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku pasif, yaitu orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Tindak pidana pencucian uang pasif diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana pelakunya dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Diperlukan keberanian dari aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas tindak pidana pencucian uang, meskipun aliran dana masuk ke rekening pejabat tinggi di negeri ini. Selain itu perlu dibuktikan secara serius dalam persidangan tindak pidana pencucian uang, agar pelaku pencucian uang pasif tidak lolos dari jerat hukum.

Kata kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Pasif.

ABSTRACT

Passive money laundering crime, it is a money laundering crime committed by a passive actor, namely a person who receives or controls the placement, transfer, payment, grant, donation, custody, exchange or use of assets which he knows or reasonably suspects are the proceeds of a criminal act. . The crime of passive money laundering is regulated in Article 5 of Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering, where the perpetrator can be charged with imprisonment for a maximum of 5 years and a fine of a maximum of one billion rupiah. It takes courage from law enforcement officers to thoroughly investigate money laundering crimes, even though the flow of funds goes to the accounts of high-ranking officials in this country. Apart from that, it needs to be proven seriously in a money laundering criminal trial, so that passive money launderers do not escape the law.

Keywords: Crime, Money Laundering, Passive.

References


Daftar Pustaka

Indonesia. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Garnasih, Yenti. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money laundering), cet. ke-1. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.

Husein, Yunus. “PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 22 No. 3. 2003.

Husein, Yunus. “Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang Di Indonesia dan Implikasinya Terhadap Profesi Akuntan”. Makalah disampaikan pada Forum Ilmiah Ekonomi Studi Akuntansi (FIESTA 2006) dan Temu Nasional Jaringan Mahasiswa Akuntansi Indonesia (TN-JMAI) yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Bung Hatta. Padang. 8 Mei 2006.

Irman, Tb. Praktik Pencucian Uang dalam Teori dan Fakta. Bandung: MQS Publishing, 2007.

Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, 2010.

Prijatno, Dwija. Kebijakan Legislasi Tentang Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: Utomo, 2004.

Remy Sjahdeini, Sutan. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007.

Sjahputra, Iman. Money Laundering (Suatu Pengantar). Jakarta: Harvarindo, 2007.

Supriadi. Tindak Pidana Pencucian Uang. http://www.negarahukum.com /hukum/1562.html. diakses tanggal 10 September 2021.

Sutedi, Adrian. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Widiyanti, Ninik dan Yulius Waskita. Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Yusuf, Muhammad. “Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan dengan Penerapan Asas-asas Hukum Pidana”. Makalah dipresentasikan dalam Penataran Nasional Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. 07 Mei 2015.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i3.10419 Abstract views : 44 views : 15

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.