TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN DASAR BERDASARKAN AKTA SALINAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) DIKAITKAN DENGAN ASAS PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu kondisi dimana seorang notaris melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan pembuatan akta perubahan anggaran dasar yang tidak memenuhi syarat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mana akta tersebut menjadi dasar untuk diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kepastian hukum terhadap surat Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia terkait perubahan anggaran dasar Perseroan terbatas yang didasarkan pada akta RUPS dikaitkan dengan Asas Presumptio Iustae Causa. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil kajian penelitian ini diketahui bahwa: pertama, suatu akta dikatakan sah sampai dikeluarkannya suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, seorang notaris tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran formil terkait data atau substansi akta yang dikehendaki para pihak, selama notaris bersikap netral dan tidak memihak.
Kata Kunci : Notaris, Rapat Umum Pemegang Saham, Asas Presumptio Iustae Causa
ABSTRACT
This research was motivated by a condition where a notary committed a violation or deviation in the implementation of the deed of amendment to the articles of association which did not meet the requirements for holding the General Meeting of Shareholders (GMS)/Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS-LB) in the Limited Liability Company Law. , where the deed is the basis for the issuance of the Decree of the Minister of Law and Human Rights. The aim of this research is to examine the legal certainty regarding the Decree of the Minister of Law and Human Rights regarding changes to the articles of association of limited liability companies which are based on the GMS deed linked to the Presumptio Iustae Causa Principle. This research method uses a juridical-normative method. The results of this research study show that: first, a deed is said to be valid until a decision is issued which has permanent legal force. Second, a notary is not responsible for the formal correctness of the data or substance of the deed desired by the parties, as long as the notary is neutral and impartial.
Keywords: Notary, General Meeting Of Shareholders, Presumption Iustae Causa Principle
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1999
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2018
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Bandung: Reflika Aditama, 2008
Iswi Hariyani, R.Serfianto Dibyo Purnomo dan Cita Yustisia Serfiyani., Panduan Praktis SABH Sistem Administrasi Badan Hukum, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Neng Yani Nurhayani, Hukum Acara Perdata, cet.1, Bandung: Pustaka Setia, 2015
Rahmawati Boty, Kekuatan Akta Notaris dalam menjamin Hak Keperdataan, Sumatra Barat: Jurnal Cendikia Hukum, 2017
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2012
Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I, Jakarta: PT. Iktiar Baru Van Hoeve, 2000
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Tanah, Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
D. Sumber lainnya
Andi Mamminanga, “Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008
Eko Permana Putra, “Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris yang Meninggal Dunia”, Al-Hurriyah, Vol.5 No.1, 2020
Heryanto, “Implikasi Hukum Terhadap Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sebagai Akta Pejabat yang Cacat Yuridis (Analisis putusan Pengadilan negeri Batam nomor 55/Pdt.G/2016/PN Btm),” Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok, 2011
Muhammad Iqbal Fauzan, 2020, “Keabsahan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pewarisan Saham Perseroan Terbatas”, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Volume 3 Nomor 2 Juni 2020, Hlm. 308
DOI: 10.33751/palar.v10i3.10471


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.