STUDI KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG ANTITERORISME DI KOREA SELATAN DENGAN UNDANG-UNDANG ANTITERORISME DI INDONESIA BESERTA PERKEMBANGANNYA
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan analisis tentang persamaan, perbedaan serta perkembangan dari Undang-Undang Antiterorisme di Republik Korea dan Republik Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Persamaan Undang-Undang Antiterorisme di Republik Korea dengan di Republik Indonesia adalah sama-sama mendefinisikan tindak pidana terorisme sebagai tindakan yang mengancam keamanan nasional dan masyarakat umum; sama-sama mengatur tentang badan atau lembaga penanggulangan terorisme, yaitu Komite Nasional Penanggulangan Terorisme atau disebut dengan National Counter Terrorism Center (NCTC) dan The Counter Terrorism Center (CTC) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); sama-sama menerapkan ancaman hukum mati; sama-sama mengatur tentang kompensasi/santunan bagi korban atau keluarga korban terorisme; serta sama-sama mengatur tentang perlindungan bagi pelapor atau informan adanya dugaan tindakan atau rencana terorisme. Sedangkan perbedaan keduanya adalah dalam hal jumlah bab, pasal dan ayat; jumlah perubahan; imbalan uang bagi pelapor atau informan adanya dugaan tindakan atau rencana terorisme; subjek pidana mati; pidana tambahan berupa pencabutan hak memiliki paspor; dan ancaman jumlah ancaman denda. Undang-Undang Antiterorisme yang berlaku di Republik Korea adalah Undang Nomor 14071 Tahun 2016 tentang Tindakan Pemberantasan Terorisme Untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Publik yang telah mengalami tiga kali perubahan, yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 15608 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 17466 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 18321 Tahun 2021. Sedangkan di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Kata Kunci: Undang-Undang Antiterorisme, Republik Korea, Republik Indonesia.
ABSTRACT
The purpose of this study is to provide an analysis of the similarities, differences and developments of the Anti-Terrorism Law in the Republic of Korea and the Republic of Indonesia. The research method used is the empirical normative legal research method. The similarities of the Anti-Terrorism Law in the Republic of Korea and the Republic of Indonesia are that they both define the crime of terrorism as an act that threatens national security and the general public; both regulate counter-terrorism agencies or institutions, namely the National Counter-Terrorism Committee or called the National Counter-Terrorism Center (NCTC) and The Counter Terrorism Center (CTC) and the National Counter-Terrorism Agency (BNPT); both apply the threat of the death penalty; both regulate compensation/benefits for victims or families of victims of terrorism; and both regulate protection for reporters or informants of alleged acts or plans of terrorism. While the differences between the two are in terms of the number of chapters, articles and verses; number of changes; monetary rewards for reporters or informants of alleged acts or plans of terrorism; subject of the death penalty; additional penalties in the form of revocation of the right to own a passport; and the threat of the amount of the threat of a fine. The Anti-Terrorism Law in force in the Republic of Korea is Law Number 14071 of 2016 concerning Actions to Eradicat Terrorism for the Protection of Citizens and Public Security which has undergone three amendments, which were amended through Law Number 15608 of 2018, Law Number 17466 of 2020 and Law Number 18321 of 2021. Meanwhile, in Indonesia there is Law Number 5 of 2018 concerning Amendments to Law Number 15 of 2003 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2002 concerning the Eradication of Criminal Acts of Terrorism into Law.
Keywords: Anti-Terrorism Act, Republic of Korea, Republic of Indonesia.
References
Daftar Pustaka
A. Peraturan Perundang-undangan
________. Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
________. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.
________. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Korea Selatan, Undang-Undang tentang Badan Intelijen Nasional. Undang-Undang Nomor 3313 tahun 1980.
________.Undang-Undang tentang Keamanan Nasional. Undang-Undang Nomor 3318 tahun 1980.
________.Undang-Undang tentang Pelaksanaan Tugas Petugas Polisi. Undang-Undang Nomor 3427 tahun 1981.
________.Rancangan Undang-Undang Antiterorisme. Rancangan Undang-Undang Nomor 161251 tahun 2001 .
________.Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Sistem Respons Terorisme dan Kegiatan Anti Terorisme. Rancangan Undang-Undang Nomor 171483 tahun 2005.
________.Undang-Undang tentang Tindakan Pemberantasan Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Publik. Undang-Undang Nomor 14071 Tahun 2016.
________.Undang-Undang tentang Tindakan Pemberantasan Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Publik. Undang-Undang Nomor 18321 tahun 2021.
________, Keputusan Presiden tentang Pemberlakuan Undang-Undang Anti Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Masyarakat. Keputusan Presiden Republik Korea Nomor 27203 Tahun 2016.
________.Keputusan Presiden tentang Pemberlakuan Undang-Undang Anti Terorisme untuk Perlindungan Warga Negara dan Keamanan Masyarakat. Keputusan Presiden Republik Korea Nomor 27971 Tahun 2017.
________.Peraturan Polisi tentang Reserse Kriminal. Peraturan Polisi Nomor 774 Tahun 2015
B. Jurnal
Geodde, Patricia Kim, Weonwu. Balancing the Act on Anti-Terrorism in South Korea. California: UCLA Pacific Basin Law. 2017.
C. Buku
Apeldoorn, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht) Cetakan ke-35. Jakarta: Balai Pustaka. 2015.
Dahniel, Mohammed Rycko Amelza. Memahami Ancaman Radikalime dan Terorisme di Indonesia. Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 2023.
Damayanti, Angel. Perkembangan Terorisme di Indonesia Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia. 2013.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2012.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cet. 3. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.
Ibrahim, Andi, Dkk. Metodologi Penelitian. Makassar: Gunadarma Ilmu. 2018.
Qamar, Nurul Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi. 2010.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Sukardi. Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Prakteknya. Jakarta: Bumi Aksara. 2003.
Zweigert, K. dan H. Kotz. An Introduction to Comparative Law. Oxford: Claredon Press. 1998.
D. Lainnya
Afandi, Fachrizal. Belajar Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Melalui Drama Korea (Bagian 2). Hukum Online. 2021. https://www.hukumonline.com/berita/a/belajar-perbandingan-sistem-peradilan-pidana-melalui-drama-korea-bagian-2-lt610cae9a039c2/,
Andryanto, S. Dian. Kilas Balik 2 Dekade Teror Bom Bali I, 202 Meninggal dan 209 orang Luka-luka. Tempo. 2022. https://nasional.tempo.co/read/1644887/kilas-balik-2-dekade-teror-bom-bali-i-202-meninggal-dan-209-orang-luka-luka.
Arfiansyah, Taufieq Renaldi. Sejarah Pembentukan Densus 88 Antiteror, Bagaiamana Mulanya?. Kompas. 2022. https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/12/100500165/sejarah-pembentukan-densus-88-antiteror-bagaimana-awal-mulanya-?page=all
Sulaiman. Penerapan Asas Berlaku Surut (Retroaktif). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. https://jdih.babelprov.go.id/penerapan-asas-berlaku-surut-retroaktif.
Wise. 100 Juta Won Korea Selatan ke Rupiah Indonesia. https://wise.com/id/currency-converter/krw-to-idr-rate?amount=100000000.
DOI: 10.33751/palar.v10i3.10528 Abstract views : 92 views : 38
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.