PERAN MASYARAKAT DALAM MELINDUNGI HAK KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN OLAHAN

Melisa Angela, Dorantes Widjaja, Carissa Amanda Siswanto, Astrid Athina Indradewi

Abstract


Abstrak

Penulisan ini memiliki tujuan untuk menjelaskan peran masyarakat dalam melindungi hak nya sebagai konsumen sebagaimana tercantum dalam Konsiderans huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar lebih teliti dalam memperhatikan suatu produk pangan olahan supaya pelaku usaha dapat menjaga mutu produknya tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan karena turut serta masyarakat sebagai konsumen dapat membantu pemerintah maupun badan pengawas obat dan makanan dalam melindungi hak konsumen atas terjaminnya mutu suatu produk pangan olahan dan berdasarkan hal itu maka peran masyarakat menjadi penting dalam melindungi hak konsumen terhadap produk pangan olahan. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan sehingga dipetoleh kesimpulan bahwa tanggung jawab dalam perlindungan konsumen bukan hanya pada pelaku usaha maupun pemerintah serta lembaga-lembaga yang dibentuk ataupun diakui namun juga tanggung jawab konsumen untuk melindungi hak konsumen yang dimilikinya, karena dengan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian maka masyarakat sebagai konsumen akan dapat melindungi hak konsumennya dari pihak-pihak yang memiliki niat buruk dalam perdagangan. Masyarakat diharapkan untuk mengimplementasikan konsideran huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kehidupannya sebagai konsumen agar pembangunan perekonomian nasional dapat dijalankan dengan tetap menjaga perlindungan konsumen.

Kata kunci: Produk Pangan Olahan;Peran Masyarakat; Perlindungan Konsumen.

ABSTRACT

This writing aims to explain the role of the community in protecting their rights as consumers as stated in the Consideration letter d of the Consumer Protection Law so that they pay more careful attention to processed food products so that business actors can maintain the quality of their products in accordance with the standards that have been set because they contribute to and the public as consumers can assist the government and food and drug regulatory agencies in protecting consumer rights to ensure the quality of processed food products and based on this, the role of the community becomes important in protecting consumer rights regarding processed food products. This writing uses a type of normative research which is descriptive analytical in nature with data collection techniques through library research so that it can be concluded that the responsibility for consumer protection is not only on business actors and the government as well as established or recognized institutions but also the responsibility of consumers to protect consumer rights. that they have, because with awareness, knowledge, concern, ability and independence, society as consumers will be able to protect their consumer rights from parties who have bad intentions in trade. The public is expected to implement the consideration of letter d of the Consumer Protection Law in their lives as consumers so that national economic development can be carried out while maintaining consumer protection.

Keywords: Processed Food Products; Community Role; Consumer protection.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agus Yudha Hernoko, “Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial”, Yogyakarta: Mediatama, 2008.

Hermansyah, “Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha”, Jakarta: Kencana, 2008.

Mustafa Kamal Rokan, “Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia”, Cetakan ke-2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

R. Subekti, “Aneka Perjanjian”, Bandung: PT Aditya Bakti, 2014.

Ridwan Khairandy, “Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak”, Jakarta; UI Press, 2004.

Sutan Remy Sjahdeini, “Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Indonesia”, Jakarta : Institut Bankir Indonesia, 1993.

B. Jurnal

Adis Nur Hayati, “Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 21 Nomor 1, Maret 2021.

Afif Khalid, “ANALISIS ITIKAD BAIK SEBAGAI ASAS HUKUM PERJANJIAN”, Jurnal Legal Reasoning Vol. 5, No. 2, Juni 2023.

Artharini, Nadia Feby, "PERLINDUNGAN BAGI UMKM TERHADAP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT," "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Volume 2 Nomor 3, September 2022.

Indrawan Firdauzi, “Analisis Pola Konsumsi Pangan Pokok Rumah Tangga di Indonesia Tahun 2000-2014”, Jurnal Ekonomi Indonesia, Volume 10 Nomor 1, 2021.

Olsen Peranto, “IKTIKAD BAIK” DALAM KETENTUAN PASAL 27 AYAT (2) UU NO. 2 TAHUN 2020, PERLUKAH DIPERMASALAHKAN?”, Jurnal Rechtvinding, Desember 2020.

Sutono, “GUARANTEE OF SOCIAL NEEDS IN ISLAMIC ECONOMIC PERSPECTIVE”, Jurnal Inovasi Penelitian, Vol.1 No.8 Januari 2021.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i3.10532 Abstract views : 168 views : 202

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.