PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN RUKO TANPA IZIN OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DI KOTA BUKITTINGGI

Putri Dewi, Fery Chofa, Nessa Fajriyana Farda

Abstract


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terhadap Bangunan Ruko Tanpa Izin di Kota Bukittinggi. Bukittinggi merupakan salah satu kota wisata di Sumatera Barat yang mengalami pertumbuhan yang cepat dan tampaknya pertumbuhan ini akan terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan perumahan, kantor, pertokoan, tempat pendidikan dan bangunan lainnya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai penegakan hukum di bidang perizinan, yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi, dalam menciptakan tatanan kota yang kondusif serta menjamin keadilan dan kepastian hukum terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum terhadap bangunan ruko tanpa izin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi belum efektif karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Ketidakpedulian masyarakat terhadap peraturan tentang perizinan bangunan gedung ini dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya adalah kuatnya peranan adat, sehingga beberapa masyarakat beranggapan jika tanah itu punya kumpulan pasukuannya maka tidak butuh izin dari pemerintah atau negara untuk mengelola tanah tersebut.

Katakunci: Penegakan Hukum, Dinas Pekerjaan Umum, Bangunan Tanpa Izin.


Abstract
This research aims to determine the law enforcement carried out by the public works and spatial planning departement against shophouse buildings without permits in Bukittinggi city. Bukittinggi is one of the tourist cities in West Sumatra which is experiencing rapid growth and it seems that this growth will countinue in the increasing need for housing, offices, shops, educational places and other buildings. The problem in this research is regarding law enforcement in the licensing sector, which is carried out by the Bukittinggi city public works and spatial planning service, in creating a conducive city order and ensuring justice and legal certainty regarding legal protection for the community. This research is a descriptive in nature, using an empirical juridical approach. Data collection techniques are interviews and literature study. Based on research results, law enforcement against shophouse buildings without permits by the public works and spatial planning agency of Bukittinggi city has not been effective because there are still many people who ignore the regulations that have been made and determined by the goverment. The community’s indifference to the regulations regarding building permits is influenced by several things, including the strong role of custom, so that some people think that if the land has its own tribal group then there is no need for permission from the goverment or state to manage the land.

Keywords: Law Enforcement, Public Works Agency, Ilegal Buildings.

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Ary Deddy Putranto Dan Tim, Pranata Dan Manajemen Dibidang Arsitektur, (Malang: UB Press, 2017)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 2021. Retribusi Persetujuan Bangunan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Jakarta

Juniarso Ridwan, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, (Bandung: Nuansa Cendekia, 2016)

B. Jurnal

Andriyani, Y. Wibowo, Nur Achmad Akbar Lintang, Awiluddin. 2021. Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Ruko Yang Melanggar Garis Sempadan Bangunan. Jurnal Lex Suprema. Vol. III, No. 1

Aries Syafrizal, “Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg) Di Kota Palembang”, Jurnal Ilmu Administrasi Dan Informatika, 2021,

Cinta Saraswati, Dkk, Penegakan Hukum Terhadap Guest House Dan Villa Tanpa Izin Di Kabupaten Bandung, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol.1, No.2 2020

Daira Suraswati, “Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh”, Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, Vol 17 No.1 Oktober 2023

Dewi Gilang Andika Sari, “Problematika Penegakan Hukum Menara Telekomunikasi Tanpa Izin Di Kabuapten Karanganyar”, Jurnal Inovasi Penelitian, Vol 4 No.1 Tahun 2023

Ivan Fauzani Raharja, Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan, Penegakan Hukum, Sanksi Administrasi, Perizinan, Inovatif, Vol VII No.II Mei 2024.

Hariansi Panimba Sampebulu, “Penegakan Hukum Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Di Wilayah Bali”, Mimbar Keadilan Vol 12 No.2 Tahun 2020

Rofi Wahanisa Dan Nurul Fibrianti, “Penyadaran Masyarakat Atas Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Sebagai Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Dikelurahan Kalisegoro Kecamatan Gunungpati Kota Serang”, Abdimas Vol.17 No.1, Juni 2023

Roman Situngkir, “Peralihan Izin Mendirikan Bangunan Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, Jurnal Kajian Hukum, Oktober 2021

Ronaldo Ruland Kindangen, “Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Imb) Oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Manado”, Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Volume 1 No.1 Tahun 2018

Sony Saputra “Aspek-Aspek Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan Ruko Di Kota Bukittinggi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002”, Jurnal Yustisi, Vol 11 No.1 tahun 2024

Wicipto Setiadi “Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 6, No. 4 tahun 2009

C. Perundang-udangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

D. Wawancara

Wawancara Dengan Hefrinal Lubis ST MPWK Jabatan Sebagai Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Pada Hari Kamis Tanggal 1 Februari 2024.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i3.10579 Abstract views : 24 views : 12

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.