KEPASTIAN HUKUM STATUS TANAH BEKAS EIGENDOM YANG BELUM DI KONVERSI DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH OLEH PPAT SETELAH BELRKUNYA UUPA DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

Rifky Bustami Husaeni, Yani Pujiwati, Yusuf Saepul Zamil

Abstract


ABSTRAK

Pada tanggal 24 September tahun 1980 ketentuan mengenai eigendom sudah dianggap tidak berlaku, namun dalam praktiknya kepemilikan hak eigendom masih banyak dimiliki oleh beberapa dari masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan pemahaman mengenai status tanah bekas eigendom yang belum dikonversi menjadi hak milik setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitiannya yaitu studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode analisis yuridis kualitatif, karena data yang diperoleh melalui penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan disusun sistematis. Berdasarkan hasil penelitian pada Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang memiliki dalam kepemilikan hak eigendom yang belum di konversi menjadi hak milik sehingga berakibat pada status tanah bekas eigendom tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.

 

Kata Kunci: Tanah, Eigendom, Konversi.

 

ABSTRACT

On September 24 1980, the provisions regarding eigendom were deemed no longer valid, but in practice many communities still own eigendom rights. The aim of this research is to gain an understanding of the status of former eigendom land that has not been converted into property rights after the enactment of Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations in connection with related regulations. This research method uses a normative jurisprudential approach. Specifications: This research is descriptive analytical in nature. The research stage is literature and field study. The data analysis method in this research is a qualitative juridical analysis method, because the data obtained through field research and library research are arranged systematically. Based on the results of research at the Bandung City National Land Agency, in practice there are still many people who have ownership of eigendom rights which have not been converted into property rights, resulting in the status of the former eigendom land becoming land controlled by the state.

 

Keywoard: Land, Eigendom, Conversion.


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria: Pertanahan Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2004.

A.P. Parlindungan, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: CV Mandar Maju, 1998.

A.P Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan (PP 24 Tahun 1997) Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37 Tahun 1998), Bandung: Mandar Maju, 1999.

Bachtiar Effendie, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Bandung: Alumni, 1993.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan, 1986.

______, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Jakarta: Djambatan, 2003.

_____, Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 2, Jakarta: Djambatan, 2008.

Gokkel HRW dan Van Der Wall, Istillah Hukum Latin-Indonesia, alihbahasa S. Adiwinata, Jakarta: Intermasa, 1986.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola, 2002.

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Alumni. 1999.

Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Karunika Universitas Terbuka, Jakarta. 1998.

______, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty. 2007.

B. Jurnal

Arif Rahman Nur, ”Penguasaan Tanah Oleh Orang Asing Dalam Perspektif Hak Bangsa”, Jurnal Mulawarman Law Review, Vol. 3 Issue 1. Juni 2018.

M. Yazid Fathoni (et.al), ”Sistem Peralihan Hak Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA Ditinjau Dari Perspektif Abstract dan Causal System”. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram. Vol 2. 2022.

Rendra Onny Fernando Chandra. ”Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Hak Atas Tanah Menurut PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”, Dinamika, Jurnal ilmiah Ilmu Hukum, Vol 25 No 3, Februari 2020.

C. Lainnya

Agung Raharjo, ”Pendaftaran Konversi Tanah Hak Milik Adat oleh Ahli Waris”. Tesis Universitas Dipenegoro. Semarang, 2010.

Devi Supriyadi, ”Keputusan PN Sumedang Menangkan Gugatan Terkait Lahan Baron Baud”, Kabar Priangan, (31 Juli 2022).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 109 PK/Pdt/2022, hlm. 38-59.

Pegawai di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 586, Sekajati, Kota Bandung oleh Helga Noor Angela Faried, Kordinator Substansi Landieforma dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang Jawa Barat.

Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Bandung Nurhayati Samperura, S.H.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i3.10683 Abstract views : 168 views : 1

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.