ANALISIS MASA JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF DEMOKRASI DAN KONSTITUSI

Febriana Afifah, Emilda Firdaus, Ledy Diana

Abstract


Abstrak

 

Masa jabatan Kepala Desa tidak diatur secara explisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti halnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta masa jabatan kepala daerah, tetapi hanya diatur dalam Pasal 39 UU No.6/2014. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Perkara Nomor 15/PUU-XXI/2023 menyatakan dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan Kepala Desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi pertimbangan dari putusan mahkamah konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 terhadap masa jabatan Kepala Desa dan Bagaimanakah implikasi putusan mahkamah konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 terhadap masa jabatan Kepala Desa. Jenis Penelitian penelitian hukum normatif Penelitian ini merupakan penelitian yang akan mengkaji sistematika hukum, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis, Dalam pengumpulan data untuk penelitian hukum normatif digunakan metode kajian kepustakaan. Analisis Data dalam penelitian hukum normatif data dapat dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 menyatakan beberapa alasan. Ada sedikitnya lima alasan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan masa jabatan Kepala Desa tetap 6 tahun, dengan maksimal 3 periode.

 

Keywords: Kepala Desa, Mahkamah Konstitusi, Masa jabatan.

 

Abstract

 

The term of office of a village head is not explicitly regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as is the term of office of the president and vice president and the term of office of regional heads, but is only regulated in Article 39 of Law No.6/2014. The Constitutional Court (MK) in Case Decision Number 15/PUU-XXI/2023 stated that the dynamics of changes to regulations regarding the term of office of village heads really depend on the philosophical, juridical and sociological factors that influenced the time the provisions were made. The main problem in this research is: What are the considerations of the decision of the constitutional court Number 15/PUU-XXI/2023 regarding the term of office of the village head and what are the implications of the decision of the constitutional court Number 15/PUU-XXI/2023 for the term of office of the village head. Types of research: normative legal research. This research is research that will examine legal systematics, namely research carried out on certain statutory regulations or written laws. In collecting data for normative legal research, the literature review method is used. Data Analysis In normative legal research, data can be analyzed qualitatively by describing descriptively the data that has been obtained. The Constitutional Court in its legal considerations on Decision Number 15/PUU-XXI/2023 stated several reasons. There are at least five reasons why the Constitutional Court then stated that the term of office for village heads remains 6 years, with a maximum of 3 terms.

 

Keywords: Village Head, Constitutional Court, Term of Office.


References


Daftar Pustaka

A. Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023

B. Jurnal

Dessy Artina, et.,al, “Penyuluhan Hukum Terkait Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Koto Masjid Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar” Jurnal Unri Conference Series: Community Engagement Volume 1 Tahun 2019

Emilda Firdaus, “Badan Permusyawaratan Desa dalam Tiga Periode Pemerintahan Di Indonesia” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 2, Tahun 2011.

Moh. Ikbal Babeng, et.,al, “Efektifitas Pemerintahan Desa Dalam Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai”, Jurnal IUS, Vol. 6, No. 1 Tahun 2018

Muhammad Danil, “Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Putusan MK No. 42/PUU-XXI/2021 Tentang Masa Jabatan Kepala Desa”. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Syarif Hidayatullah, Jakarta. 2023.

Tegar Firmandani, “Tinjauan Yuridis Kedudukan Keuangan Desa Berbadarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. III, No. 2, Oktober Tahun 2016.

C. Buku

HAW. Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Rahyunir Rauf dan Sri Maulidiah Pemerintahan Desa, Zanafa Pubishing, Pekanbaru. 2015.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Depok. 2018.

D. Website

https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/kolom/d-7085645/kepaladesa-pimpinan-kpk-dan-putusan-mk/amp, diakses pada tanggal 22 mei 2024


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i3.10793 Abstract views : 75 views : 64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.