PENERAPAN ASAS TERANG DAN TUNAI DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH WARIS YANG BELUM DIBAGI DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Aqdilla Diba Nulhakim, Yani Pujiwati, Sari Wahjuni

Abstract


ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman mengenai penerapan asas terang dan tunai dalam pembuatan akta jual beli tanah waris yang belum dibagi dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli di Indonesia turut tunduk pada asas terang dan tunai yang ada pada hukum adat. Pada saat ini jual beli yang obyeknya berupa tanah waris, beberapa menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan pihak tertentu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan asas terang dan tunai dalam pembuatan akta jual beli tanah waris yang belum dibagi dihadapan PPAT telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam melakukan perbuatan hukum jual beli yang objeknya berupa tanah waris, harus melibatkan seluruh ahli waris untuk memberikan persetujuan dengan hadir dihadapan PPAT dan turut menandatangani akta jual beli.

 

Kata Kunci : Asas, Terang dan Tunai, Tanah.

 

Abstract

The purpose of this research is to gain an understanding of the application of the clear and cash principles in making deeds of sale and purchase of inherited land that has not been divided before the Land Deed Official. The transfer of land rights through buying and selling in Indonesia is also subject to the principles of clear and cash existing in customary law. Currently, buying and selling where the object is inherited land, some of it causes problems that can be detrimental to certain parties. The research method used is a normative juridical approach. From the research results, it was concluded that the application of the clear and cash principles in making deeds of sale and purchase of inherited land that has not been divided before the PPAT has been adjusted to the applicable laws and regulations. So, when carrying out legal acts of sale and purchase whose object is inherited land, all heirs must be involved in giving their consent by appearing before the PPAT and participating in signing the sale and purchase deed.

 

Keywords: Principle, Light and Cash, Land.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

B. Buku

Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Anik Iftitah, “Pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Kabupaten Blitar”, Jurnal Supremasi, Volume 7, Nomor 1, 2017.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2008.

Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cetakan 5, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: CV. Rajawali, 1989.

Ermasyanti, “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Jual Beli Tanah”, Jurnal Keadilan Progresif, Nomor 1, Volume 3, 2012.

Ernanto Arisandi, “Asas Tunai dan Terang dalam Jual Beli Tanah”, 2022, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15061/Asas-Tunai-dan-Terang-Dalam-Jual-Beli-Tanah.html, diunduh tanggal 1 Desember 2023.

Fakhrisya Zalili Sailan dan Winahyu Erwiningsih, Hukum Agraria Dasar-Dasar dan Penerapannya di Bidang Pertanahan, Yogyakarta: FH UII Press, 2019.

Hadi Arnowo dan Waskito, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta: Kencana, 2017.

Harris Yonatan Parmahan Sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali”, Jurnal Negara Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2011.

Komariah, Hukum Perdata, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2002.

Latifah Puspa Herwido, Widodo Suryandono, Wirnanto Wiryomartani, “Keabsahan dan Tanggung Jawab Hukum atas Akta Jual Beli dengan Pemalsuan Identitas Penghadap dan Kuasa yang Cacat Hukum”, Indonesian Notary, Volume 2, Artikel 28, 2020.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia Cetakan 2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.

___ dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

___ dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali, 1985.

C. Lainnya

Wawancara dengan Bapak I, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bandung, tanggal 30 Mei 2024, di Kantor Notaris/PPAT I.

Wawancara dengan Ibu N, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Bandung, tanggal 6 Juni 2024, di Kantor Notaris/PPAT N.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i3.10846 Abstract views : 214 views : 205

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.