PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT ASET TANAH PEMERINTAH DAERAH YANG DIDUDUKI OLEH MASYARAKAT MELALUI MEDIASI DITINJAU DALAM PERSFEKTIF HUKUM PERTANAHAN INDONESIA
Abstract
Tanah-tanah yang tidak didayagunakan seringkali dijumpai diduduki oleh masyarakat secara begitu saja dan dalam jangka waktu lama. Dalam kenyataanya, diatas lahan tersebut terdapat subjek pemegang hak nya yaitu Pemerintah, masih banyak kasus-kasus dalam bidang pertanahan mengenai penguasaan aset Pemerintah oleh masyarakat dan telah menempati dalam kurun waktu cukup lama dan berpuluh-puluh tahun dan secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat sejak lama tanpa kejelasan status hak nya di atas lahan milik aset Pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis aset tanah Pemerintah Daerah yang dididuduki oleh masyarakat ditinjau dari persfektif Hukum Pertanahan dan penyelesaian sengketa atas tanah Pemerintah Daerah yang dididuduki oleh masyarakat ditinjau dari persfektif Hukum Pertanahan. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis yaitu mengumpulkan fakta-fakta yang ada dan menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek mengenai hukum agraria nasional. Tahap penelitian dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, aset Pemerintah yang diduduki oleh masyarakat ditinjau dari persfektif Hukum Pertanahan bahwa masyarakat belum mempunyai status hak terhadap tanah aset pemerintah yang diduduki oleh Masyarakat. Maka dalam hal ini, masyarakat tidak dapat menguasai, menggunakan, memanfaatkan tanah di atas aset Pemerintah. Pembiaran terhadap aset oleh Pemerintah disebabkan kurangnya pengawasan dan pengelolaan serta anggaran dan sumber daya manusia yang dapat menghambat kemampuan pemerintah untuk mengelola aset secara efektif. Kedua, Penyelesaian sengketa atas tanah aset Pemerintah yang didiuduki oleh masyarakat melalui mediasi sangat dirasakan manfaatnya dan para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan secara adil dan saling menguntungkan. BPN sebagai mediator yang netral yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah melalui mediasi kewenangan diserahkan sepenuhnya kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.
Kata Kunci: Sengketa Tanah, Aset Pemerintah dan Masyakat
ABSTRACT
Regulations regarding unused land are often fulfilled by the community casually and over a long period of time. In fact, on this land the subject holder of the rights is the Government, there are still many cases in the land sector regarding control of Government assets by the community and have been occupied for quite a long period of time and for decades and have been physically controlled by the community for a long time. . without clarity regarding the status of their rights to land belonging to Government assets. This research aims to determine and analyze Regional Government land assets occupied by the community from a Land Law perspective and complete settlement of Regional Government land occupied by the community from a Land Law perspective. The author conducted research using normative research methods which are descriptive analytical in nature, namely collecting existing facts and analyzing applicable regulations related to legal theory and practice regarding national agrarian law. The research stage was carried out through library research and field research. The research results show that, firstly, government assets controlled by the community are viewed from a Land Law perspective, meaning that the community does not yet have rights to government land assets controlled by the community. So in this case, the community cannot control, use or exploit land on Government assets. The government's neglect of assets is caused by a lack of supervision and management as well as budget and human resources which can hamper the government's ability to manage assets effectively. Second, the settlement of government land assets occupied by the community through mediation has been very beneficial and the parties have reached an agreement that ends the dispute in a fair and mutually beneficial manner. BPN as a neutral mediator who does not have the authority to make decisions in resolving land rights through mediation, the authority is completely transferred to the parties based on the agreement.
Keywords: Land Disputes, Government and Community Assets
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Affan B. Satria, Teknik Jitu Menyusun Skripsi, Tesis & Desertasi, Yogyakarta :Penerbit Abadi: , 2011
Anonim, Studi Pendefinisian dan Penyerdehanaan Perangkat Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Tanah Negara, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesika, Proyek Pengelolaan Tanah dan Pengembangan Kebijakan Pertanahan (P3KP)
Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Bogor:Penerbit Ghalia Indonesia, 2010.
Hidayat Muchtar. 2011. Manajemen Aset (Privat dan Publik). Yogyakarta: LaksBang.
Ismaya Samun, Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011,
Isnaini, Anggreni, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Medan: Pustaka Prima, 2022, hlm. 10
Lilik Mulyadi, Eksistensi, Dinamika Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Di Indonesia, Jakarta: Puslitbang Hukum & Peradilan Mahkamah Agung RI, 2017
Nia Kurniati, Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktik, Bandung: Refika aditama, 2016.
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Bandung: Penerbit Alumni, 1991.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang telah diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Bandung
C. Jurnal
Rosmidah, Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hambatan Implementasinya, Jurnal Universitas Negeri Jambi, Vol.2 No.2. 2010
Kusumadara, Afifah. Perkembangan Hak Negara Atasa Tanah : Hak Menguasai atau Hak Memiliki. Jurnal Media Hukum. Vol.2 No.2 Desember 2013.
Vanessia Oktavia, Keabsahan Penguasaan Tanah Timbul Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia, Unesa Law Review, Vol. 6, No.2, 2023
Kristoforus Laga Kleden, Samudra Putra Indratanto, Nurainun, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Ilmu Hukum , Vol 16 Nomor 1 Februari 2020
DOI: 10.33751/palar.v10i4.10871 Abstract views : 48 views : 32
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.