The Solution To Marriage Without A Marriage Certificate Based On Marriage Law And Islamic Law Is Associated With The Principle Of Legal Certainty
Abstract
References
Daftar Pustaka
A. Buku-Buku
Agus Hermanto, Nikah di Bawah Tangan, Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara, 2022.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam,Yogyakarta: UII Press, 2017.
Anwar Rachman, Prawitra Thalib, Saepudin Muhtar, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam
Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Administrasi, Jakarta:
Prenada Media Group, 2020.
M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Masfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: PT. Gita Karya, 1988.
Mery Andani, Analisis Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam Tentang Pembatalan Perkawinan
Pada Poligami Sirri, Jember: Tesis UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2023.
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa,1976.
Ridwan Syahrani, Ridwan Syahrani, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, Bandung:
PT. Alumni, 2009.
Yayan Sopyan, Islam dan Negara-Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum
Nasional Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2011.
B. Jurnal-Jurnal
Dedi Hantono, “Aspek Perilaku Manusia sebagai Makhluk Individu dan Sosial Pada Ruang
Terbuka Publik”, Jurnal Uin Alauddin, Vol. 5 No. 2, 2019.
Endang Zakaria dan Muhammad Saad, “Nikah Sirri Menurut Hukum Islam dan Hukum
Positif”, Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, Vol. 20
No.2, 2021.
Fauzia Ismu Rahmatina, “Kedudukan Itsbat Nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan”, Journal Privat Law, Vol. 12 No. 1, 2024.
Indira Ramadhani Lisyanto, Renny Supriyatni, dan Djanuardi, “Kedudukan Hukum
Perkawinan yang Tidak Direstui Orang Tua dengan Alasan Tidak Dilakukannya
Khitbah Menurut Hukum Islam Dikaitkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam”, Mahkamah:Jurnal Riset Ilmu Hukum,
Vol. 1 No. 4, 2024.
Khoiruddin Nasution, “Dasar Wajib Mematuhi Undang-Undang Perkawinan (UUP): Studi
Pemikiran Muhammad Abduh,” ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1 No. 1,
Made Widya Sekarbuana, Ida Ayu Putu Widiawati, dan I Wayan Arthanaya, “Perkawinan
Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia,” Jurnal Preferensi
Hukum,Vol. 2 No. 1, 2021.
C. Sumber Lainnya
Pengadilan Agama Tiga Raksa, diakses dari https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-
itsbat-pengesahan-nikah/.
Putusan Pengadilan Agama Nomor 4/Pdt.P/2020/PA.Kmn
Putusan Pengadilan Agama Nomor 315/Pdt.P/2019/PA.Mtr
DOI: 10.33751/palar.v11i1.11083


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.