The Solution To Marriage Without A Marriage Certificate Based On Marriage Law And Islamic Law Is Associated With The Principle Of Legal Certainty

Rainaisty Puspa Kencana Putri, Renny Supriyatni, Bambang Daru Nugroho

Abstract


Abstrak Penelitian ini membahas permasalahan perkawinan yang tidak dicatatkan di Indonesia, yang menyebabkan tidak adanya akta nikah dan dianggap sebagai perkawinan bawah tangan. Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan solusi mengatasi perkawinan tanpa akta nikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam terkait Asas Kepastian Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dan lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa solusi untuk mengatasi pernikahan tanpa akta nikah adalah dengan melakukan itsbat nikah yang memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan tersebut. Namun, jika melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan hukum Islam, perkawinan tersebut tidak bisa dilakukan itsbat nikah dan harus dilakukan pembatalan perkawinan. Pentingnya pencatatan nikah adalah memberikan legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara, sehingga mereka dapat memperoleh hak-hak administratif seperti kepastian hukum anak, pembuatan akta kelahiran, dan akibat hukum lainnya yang timbul dari perkawinan tersebut. Kata-Kata Kunci : Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam. Abstract This research discusses the problem of marriages that are not registered in Indonesia, which results in the absence of a marriage certificate and it is considered an illegal marriage. The aim of this research is to describe a solution to overcome marriages without a marriage certificate based on Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Islamic Law related to the Principle of Legal Certainty. The research method used is a normative juridical approach, with descriptive-analytical specifications through literature and field studies. Data analysis was carried out qualitatively. The research results show that the solution to overcome marriages without a marriage certificate is to carry out a marriage itsbat which provides legal certainty for the marriage. However, if it violates the provisions of the Marriage Law and Islamic law, the marriage cannot be itsbat nikah and the marriage must be annulled. The importance of marriage registration is to provide legal identity to couples that is legal and recognized by the state, so that they can obtain administrative rights such as legal certainty of children, production of birth certificates, and other legal consequences arising from the marriage. Keywords: Marriage, Marriage Law, Islamic Law.

References


Daftar Pustaka

A. Buku-Buku

Agus Hermanto, Nikah di Bawah Tangan, Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara, 2022.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam,Yogyakarta: UII Press, 2017.

Anwar Rachman, Prawitra Thalib, Saepudin Muhtar, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam

Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Administrasi, Jakarta:

Prenada Media Group, 2020.

M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Masfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: PT. Gita Karya, 1988.

Mery Andani, Analisis Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam Tentang Pembatalan Perkawinan

Pada Poligami Sirri, Jember: Tesis UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2023.

R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa,1976.

Ridwan Syahrani, Ridwan Syahrani, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, Bandung:

PT. Alumni, 2009.

Yayan Sopyan, Islam dan Negara-Transformasi Hukum Perkawinan Islam dalam Hukum

Nasional Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2011.

B. Jurnal-Jurnal

Dedi Hantono, “Aspek Perilaku Manusia sebagai Makhluk Individu dan Sosial Pada Ruang

Terbuka Publik”, Jurnal Uin Alauddin, Vol. 5 No. 2, 2019.

Endang Zakaria dan Muhammad Saad, “Nikah Sirri Menurut Hukum Islam dan Hukum

Positif”, Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, Vol. 20

No.2, 2021.

Fauzia Ismu Rahmatina, “Kedudukan Itsbat Nikah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

tentang Perkawinan”, Journal Privat Law, Vol. 12 No. 1, 2024.

Indira Ramadhani Lisyanto, Renny Supriyatni, dan Djanuardi, “Kedudukan Hukum

Perkawinan yang Tidak Direstui Orang Tua dengan Alasan Tidak Dilakukannya

Khitbah Menurut Hukum Islam Dikaitkan dengan Instruksi Presiden Nomor 1

Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam”, Mahkamah:Jurnal Riset Ilmu Hukum,

Vol. 1 No. 4, 2024.

Khoiruddin Nasution, “Dasar Wajib Mematuhi Undang-Undang Perkawinan (UUP): Studi

Pemikiran Muhammad Abduh,” ADHKI: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1 No. 1,

Made Widya Sekarbuana, Ida Ayu Putu Widiawati, dan I Wayan Arthanaya, “Perkawinan

Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia,” Jurnal Preferensi

Hukum,Vol. 2 No. 1, 2021.

C. Sumber Lainnya

Pengadilan Agama Tiga Raksa, diakses dari https://pa-tigaraksa.go.id/permohonan-

itsbat-pengesahan-nikah/.

Putusan Pengadilan Agama Nomor 4/Pdt.P/2020/PA.Kmn

Putusan Pengadilan Agama Nomor 315/Pdt.P/2019/PA.Mtr


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v11i1.11083 Abstract views : 59 views : 8

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.