JUDI SABUNG AYAM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DI BANYUMAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan praktik judi sabung ayam tetap bertahan di Banyumas meskipun bertentangan dengan hukum positif, serta mengevaluasi upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas dari perspektif sosiologi hukum. Latar belakang masalah ini muncul dari kenyataan bahwa sabung ayam, yang merupakan tradisi turun-temurun, kerap dijadikan hiburan dan sumber penghasilan oleh masyarakat setempat, tetapi pada saat yang sama melanggar nilai hukum dan agama. Urgensi penelitian ini terletak pada pentingnya menemukan strategi efektif untuk menanggulangi praktik perjudian ini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui observasi di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam dan wawancara dengan berbagai informan terkait. Validitas data dijamin dengan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi sabung ayam di Banyumas tetap bertahan karena faktor sosial budaya yang turun temurun. Upaya penanggulangan dari masalah ini cukup bagus, namun di beberapa tempat sabung ayam dilakukan di lokasi yang sulit dijangkau sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk menghapus praktik perjudian ini secara menyeluruh.
Kata kunci: Judi sabung ayam, Sosiologi hukum
ABSTRACT
This research aims to analyze the factors that cause the practice of cockfighting gambling to persist in Banyumas despite being contrary to positive law, as well as to evaluate the countermeasures undertaken by the Banyumas Police from a legal sociology perspective. The background of this issue arises from the reality that cockfighting, which is a long-standing tradition, is often used as entertainment and a source of income by the local community, while at the same time violating legal and religious values. The urgency of this study lies in the importance of finding effective strategies to counteract this gambling practice. This research uses a legislative and conceptual approach, with a descriptive analytical specification. Data were collected through observations at locations suspected of being cockfighting gambling sites and interviews with various related informants. The validity of the data is ensured through source triangulation techniques. The results of the study indicate that cockfighting gambling in Banyumas persists due to long-standing socio-cultural factors. The efforts to address this issue are quite good; however, in some areas, cockfighting takes place in hard-to-reach locations, making it difficult for law enforcement to eradicate this gambling practice comprehensively.
Keywords: Cockfighting Gambling, Sociology of Law
References
Daftar Pustaka
Andi, Wahyuddin. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam Di Polres Wajo.” Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 06, no. 2 (2024): 30–41. https://journalpedia.com/1/index.php/jhm/article/view/1143.
Andri, Ferdiansyah. “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Perjudian Sabung Ayam Di Bandar Lampung (Studi Pada Wilayah Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)” (2022).
Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, Hasbuddin Khalid. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam.” Journal of Lex Philosophy (JLP) 5, no. 1 (2024): 260–275.
Bawole, Herlyanty Y A, and Grace Y Bawole. “Penerapan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Di Polres Minahasa Utara” 4 (2024).
Faisal, Rizki. “Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pengawasan Sabung Ayam (Studi Desa Mee Peuduek Kecamatan Tringgadeng Kab. Pidie Jaya)” 9 (2022): 356–363.
Gaurifa, Irfan. “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Perjudian Secara Online (Studi Putusan 121/Pid.B/2012/Pn Gst).” Jurnal Panah Hukum 2, no. 1 (2022): 111–121.
Hasibuan, Iqbal Rasyid. “Perbandingan Penerapan Sanksi Tindak Pidana Perjudian Menurut Perspektif KUHP Dan Qonun Aceh (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3/Pid.B/2018/PN.Pti Dan Putusan Mahkamah Syariah Nomor 19/JN/2017/MS.KSG),” no. 2023 (2023): 53–54. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2674?mode=full.
Ismail, Zulkifli. “Peran Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Pada Masa Yang Akan Datang Melalui Pendekatan Non Penal” 2 (2019): 140–163.
Kristiyadi, Yoga Fiqkri Wicaksono &. “Tinjauan Aspek Preventif Dan Edukatif Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menilai Pembuktian Perjudian Sabung Ayam Sebagai Adat Budaya Di Bali (Studi Putusan Nomor : 41/Pid.B/2015/PN.Bli).” Verstek 9, no. 2 (2021): 316–323.
Lawati, M R. “Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Di Kepolisian Resort Kota Makassar” (2022). http://repository.umi.ac.id/id/eprint/4125.
Mardiansyah, Helmi Zaki, and Fakultas Syariah. “Buku Ajar Hukum Pidana Disusun Oleh : Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq ( UIN KHAS ) Jember” (2021).
Multi, Wijaya Vience Ratna. Hukum Pidana Penanggulangan Tindak Pidana, 2023.
Pamungkas Ferdian, Irza Muhammad Yusril. “Tinjauan Yuridis Budaya Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Dan Kartu Di Kabupaten Kebumen” 5, no. 2 (2023): 57–62.
Ririhena, M, and S W Noya. “Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Judi Sabung Ayam Di Kota Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya.” SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2023): 203–210. http://jurnalistiqomah.org/index.php/syariah/article/view/965.
Ruslan, Idrus, Siti Badi’ah, and Listiana Lanny. “Fenomena Judi Sabung Ayam Masyarakat Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.” Jurnal Studi Lintas Agama 16, no. 1 (2021): 23–48.
S, Saekoko Imri. “Faktor Penyebab, Faktor Penghambat, Dan Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam Di Wilayah Hukum Kepolisisan Resort Kupang Kota” 1, no. 1 (2023): 177–188.
Sukma, Barata. “Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam (Study Kasus Terhadap Putusan No.187/Pid.B/2016/Pn.Sbr Dan No.1070/Pid.B/2017/Pn.Lbp).” Kaos GL Dergisi 8, no. 75 (2020): 147–154.
Tantowi Muchammad Ilham, Makhali Imama &. “Penegakan Hukum Terhadap Judi Sabung Ayam (Study Kasus Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung)” 17, no. 2 (2024): 72–79.
Wardana, Ferdin Okta. “Peran Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Judi Sabung Ayam Di Ponorogo.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 3, no. 1 (2022): 37–47.
DOI: 10.33751/palar.v10i4.11104


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.