KEPASTIAN HUKUM PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS

Muhammad Fadil, Fitra Deni

Abstract


Abstract
Legal certainty in the payment of Income Tax (PPh) related to the Sale and Purchase Agreement (PPJB) made before a Notary. Income tax in land and building buying and selling transactions is an important aspect that must be fulfilled by taxpayers to maintain compliance with tax regulations. This research aims to analyze how the legal certainty of PPh payments is applied in the PPJB context and the role of Notaries in ensuring the implementation of tax obligations by the parties involved. This research uses a normative juridical method with a statutory and case study approach. Data was collected through literature review, analysis of laws and regulations related to taxation and notaries, as well as interviews with legal practitioners and notaries. The results of the research show that there are several problems related to the legal certainty of PPh payments in the PPJB, especially related to the validation of transaction values by tax officers and determining transaction values which often lead to differences in interpretation between taxpayers and tax officers. Notaries have an important role in providing legal counseling to the parties involved in the PPJB and ensure that all tax obligations have been fulfilled before the deed is made.

Keywords: Legal Certainty, Income Tax, Sale and Purchase Agreement,
Notary.

Abstrak
Kepastian hukum dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris. Pajak Penghasilan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kepastian hukum pembayaran PPh diterapkan dalam konteks PPJB dan peran Notaris dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui kajian literatur, analisis peraturan perundang-undangan terkait perpajakan dan notariat, serta wawancara dengan para praktisi hukum dan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan terkait kepastian hukum pembayaran PPh dalam PPJB, terutama terkait dengan validasi nilai transaksi oleh petugas pajak dan penentuan nilai transaksi yang sering kali menimbulkan perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan petugas pajak.Notaris memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak yang terlibat dalam PPJB dan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi sebelum akta dibuat.

Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pajak Penghasilan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Notaris

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

_______, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

_______, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

B. Jurnal

Efendi, Analisis Hukum Pengenaan Pajak TerhadapPermohonan Hak Atas Tanah Pertama Kalidan Pendaftarannya, Jurnal Hukum: Fakultas Hukum USU Medan, 2018.

Gusti I Ngurah Hadi, Pelaksanaan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Di Denpasar, Jurnal Hukum : Program Kekhususan IV : Hukum Bisnis, Fakultas HukumUniversitas Udayana, 2020

Gumilang, Aulia Rosadi.“Tanggung Jawab Notaris dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dibuatnya”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume 5 Nomor 2 , Maret 2020.

Sapthari, Raymon, “Pengenaan Pajak atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Melalui PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Lunas yang Disertai Kuasa Jual”. Premise Law Jurnal, Volume 1 Tahun 2018.

C. Buku

Bohari, H, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Khairandy, Ridwan, Pokok-Pokok Hukum Dagang, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, 2014.

Notodisoerjo, R, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: CV Rajawali, 1982.

Rashid, Harun Al, Sekilas tentang Jual Beli Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987.

Satria, J, Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992.

Sugiharti, Dewi Kania, dan Zainal Muttaqin, Buku Ajar Hukum Pajak, Bandung: Kalam Media, 2015.

Surojo, Arief, Modul Pengantar Hukum Pajak, Pusdiklat Pajak, 2002.

D. Wawancara

Wawancara dengan Dicky Kartika Shandra, S.H., M.Kn, Notaris & PPAT Kota Bogor, pada tanggal 29 Juni 2024.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i4.11115 Abstract views : 132 views : 63

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.