KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGATURAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI JASA NOTARIS/ PPAT SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

Wahyudi Wahyudi, Fitra Deni

Abstract


ABSTRACT
Notary professional services, according to the provisions of Article 1 number 14 of Law Number 7 of 2021 concerning Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods, are considered services that should be subject to Value Added Tax (VAT) and thus Notaries are categorized as Entrepreneurs Taxable (PKP). This thesis discusses the rules regarding the collection of VAT by Notaries when making deeds and the legal impact on Notary's honorarium. The research method used is normative research with a qualitative approach to secondary data to evaluate the discrepancy between VAT provisions and the Notary Position Law. This research found that the VAT regulations imposed on Notary services conflict with the Law on Notary Positions which considers Notaries as public officials, not PKP. The legal impact of collecting 11% VAT on Notary's honorarium shows benefits for the Notary and the State, but creates injustice for the public who have to pay an additional 11% of the Notary's service fees. This research highlights the inconsistency between tax regulations and Notary position regulations and their socio-economic impacts, with the hope of providing recommendations for improving fairer policies

Keywords: Legal certainty regarding the imposition of tax on notary services

ABSTRAK
Jasa profesi Notaris, menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dianggap sebagai jasa yang seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dengan demikian Notaris dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tesis ini membahas aturan mengenai pemungutan PPN oleh Notaris dalam pembuatan akta serta dampak hukumnya terhadap honorarium Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder untuk mengevaluasi ketidaksesuaian antara ketentuan PPN dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menemukan bahwa aturan PPN yang dikenakan pada jasa Notaris bertentangan dengan UU Jabatan Notaris yang menganggap Notaris sebagai pejabat umum, bukan PKP. Dampak hukum dari pemungutan PPN 11% terhadap honorarium Notaris menunjukkan keuntungan bagi Notaris dan Negara, namun menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang harus membayar tambahan 11% dari biaya jasa Notaris. Penelitian ini menyoroti ketidaksesuaian antara peraturan perpajakan dan aturan jabatan Notaris serta dampak sosial-ekonominya, dengan harapan dapat memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan yang lebih adil.

Kata Kunci: Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Jasa Notaris

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).

BagirManan, Perkembangan Undang- Undang Dasar 1945, (Yogyakarta: Penerbit FH UII Press, 2004).

Habib Adjie Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bandung: PT Refika Aditama, 2008).

Harlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015).

Satjipto Rahardjo & M. Isnaeni, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Dalam Kerangka Tata Hukum Indonesia, (Jurnal Hukum Ekonomi, Agustus 2014).

SantosoBrotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung: PT Refika Aditama, 2003).

B. Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 Pasal 2 Ayat (1) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

________Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 197/PMK.03/2013 Pasal 4 ayat (1) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-27/PJ/1995; Pasal 14 ayat (2) “Dalam hal jumlah peredaran untuk suatu tahun takwin atau tahun buku tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan.

Direktorat Jenderal Pajak, Edaran Direktur jenderal Pajak, No. S-1541/PJ.532/1997.

Kapolri, “Kedudukan dan Fungsi Akta Otentik (akta Notaris) Sebagai Alat Bukti Dalam Pandangan Polri,” Notariat, (April - Juni 2003).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v10i4.11133 Abstract views : 105 views : 82

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.