AKIBAT HUKUM PELANGGARAN KODE ETIK NOTARIS DALAM MEMPROMOSIKAN DIRI MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
The use of social media to publish and promote notary services is considered to be in violation of the code of ethics and must comply with applicable laws. To overcome this violation, supervision of notaries is applied. The approach method used in this article is a normative juridical approach. Based on the results of the author's research that notaries commit violations when promoting and self-publishing on social media, namely Instagram, this notary is not allowed because this prohibition is a result of the position of the notary profession as a public official in accordance with the notary code of ethics. As enforcers of the notary code of ethics, the Notary Honor Council and the Notary Supervisory Council have the task of ensuring that notaries understand the implementation of the code of ethics properly. The Supervisory Council has the authority to provide guidance and supervision of Notaries and to conduct examinations of alleged violations of the behavior and implementation of the office of Notary.
Keywords: social media, code of ethics, Notary.
Abstrak
Penggunaan media sosial untuk publikasi dan mempromosikan jasa notaris, dinilai sangat melanggar kode etik dan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Untuk mengatasi adanya pelanggaran ini adalah diterapkan adanya pengawasan terhadap notaris. Metode pendekatan yang digunakan dalam artikel ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa notaris melakukan pelanggaran apabila melakukan promosi dan publikasi diri di sosial media yaitu instagram, pelanggaran ini merupakan konsekuensi dari kedudukan profesi notaris sebagai pejabat umum sesuai dengan kode etik notaris. Sebagai penegak Kode etik notaris, Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawasan Notaris memiliki tugas yaitu telah dipastikan supaya notaris paham pada pelaksanaan kode etik dengan sebaik-baiknya. Majelis Pengawas berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Kata Kunci : media sosial, kode etik, Notaris.
References
Daftar Pustaka
A. Jurnal
Fitri, I. M. Pengawasan dan Pembinaan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran di Kabupaten Aceh Timur. Syiah Kuala Law Journal, Vol. 3, No. 1, p.53-62, 2019.
Imanda, N. Perspektif Kode Etik Jabatan Notaris Terhadap Publikasi dan Promosi Jabatan Notaris Melalui Aplikasi Android. Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 5, No. 1, p. 7. 2017.
Patricia, E. Sinergitas Dewan Kehormatan Notaris Dan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik. Premise Law Jurnal, Vol. 7, No. 10, 2019.
Saputra, Ryan. Gunawan Djajaputra, Penegakkan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1. No. 1.
Yuniati, Sri Endah Wahyuningsih, Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris, Jurnal Akta Vol. 4, No. 4, 2017, hlm. 585-590.
B. Buku
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia, (Jakarta: Refika Aditama, 2008).
________. Saksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. (Bandung: PT Refika Aditama, 2013).
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, (Yogyakarta: UII Press, 2009).
Gultom, Elisatris dan Didik M. Arif Mansur. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung: Refika Aditama, 2009).
Irwansyah, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Cet. 4, (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021).
Nurita, Emma. Cyber Notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, (Bandung: Refika Aditama, 2012).
Prakoso, Abimtoro. Etika Profesi Hukum, (Surabaya: Laksbang Justitia, 2015).
Sinaga, V. Harlen. Dasar-Dasar Profesi Advokat, (Jakarta: Erlangga, 2011).
Indrapraja, Irwan S. “Problematika Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah Notaris”, 19.2 (2018), hlm. 213–30.
Yudaea,, N.G. “Notaris dan Permasalahannya (Pokok-Pokok Pemikiran Di Seputar Kedudukan dan Fungsi Notaris Serta Akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia)”, Renvoi nomor 10.34.III,2006.
Prita Miranti Suyudi, Mempersiapkan Notaris Masa Depan di Era Disrupsi Teknologi, https://www.hukumonline.com/berita/a/mempersiapkan-notaris-masa-depan-di-era-disrupsi-teknologi-lt66951fe9ce3f0/?page=3, diakses pada 26 November 2024.
DOI: 10.33751/palar.v10i4.11220 Abstract views : 12 views : 4
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 PALAR (Pakuan Law review)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.