PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, sebagaimana tercatat dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Peningkatan ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat, keberanian melapor, serta kemudahan akses pelaporan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini mengevaluasi prinsip-prinsip perlindungan hukum seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak pemulihan, dan hak restitusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UU TPKS memberikan kerangka hukum yang komprehensif, implementasinya masih menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan pemahaman aparat hukum dan kurangnya fasilitas pendukung korban. Harapan kedepan pemerintah dapat meningkatkan kapasitas aparat hukum, penyediaan layanan pemulihan terpadu, dan sosialisasi hak-hak korban untuk memastikan efektivitas perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual.
Kata Kunci: perlindungan hukum, tindak pidana kekerasan seksual, restitusi
ABSTRACT
Cases of sexual violence against children have shown a significant increase year-on-year, as recorded in the Online Information System for Women and Child Protection (Simfoni PPA). This increase is influenced by growing public awareness, courage to report, and easier access to reporting. This study aims to analyze the legal protection of children as victims of sexual crimes based on Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes (UU TPKS). Using a normative juridical method and a descriptive-analytical approach, this study evaluates the principles of legal protection such as non-discrimination, the best interests of the child, the right to recovery, and the right to restitution. The results of the analysis show that although the UU TPKS provides a comprehensive legal framework, its implementation still faces challenges, including limited understanding by law enforcement officers and a lack of supporting facilities for victims. It is hoped that in the future the government can improve the capacity of law enforcement officers, the provision of integrated recovery services, and the socialization of victims' rights to ensure the effectiveness of legal protection for child victims of sexual violence.
Keywords: legal protection, sexual violence crimes, restitution
References
Daftar Pustaka
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
B. Jurnal
Adri, Nadita, Andi Najemi, dan Yulia Monita. “Pemenuhan Hak Ganti Rugi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 1 (2024): 62–71. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i1.31815.
Cahyadi, Silvia. “Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022” 6, no. 4 (2024): 10304–11. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.
Dhea Ningrumsari, Fenita, Nur Azisa, dan Wiwie Heryani. “Paradigma Teori Hukum Feminis Terhadap Peraturan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia the Paradigm of Feminist Legal Theory To Legal Protection Regulations for Women As Victims of Sexual Violence in Indonesia.” Jurnal Ilmiah Living Law. E-ISSN 14, no. 2 (2022): 2022–2103. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan,.
Diharimurti, M Hakim Yunizar, Iwan Fahmi, Dominikus Rato, Fendi Setyawan, Fakultas Hukum, Universitas Jember, Informasi Artikel, Kekerasan Seksual, dan Jurnal Education. “Tindakan Keadilan Untuk Anak-Anak Korban Pedofilia” 12, no. 2 (2024): 390–92.
Firmansyah, Fellicia Angelica Kholim Hery. “Proses Penuntutan Terhadap Pemenuhan Restitusi Bagi Korban Anak Pelecehan Seksual.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing 8, No. 3 (2024): 742–53. Https://Doi.Org/10.24269/Ls.V8i3.10436.
Hanafi. “The Concept of Understanding Children in Positive Law and Customary Law.” Konsep Pengertian Anak dalam Hukum Positif dan Hukum Adat 6, no. 2 (2022): 27. https://journal.uim.ac.id/index.php/justisia/article/view/1937.
Hendrayana, Siti Fatimah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia.” At-Tanwir Law Review 4, no. 1 (2024): 1–18.
Imran, Muhammad Dzar, dan Yovita Arie Mangesti. “Tindakan Preventif Dan Represif Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Tindak Pidana Pemerkosa Anak.” Iblam Law Review 4, no. 1 (2024): 257–66. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.249.
Isnaini, Enik. “Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Independent 5, no. 1 (2017): 23. https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.61.
Lubis, Muhammad Ridwan, Gomgom TP Siregar, Cut Nurita, Diana Lubis, dan Rini Novita. “Sosialisasi Kekerasan Seksual Pada Anak Serta Perlindungan Berdasarkan Uu Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tpks) Di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.” Jurnal PKM Hablum Minannas 2, no. 1 (2023): 7–27. https://doi.org/10.47652/jhm.v2i1.359.
Maria, Anjini, Carolina Ponamon, Michael Barama, dan Hendrik Pondaag. “Pemberian Restitusi Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Pidana 1.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex_Privatum 13, no. 05 (2024). www.perlindungansaksi.wordpress.com.
Mawarni, Wiwin, Rahmatul Hidayati, dan Abdul Rokhim. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn).” Jurnal Mercatoria 16, no. 1 (2023): 13–30. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.9107.
Novitasari, Kadek Dwi, Ida Ayu Putu Widiati, dan I Nengah Laba. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 388–92. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2501.388-392.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–96. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.
Panggabean, Lina, Triono Eddy, dan Alpi Sahari. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 1 (2024): 20–28.
Prianter Jaya Hairi, marfuatul latifah. “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Prianter.” Jurnal Negara Hukum 14, no. No. 2 (2023): 166. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4108.
Ramadhan, Daffa, Achmad Asy’ari Abdullah Toran, Anisha Nabila, Jihan Khoirunnisa, dan Herli Antoni. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur UU No. 35 Tahun 2014 Di Kota Bogor.” Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 82–91.
Ryanjaya, Binaadi, Dan Rachmat Ihya. “Perlindungan Anak Dan Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak(Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak).” Journal Of Law And Nation(Joln) 3, No. 1 (2024): 243–52.
Salsabila, Nabila Wista, dan Asep Suherman. “Perlindungan Hukum atas Kekerasan Seksual Bagi Remaja Perempuan di Indonesia” 1, no. 2 (2024): 74–84.
Siregar, Gomgom TP, dan Irma Cesilia Syarifah Sihombing. “Tinjauan Yuridis Tindak Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 2, no. 1 (2020): 75. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v2i1.758.
Suryamizon, Anggun Lestari. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 16, no. 2 (2017): 112. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135.
Tri, Ully, Ellen Mahulae, Ari Wibowo. “Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial.” Prosiding Seminar Hukum Aktual 1, no. 2 (2023): 22–36.
Umar, Donna Okthalia SetiabudhiJovano Abraham Alfredo ApituleyMuhammad FarhanToar Kamang Ronald Palilingan. “Quo Vadis Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Analisis Sistem Hukum.” Amanna Gappa 31, no. 2 (2023): 2023. https://www.republika.co.id/berita/r8fnpw409/ruu-tpks-tak-kunjung-rampung-.
Yustiningsih, Indriastuti. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Lex Renaissance 5, no. 2 (2020): 287–306. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss2.art3.
C. Buku
Muhaimin. “Metode Penelitian Hukum,” 105. Mataram University Press, 2020.
Panjaitan, Budi Sastra. “Viktimologi Pandangan Advokat Terhadap Perbuatan Pidana Dan Korban,” 127. Cv. Amerta Media, 2022.
D. Lainnya
Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. “Kemen Pppa Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Tangerang Selatan.” Biro Hukum Dan Humas, 2024. Https://Www.Kemenpppa.Go.Id/Page/View/Ntqzmq==.
Besttangsel.Com. “Ini Pandangan Lbh Keadilan Pada Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” 2024. Https://Www.Besttangsel.Com/Ini-Pandangan-Lbh-Keadilan-Pada-Implementasi-Undang-Undang-Nomor-12-Tahun-2022-Tentang-Tindak-Pidana-Kekerasan-Seksual/.
Singgih Wiryono, Bagus Santosa. “Komnas Perempuan: 34.682 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2024.” Kompas.Com, 2024. Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2024/08/13/05445101/Komnas-Perempuan-34682-Perempuan-Jadi-Korban-Kekerasan-Sepanjang-2024.
DOI: 10.33751/palar.v10i4.11270


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.