Settlement Of Land Acquisition Disputes For Komodo Super Priority Tourism Development

Fatma Namira Maudya, Nia Kurniati, Yusuf Saepul Zamil

Abstract


ABSTRAK Tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia karena tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan dapat dicabut untuk kepentingan umum. Pembangunan pariwisata Super Prioritas Komodo menimbulkan konflik dan sengketa, serta merugikan masyarakat asli pulau Komodo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normatif, dilakukan dengan cara kepustakaan atau disebut juga “Legal Research”. Metode pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, yang di analitis untuk mendapatkan jawaban permasalahan hukum yang dibahas. Sebelum tahun 1980, mayoritas warga Kampung Komodo adalah petani dan nelayan. Namun, seiring hadirnya Balai Taman Nasional Komodo sesudah penetapan Pulau Komodo dan sekitarnya menjadi taman nasional, kehidupan warga setempat berubah. Proses pengadaan tanah dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak, sehingga memunculkan berbagai kasus perampasan tanah. Proses penyelesaian sengketa ini memerlukan waktu yang panjang dan membutuhkan proses yang rumit. Proses mediasi dapat dilakukan untuk mendapatkan solusi yang menguntungkan untuk semua pihak. Hal ini merupakan salah satu langkah penyelesaian yang paling tepat dalam kasus ini. Kata Kunci: Tanah, Pengadaan Tanah, Penyelesaian Sengketa. ABSTRACT Land has an important role in human life because it cannot be separated from human life. Land rights have a social function and can be revoked for the public interest. The development of Komodo Super Priority tourism has led to conflicts and disputes, as well as harming the indigenous people of Komodo Island. This research is a normative legal research, conducted by means of literature or also called “Legal Research”. The method of approach is a statutory approach, conceptual approach, which is analyzed to get answers to the legal problems discussed. Before 1980, the majority of Komodo villagers were farmers and fishermen. However, with the presence of the Komodo National Park Center after the establishment of Komodo Island and its surroundings into a national park, the lives of local residents changed. The land acquisition process was conducted without involving the affected communities, resulting in various cases of land grabbing. The process of resolving these disputes takes a long time and requires a complicated process. A mediation process can be used to find a solution that is favorable to all parties. This is one of the most appropriate resolution steps in this case. Keywords: Land, Land Acquisition, Dispute Resolution.

References


Daftar Pustaka

Buku

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.

Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, 1988.

Maria S.W. Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2008.

Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Prenada Media, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi

Jurnal

Arya Rizky Hutama, “Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia”, Vol. 3, No. 6, 2024.

Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Depok, “Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2021-2026”, Depok, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Depok, 2021.

Dhaniswara K. Harjono, “Tanggung Jawab Penilai dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”, Vol. 2, No. 1, 2023.

Kurniati, “Mediasi-Arbitrase untuk penyelesaian sengketa tanah”, Sosiohumaniora No. 18 Vol. 3, 2016.

Lina Karlina, “Analisis Hukum Kebijakan Pemerintah Nusa Tenggara Barat Terhadap Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Di Lombok”, Vol. 1, No.1, 2023.

Rengga Kusuma Putra, “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi”, Vol. 7, No. 6, Juni 2024.

Yuda Hose Pranando, “Strategi Pembangunan Pariwisata oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Solok”, Vol. 3, No. 1, November, 2022.

Internet

Floresa.co dan Project Multatuli, “Saudara Kembar Komodo yang Menolak Dipinggirkan Korporasi Bisnis Pariwisata”, (14 November 2022)

Kemenparekraf, “Infografik: 4 Destinasi Super Prioritas”

Pengadilan Negeri Pontianak, “Nelayan Kecil Dalam Prespektif Undang-Undang Cipta Kerja Serta Implikasinya”

Tim PMO Kawasan KPPIP, “Labuan Bajo – Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang Merupakan Salah Satu Fokus dari Program Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Dalam Daftar Proyek Strategis Nasional”

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, “Hentikan Perampasan Tanah dan Represifitas dengan Alasan Pembangunan Pariwisata Premium Labuan Bajo”


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v11i1.11410 Abstract views : 103 views : 31

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.