The Legal Position Of The Wife's Inherited Property In The Marital Joint Property Due To The Bankruptcy Of The Husband

Yenny Febrianty, Emiral Rangga Tranggono, Mayzara Sari Fitria, Ariyanto Ariyanto, Hidayati Fitri, Masna Yunita

Abstract


Abstrak Perkawinan dalam bentuk rumah tangga, adakalanya tidak memiliki cukup uang untuk membiayai keperluan atau kegiatannya. Sehingga untuk mencukupi kekurangan yang tersebut, suami / isteri dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain. Pinjaman tersebut dapat dilakukan oleh suami/istri tersebut dengan bantuan sumber-sumber pendanaan baik dari perorangan maupun dari lembaga-lembaga pembiayaan, sehingga kekurangan dana tersebut dapat diperoleh. Hal ini disebut dengan istilah utang. Untuk mencegah pertentangan atau perselisihan antara para kreditor tersebut tersebut, biasanya debitor atau kreditor lebih memilih menyelesaikan permasalah tersebut melalui lembaga kepailitan. Dengan kepailitan akan diadakan suatu penyitaan umum terhadap seluruh harta kekayaan debitor yang selanjutnya nanti akan dibagi kepada kreditor secara seimbang dan adil di bawah pengawasan pertugas yang berwenang untuk itu. Maka untuk itu dalam penulisan hukum ini fokus analisis adalah tentang kedudukan hukum harta bawaan isteri dalam harta bersama perkawinan akibat dipailitannya suami. Pendekatan penulisan menggunakan metode yuridis normatif yang sumbernya berasal dari data sekunder, dan hasil dari penelitian ini adalah kedudukan harta bawaan Isteri, jika harta bersama tidak mencukupi untuk membayar utang Suami, maka pada dasarnya harta bawaan isteri masih berada di bawah penguasaan si isteri dan masih menjadi hak sepenuhnya oleh isteri. Kata Kunci: Harta Bawaan, Harta Bersama, Perkawinan, Kepailitan. Abstract Marriage, in the form of a household, sometimes does not have enough money to finance its needs or activities. So, to cover the shortage, the husband/wife can borrow from another party. The loan can be made by the husband/wife with the help of funding sources, either from individuals or from financial institutions, so that the lack of funds can be obtained. This is called debt. To prevent conflicts or disputes between creditors, debtors or creditors prefer to resolve these problems through bankruptcy institutions. With bankruptcy, a general seizure will be carried out on all the debtor's assets which will then be distributed to the creditors in a balanced and fair manner under the supervision of authorized officers. Therefore, in writing this law, the focus of the analysis is on the legal position of the wife's assets in the joint marital assets due to the bankruptcy of the husband. The writing method uses a normative legal method whose sources come from secondary data, and the results of this study are the position of the wife's assets, if the joint assets are not sufficient to pay the husband's debt, then basically the wife's assets are still under the control of the wife and are still fully the wife's rights. Keywords: Property, Joint Property, Marriage, Bankruptcy.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

B. Buku

Asikin, Zainal, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Andasasmita, Komar, Notaris III – Hukum Harta Perkawinan dan Waris menurut Undang-Undang Perdata (Teori dan Praktik), Sumur Bandung, Bandung, 1992.

Chatamarrasjid, Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selecta Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan : Hukum Adat, Hukum Agama, CV Mandar Maju, Bandung, 2003.

Huizink, J.B., Insolventie, alih bahasa Linus Dolujawa , Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004

Ikhwansyah, Isis, dkk, Hukum Kepailitan (Analiisis Hukum Perselisihan & Hukum Keluarga serta Harta Benda Perkawinan), CV. Keni Media, Bandung, 2012

Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Muljadi, Kartini; Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencan, Jakarta, 2006.

Sutedi Adrian, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.

Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta.

C. lain-Lain

Kamus Besar Bahasa Indonesia

http://digilib.uinsby.ac.id/774/6/Bab%203.pdf.

http://ngobrolinhukum.com/2013/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v11i1.11615 Abstract views : 187 views : 94

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.