The Legal Position Of The Wife's Inherited Property In The Marital Joint Property Due To The Bankruptcy Of The Husband
Abstract
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
B. Buku
Asikin, Zainal, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Andasasmita, Komar, Notaris III – Hukum Harta Perkawinan dan Waris menurut Undang-Undang Perdata (Teori dan Praktik), Sumur Bandung, Bandung, 1992.
Chatamarrasjid, Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selecta Hukum Perusahaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan : Hukum Adat, Hukum Agama, CV Mandar Maju, Bandung, 2003.
Huizink, J.B., Insolventie, alih bahasa Linus Dolujawa , Pusat Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004
Ikhwansyah, Isis, dkk, Hukum Kepailitan (Analiisis Hukum Perselisihan & Hukum Keluarga serta Harta Benda Perkawinan), CV. Keni Media, Bandung, 2012
Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Muljadi, Kartini; Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencan, Jakarta, 2006.
Sutedi Adrian, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009.
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta.
C. lain-Lain
Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://digilib.uinsby.ac.id/774/6/Bab%203.pdf.
http://ngobrolinhukum.com/2013/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum
DOI: 10.33751/palar.v11i1.11615


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.