The Validity Of Interfaith Marriage Carried Out According To Catholic Religious Procedures Based On The Marriage Law

Mustika Mega Wijaya, Nazaruddin Lathif, Sapto Handoyo DP

Abstract


Abstrak Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada umumnya, perkawinan dilaksanakan diantara calon suami-istri yang seagama, namun dalam realitanya terdapat perkawinan beda agama yang tidak sedikit menimbulkan permasalahan tersendiri tentang keabsahannya.d Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Keabsahan perkawinan beda agama yang dilakukan dengan ajaran tata cara ajaran agama Katolik berdasarkan hukum positif di Indonesia dapat dinyatakan sah melalui penetapan pengadilan sebelum berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Akibat hukum pernikahan beda agama berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan hukum positif di Indonesia terlebih setelah berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan maka perkawinan tersebut tidak dapat disahkan oleh pengadilan, dan selanjutnya maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat mencatatkan perkawinan beda agama, meski secara hukum agama Katolik telah dinyatakan sah melalui terpenuhinya dispensasi sebagaimana dipersyaratkan. Kata Kunci: Beda Agama, Perkawinan, Keabsahan Abstract Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the belief in the Almighty God. In general, marriages are carried out between prospective husband and wife who share the same religion, but in reality there are inter-religious marriages which give rise to quite a few problems regarding their validity. The type of research used is normative research, namely research by reviewing and studying secondary data (library). The validity of interfaith marriages carried out in accordance with the teachings of Catholic religious teachings based on positive law in Indonesia can be declared valid through a court decision before the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 2 of 2023 comes into force concerning Instructions for Judges in Adjudicating Cases on Applications for the Registration of Interfaith Marriages Religions of Different Religions and Beliefs. As a result of the law of interfaith marriages based on the Marriage Law and positive law in Indonesia, especially after the enactment of the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 2 of 2023 concerning Instructions for Judges in Adjudicating Cases of Applications for Registration of Marriages Between Religious People of Different Religions and Beliefs, marriages This cannot be ratified by a court, and furthermore, the Population and Civil Registration Service cannot register interfaith marriages, even though legally the Catholic religion has been declared valid through the fulfillment of dispensations. as required. Keywords: Different Religions, Marriage, Legitimacy.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Dhawal Sirman. Perbandingan Hukum Perkawinan. Bandung: CV Mandar Maju, 2018.

Huda, M. Hukum Keluarga: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit RajaGrafindo Persada. 2014.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Nomor 12 Tahun 1975. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Nomor 186 Tahun 2019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1974. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.

Makalew Jane Marlen. “Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 1, No. 2 (April-Juni 2013), tersedia di repository.umy.ac.id, diakses tanggal 30 September 2024.

Melia Nur Pratiwi, selaku Hakim Pengadilan Negeri Bogor, wawancara, tanggal 18 Oktober 2024.

Munna Kamila. “Mengenal 7 Agama yang Diakui di Indonesia: Jumlah Penganut, Kitab Suci, Tempat Ibadah, dan Hari Raya”. Artikel. tersedia di https://www.aspirasiku.id/nasional/pr-1092399122/mengenal-7-agama-yang-diakui-di-indonesia. diakses tanggal 18 Oktober 2024.

Romo Alfons selaku Pendeta Gereja Katolik BMV Gereja Katedral Bogor, Wawancara, tanggal 11 September 2024.

Soedjono, A. Perjanjian Pra-Nikah: Pengaturan dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2017.

Sosroatmodjo Arso dan Wasit Aulawi. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bintang Bulan, 1981.

Tri Irijanto, selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, wawancara, tanggal 20 Oktober 2024.

Vincentius dan Indah, “Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kota Surakarta”, Jurnal Verstek Vol. 2 No. 3, 2014 Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, tersedia di jurnal.uns.ac.id, diakses tanggal 30 September 2024.

B. Jurnal

Prasetyo, E. “Tantangan Sosial dan Kultural dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Perjanjian Pra-Nikah”. Jurnal Sosial dan Budaya. 2020.

Sari, R. Hak Asasi Manusia dalam Konteks Perkawinan Beda Agama: Studi Kasus di Indonesia”. Jurnal Hak Asasi Manusia dan Pembangunan. 2019.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v11i1.11616 Abstract views : 55 views : 17

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.