Implementation Of Law No. 32 Of 2009 Concerning Environmental Protection And Management On The Rampant Illegal Gold Mining Activities In Mandailing Natal Regency

Ishar Pulungan

Abstract


Abstrak Tujuan penelitian ini ialah untuk memaparkan dan menjelaskan secara rinci mengenai implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas maraknya aktfitas tambang emas illegal di kabupaten Mandailing Natal sebagai berikut: pencegahan serta pengelolaan dalam area lingkungan hidup ialah “Upaya yang terorganisir dan terkoordinasi dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, pengelolaan, pengawasan, dan penegakan hukum, banyaknya kegiatan tambang emas illegal yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal seolah ada pembiaran dari pemerintah setempat dan aparat penegak hukum sehingga kegiatan ini bisa berlanjut terus menerus yang mengakibatkan rusaknya ekositem alam. Dalam kajian ini penulis akan menyajikan tulisan deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dengan tatacara meneliti data sekunder/bahan pustaka sebagai bahan utama buat diteliti dengan melaksanakan penelusuran peraturan-peraturan dan putusan pengadilan yang berkaitan pada topik yang di teliti, diproleh kesimpulan bahwa kegiatan tambang emas illegal menggunakan alat berat sangat banyak terjadi, banyaknya kegiatan tambang emas illegal yang beroperasi seolah ada pembiaran dari pemerintah setempat dan aparat penegak hukum sehingga kegiatan ini bisa berlanjut terus menerus yang mengakibatkan rusaknya ekositem alam. dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan yang lebih parah sudah seharusnya aparat penegak hukum menindak para pelaku tambang illegal dan pemerintah daerah harusnya memberikan edukasi terhadap masyarakat yang ikut terlibat dalam kegiatan tambang illegal tersebut. Kata-kata Kunci: Perlindungan, Lingkungan Hidup; Tambang Ilegal. Abstrac The purpose of this study is to describe and explain in detail the implementation of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management of the rampant illegal gold mining activities in Mandailing Natal district as follows: prevention and management in the environmental area is "Organized and coordinated efforts carried out to protect the environment and prevent the occurrence and/or damage to the environment, which includes planning, utilization, management, management, supervision, and law enforcement, the number of illegal gold mining activities operating in Mandailing Natal Regency seems to be omission from the local government and law enforcement officials so that this activity can continue continuously which results in damage to the natural ecosystem. In this study the author will present descriptive writing with a normative juridical approach by examining secondary data/literature as the main material to be researched by conducting a search for regulations and court decisions related to the topic under study, it is concluded that illegal gold mining activities using heavy equipment are very common, the number of illegal gold mining activities that operate as if there is an omission from the local government and law enforcement officials so that this activity can continue continuously which results in damage to the natural ecosystem In anticipation of more severe environmental damage, law enforcement officials should take action against illegal mining perpetrators and local governments should provide education to people who are involved in illegal mining activities. Keywords: Protection; Environment; Illegal Mining.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009

Indonesia, Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU No. 04 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No. 22 Tahun 2021

B. Jurnal

Ferdy, Ferdy, Marwan Mas, and Abdul Salam Siku. "Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan." Indonesian Journal of Legality of Law 3.1 (2020)

Harry Agung Ariefianto,Penerapan Sanksi Administrasi Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Industri, Unnes Law Journal, 4.1 (2015)

Hibatullah, Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Kasus Penelitian PT. Ciomas Adisatwa), Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6.1 (2023)

Johar, O. A. Realitas Permaslahan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15.1 (2021)

Kristianto, Paulus Eko. "Perjalanan Maraton Menuju 2030: Menyelamatkan Bumi, Menggapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Pasca 2015 dari Sisi Pemikiran Ekofeminisme." Dekonstruksi 6.01 (2022)

Muhammad Mahardika, Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja. Journa of Government 9.1 (2023)

Mumpuni, N. W. R. Peran Serta Masyarakat dalam Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Sustainable Development. Amnesti Jurnal Hukum, 3.2 (2021)

Niken Aulia R, Hukum Pidana Lingkungan di Indonesiaberdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup, IPMHI Law Journal 2.2 (2022)

Riyadi, Fuad, and Faiqul Riyan Anggara. "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah Daerah Kudus Perspektif Fiqh Bi’ah." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 13.1 (2022)

Rundonuwu, D. E. Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Menurut UU No. 32 Tahun 2009. Lex Privatum 6.9 (2019)

Syahrir, S. Setiawati, B. & Rahim, S. Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam (Studi Kasus Tambang Pasir Ilegal di Desa Tamalatea Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 1.2 (2020)

C. Buku

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2000.

I Made Arya Utama, Hukum Lingkungan Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Untuk Pembangunan Daerah Berkelanjutan, Bandung: Pustaka Sutra, 2007.

Jimly Asshiddiqie, Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Joko Soebagyo, Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangan (Cetakan II), Jakarta: Rineka Cipta, 1999.

Muhammad Akib, Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional, Edisi revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Samsul Wahidin, Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Supriadi, Hukum Lingkungan DiIndonesia Suatu Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Yasin Maskoeri. Ilmu Alamiah Dasar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1986.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v11i1.11669 Abstract views : 111 views : 95

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.