Juridical Study Of The Idea Of Forming A Law On The Family Justice System

Rotua Valentina Sagala

Abstract


   

ABSTRAK

Tulisan ini mengkaji gagasan dan peluang pembentukan peraturan perundang-undangan berupa undang-undang tentang sistem peradilan keluarga di Indonesia. Meskipun Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, berbagai studi menunjukkan bahwa perempuan dan anak dalam keluarga masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh keadilan. Landasan teori yang digunakan dalam kajian ini adalah teori dan praktik hukum feminis atau yurisprudensi feminis atau kajian hukum feminis atau hukum berperspektif feminis sebagai alat analisa kritik terhadap norma dan praktik hukum menyangkut keluarga terkait perempuan dan anak di Indonesia; hukum hak asasi manusia khususnya sebagaimana diatur dalam The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) sebagai konvensi internasional hak asasi bagi perempuan; serta teori perundang-undangan termasuk norma perundang-undangan yang saat ini berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam kaitan mendorong gagasan pembentukan undang-undang tentang sistem peradilan keluarga.

 

Kata Kunci: pembentukan peraturan perundang-undangan, hak asasi perempuan, CEDAW.

 

ABSTRACT

This paper examines the idea and chance of establishing legislation in the form of a Law concerning Family Court in Indonesia. Studies show that despite the enactment of Law Number 23 Year 2004 concerning The Elimination of Domestic Violence, women and children in the family are still facing difficulties and challenges in accesing justice. The analysis of this paper uses feminist legal theory and practices or feminist jurisprudence or feminist legal studies as basis for analyzing criticism of legal norms and practices concerning marriage and family in Indonesia; human rights law in particular The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) as an international bill of rights for women; and theory of legislation including law regulates the formulation of regulations (Law Number 12 Year 2011 concerning The Establishment of Legislation) as the basis to promote the formulation of Law concerning Family Court in Indonesia.

 

Keywords: formation of legislation, women's human rights, CEDAW.


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Asosiasi LBH APIK Indonesia. Juni 2013. Suara APIK, Untuk Kebebasan dan Keadilan.

Asosiasi LBH-APIK. 1999. Kondisi Perempuan Dibawah Hukum Islam di Indonesia.

R. Valentina Sagala, Ellin Rozana. 2007. Pergulatan Feminisme dan Hak Asasi Manusia.

Institut Perempuan, Penerbit Pojok 85 Haryanto, Ignatius, Widiarsi Agustina, dan Rusdi Marpaung. 2000. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Panduan Bagi Jurnalis, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.

Heroepoetri, Arimbi dan R. Valentina. 2004. Percakapan tentang Feminisme vs Neoliberalisme, Institut Perempuan dan debtWatch Indonesia.

D. Kelly Weisberg. 1993. Feminist Legal Theory, Foundations, Temple University Press, Philadelphia.

D. Kelly Weisberg. 1993. Feminist Legal Theory, Foundations, Temple University Press, Philadelphia.

Katjasungkana, Nursyahbani. 2004. Pointer, tanpa judul.

Komnas Perempuan. 2014. Mewujudkan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Korban

Kebijakan: Himpunan Kertas Posisi dan Kajian dari Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013.

Komnnas Perempuan. 2008. Catatan Tahun Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai Refleksi 10 Tahun Reformasi.

Komnas Perempuan. 2013. Catatan Tahun Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan. 2014. Mewujudkan Perlindungan Hak-Hak Perempuan Korban di dalam Kebijakan: Himpunan Kertas Posisi dan Kajian dari Berbagai Kebijakan Tahun 2010-2013.

Komariah Emong Supardjaja (Editor). 2006. Laporan Akhir Kompendium tentang Hak-hak Perempuan, BPHN.

Bagir Manan. 1992. Dasar-dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind. Hill. Co.

Solly Lubis. 1989. Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Mandar Maju.

Rosjidi Ranggawidjaja. 1998. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju.

Maria Farida Indrati Soeprapto. 1998. Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius.

Hans Kelsen. 1945. General Theory of Law and State, Russell & Russell, New York.

Yuliandri. 2010. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Raja Grafindo.

Jimly Asshiddiqie. 2010. Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers.

Arimbi Heroepoetri (Editor). 2005. Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Berkeadilan

Jender dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan, LBPP Derap Warapsari, LBH APIK Jakarta, Convention Watch, PKWJ UI.

LBH APIK. 2013. Dokumen Notulensi Asosiasi LBH APIK tentang: “Peluncuran Kertas Kebijakan dan Seminar Hak Konstitusional Perempuan dan Realitas Pluralisme Hukum di Indonesia Menuju Sistem Peradilan Agama yang Terintegrasi”.

R. Abdoel Djamali. 2008. Pengantar Hukum Indonesia; Raja Grafindo Persada.

Asosiasi LBH APIK Indonesia, Kertas Kebijakan “Membangun Sistem Peradilan Keluarga Terpadu untuk Penyelesaian Masalah-Masalah Keluarga di Indonesia: Sebuah Pemikiran Awal”, 2013

Sulistyowati Irianto dan Antonius Cahyadi. 2008. Runtuhnya Sekat Perdata dan Pidana: Studi Peradilan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Yayasan Obor.

Tim Penulis Naskah Akademis Pusat Pengembangan Hukum dan Gender Universitas Brawijaya dan Tim Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3). 2014. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Keluarga, tidak dipublikasikan.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

C. Lainnya

https://news.detik.com/berita/3892509/pengadilan-tangani-300-ribu-gugatan-cerai-dan-1111-gugatan-poligami , diunduh tanggal 28 Agustus 2018, pukul 11.51 Wib

https://riau.kemenag.go.id/artikel/12292/MENYELAMATKAN-KELUARGA-INDONESIA , diunduh tanggal 28 Agustus 2018, pukul 11.37 Wib.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v11i1.11709 Abstract views : 39 views : 2

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.