PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA MASYARAKAT PASAWARAN DI KAWASAN PARIWISATA PANTAI TELUK RATAI KABUPATEN PASAWARAN PROVINSI LAMPUNG

Joni Sudarso, Marjan Miharja, Ahmad Ahmad

Abstract


ABSTRAK

Dari hasil penelitian ini dapat dikemukan sebagai berikut: (1). Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap warga masyarakat dan penghormatan hak masyarakat atas pengelolaan sumberdaya tanah telah diatur dalam Pasal 18 B UUD 1945 (sebagai hak konstitusional), Pasal 28l UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 (sekaligus hak asasi manusia) Dalam penjelasan pasal 22 UUPA telah di jelaskan bahwa cara perolehan hak milik bisa saja dengan melakukan pembukaan tanah. Cara tersebut sebenarnya dimungkinkan menurut hukum adat. Karena dasar hukum agraria nasional adalah mendasarkan diri pada hukum adat (lihat pasal 5 UUPA). (2). Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat pemilik tanah masih jauh dari harapan, hal ini terlihat dari perlakuan pemerintah dan aparat keamanan yang melakukan penggusuran terhadap mereka dan rumah-rumah tempat tinggalnya dirobohkan dan beberapa orang warga masyarakat yang bersikeras bertahan ditangkap dan ditahan oleh aparat dengan dalih bahwa mereka telah memasuki tanah tanpa ijin pemilik yang sah. Pada hal merekalah yang pertama kali menghuni tanah tersebut sebagai tempat tinggal dan tempat penyambung hidupnya.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah


ABSTRACT

From the results of this study can be found as follows: (1). Regulations regarding legal protection of community members and respect for community rights over land resource management have been regulated in Article 18 B of the 1945 Constitution (as a constitutional right), Article 28l of the 1945 Constitution and Law No. 39 of 1999 (as well as human rights) In the explanation of article 22 of the BAL it has been explained that the method of acquiring property rights could be by carrying out land clearing. This method is actually possible according to customary law. Because the basis of national agrarian law is to base itself on customary law (see article 5 of the BAL). (2). The implementation of legal protection for the landowners is still far from expectations, this can be seen from the treatment of the government and security forces who carried out evictions against them and the houses where they lived were demolished and several community members who insisted on surviving were arrested and detained by the authorities on the pretext that they have entered the land without the permission of the rightful owner. In this case they were the first to inhabit the land as a place to live and a place to connect their lives.

Keywords: Legal Protection of Ownership of Land Rights



References


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Achmad. Menguak Realitas Hukum Sampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2010.

Ariningsih Sari Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Pemilikan Hak Atas Tanah di Kawasan Bisnis Pariwisata di Era Otonomi Daerah (Studi Kasus di Liwa Kasus di Liwa Kabupaten Lampung Barat ),Program MIH, Program Pascasarjana Unila, 2012.

Dwi Putro, Widodo. Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Penerbit Genta, Yogyakarta, 2011.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan PeraturanPeraturan Hukum Tanah, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 1989.

Husni, Andi ahmad. Beberapa Permasalahan Mengenai Eksistensi Dan Pengaturan Hak Kelompok Atas Tanah/Pemanfaatan Lahan: Suatu studi mengenai fungsionalisasi hukum dalam pemanfaatan lahan bagi perkembangan kepariwisataan di Pasawaran Teluk Ratai. Makalah disampaikan pada Semiloka Tanah Adat di Indonesiaâ€, Pusat Penelitian Universitas Lampung dan Pusat Penelitian dan Pengembangan, Badan Pertanahan Nasional, 1996. ______, Hukum, Birokrasi, dan Budaya, Genta Publishing, 2009.

M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, penangan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT Bina Ilmu, Surabaya, 2007.

Saiman. Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa di Luar pengadilan (Studi Kasus Sengketa Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Pasawaran Indah di Kawasan Pariwisata Pantai Teluk Ratai,Kabupaten Pasawaran, Provinsi Lampung

Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2010.

Suhendar & Ifdhal Kasim. Tanah Sebagai Komoditas: Kajian Kritis Atas Kebijakan Pertanahan Orde Baru. Jakarta: ELSAM, 1996.

Sodiki, Achmad, Penataan Pemilikan Hak Atas Tanah di Daerah Perkebunan Kabupaten Malang†(Studi Tentang Dinamika Hukum), Desertasi S3 Universitas Airlangga, Surabaya, 1999.

Wiradi, Gunawan. Jangan Perlakukan Tanah Sebagai Barang Komoditi (Jurnal Analisis Sosial Edisi 3/Juli 1996), Penerbit Yayasan Akatiga, Bandung, 1996.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v5i1.1183 Abstract views : 706 views : 4946

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW