PROBLEMATIKA PENYELESAIAN PERKARA FIKTIF POSITIF†DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
ABSTRAK
Manajemen persidangan sebagai implementasi penanganan perkara permohonan fiktif positf menampakkan kekhususannya dibandingkan dengan penanganan perkara biasa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pekara permohonan fiktif positif yang langsung berkekuatan hukum tetap menampakkan penguatan peradilan tingkat satu dalam penegakan hukum sebagai ekspektasi pencari keadilan yang sekaligus implementasi asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Meskipun di sisi lain menimbulkan problematika, terutama akses keadilan bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan dan/atau tindakan sebagai hasil eksukusi putusan Hakim dalam perkara permohonan fiktif positif. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya beberapa problematika adalah suatu kewajaran, mengingat perubahan yang signifikan baik dari aspek paradigma dan pola manajemen penanganan perkara.
ABSTRACT
The management of the trial as the implementation of the case handling of positive fictitious petition requests shows its specificity compared to the handling of ordinary cases in the State Administrative Court. The verdict of positive fictitious petition which is directly legally binding still shows the strengthening of the first level of justice in law enforcement as the expectation of justice seekers as well as the implementation of the principle of justice fast, simple and low cost. Although on the other hand it creates problems, especially access to justice for third parties who feel aggrieved due to the issuance of decisions and / or actions as a result of the execution of a Judge's decision in the case of a positive fictitious petition. In its implementation, there are still some problems which are a reasonableness, considering that there are significant changes both from the paradigm aspects and the pattern of case handling management.
References
DAFTAR PUSTAKA
Bagus Teguh Santoso & Sadjijono : Keputusan Fiktif Positif Sebagai Bentuk Reformasi Birokrasi Berdasarkan Prinsip Good Governance . Jurnal Hukum Peratun, Volume 1 , Februari 2018 : 119-144.
Muchsan. 1982. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Hetifah Sj. Sumarto. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Sjachran Basah. 1985. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni.
Bagus Tegus Santoso dan Sadjidjono, Keputusan Fiktif Positif Sebagai Bentuk Reformasi Birokrasi Berdasarkan Prinsip Good Governance, Jurnal Hukum Peratun, Pusdiklat Hukum dan Peradilan, bersama Ditjend Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI. Vol. 1 No. 1 Februari 2018.
Purbopranoto, Kuntjoro, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1985;
Yodi Martono Wahyunadi. Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Universitas Trisakti, 2016.
Yasin, Muhammad dkk, Anotasi Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Universitas Indonesia, Center For Study of Governance and Administration Reform, Jakarta, 2017
Subur MS dkk, Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer, Genta Press, Yogyakarta, 2014.
Enrico Simanjuntak, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017.
Arif Fakrulloh, Zudan, Tindakan Hukum Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan, Seminar Nasional IKAHI ke 62, Jakarta 26 Maret 2015;
M.Hadjon, Philipus, Hukum Administrasi Sebagai Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Good Governance, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2012;
Direktorat Tata Usaha Negara Ditjendmiltun Mahkamah Agung RI. Kuesioner Bimtek Sengketa Fiktif Positif. Online tersedia : https://docs.google.com/forms/d/1WdfTp2Oq4kwzte6i3jh-RUwV5-Jx50S-ZrWZXBcaOzc/viewform?edit_requested=true . tanggal 1 Maret 2019
DOI: 10.33751/palar.v5i1.1185 Abstract views : 1299 views : 4674
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW