URGENSI PENGATURAN STATUS BADAN HUKUM PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA)
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan globalisasi menuntut berbagai badan usaha, baik milik pemerintah/daerah maupun swasta, saling berkompetisi. Di dalam kontens demikian, maka kompetisi dilakukan secara sehat dengan memperhatikan aturan dan tata kelola yang baik. Selama ini, pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum. Syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 UUD 1945 di mana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Salah satu badan usaha berbadan hukum di daerah yang didirikan pemerintah daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada saat ini, BUMD diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tersebut melakukan perubahan nomenklatur dan pengatur status badan hukum dibandingkan ketentuan sebelumnya pada Badan Usaha Milik Daerah atau lazim disingkat BUMD. Sebagai turunan dari ketentuan UU Pemda yang mengatur BUMD, maka pada 27 Desember 2017 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kata kunci : Pengaturan, badan hukum, perusahaan umum daerah.
ABSTRACT
The development of globalization requires various business entities, both government / regional and private, to compete with each other. In such a context, the competition is carried out in a healthy manner by taking into account the rules and good governance. During this time, both the central and regional governments have the authority to form business entities that have legal status. The conditions constitutionally fulfill the spirit of the provisions of Article 33 of the 1945 Constitution where the establishment of the legal entity is intended for the maximum prosperity of the community. One of the legal entities in the area established by the regional government is the Regionally Owned Enterprise (BUMD). At this time, BUMD is regulated through Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government (UU Pemda) changes the nomenclature and regulates the status of a legal entity compared to the previous provisions in Regional Owned Enterprises or commonly abbreviated as BUMD. As a derivative of the provisions of the Regional Government Law governing BUMD, on December 27 2017 Government Regulation No. 54 of 2017 concerning Regional Owned Enterprises (BUMD) and Minister of Home Affairs Regulation Number 37 of 2018 concerning Appointment and Dismissal of Members of the Supervisory Board or Commissioners and Member of the Board of Directors of Regional Government Enterprises (BUMD).
Keywords: Regulations, legal entities, regional general companies.
References
A.V Dicey, Introduction To The Study Of The Law Of The Constitution, Fifth edition, London,
Barry M Mitnick, The Political Economy of Regulation: Creating, Designing, and Removing Regulatory Forms, Columbia University Press New York, 1980, page: 5-6.
Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1999.
Dhimas Tetuko Kusumo, Kajian Yuridis Bentuk Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Perbankan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerahâ€, Privat Law Vol IV Nomor 1 Januari-Juni 2016, hlm.22.
Elizabeth Zoller,Introduction to Public Law, Mattinus Nijhoff Publishers, Netherland, 2008.
Elli Ruslina, Dasar Perekonomian Indonesia Dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara Tahun 1945, Jakarta: Total Media,2013.
Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma, 2007.
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Liberty, Jogjakarta, 1993.
Mulyana W Kusumah dan Paul S Baut, Hukum, Politik dan Perubahan Sosial, Jakarta: YLBHI, 1988.
Nandang Kusnadi dan R Muhammad Mihradi, Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Bogor: UNPAK Press, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
PH. Collin, Dictionary of Law, Fourth Edition, Bloomsbury Publishing Plc, London. 2004
Philipus M Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.
R Muhammad Mihradi, Kebebasan Informasi Publik versus Rahasia Negara, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.
Ronny Sautma Hotma Bako, Permasalahan Hukum Atas Bentuk Badan Hukum Pada Badan Usaha Milik Daerahâ€, Kajian Volume 15, No.4 Desember 2010.
SF Marbun sebagaimana dikutip oleh R. Muhammad Mihradi, Neo Liberalisme, Negara Hukum dan Hukum Administrasiâ€, Jurnal Hukum Academia, Fakultas Hukum Universitas Pakuan, 2004, hlm.23.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta : Yayasan Penerbitan Universitas Indonesia, 1976.
Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung : Alumni, 1982.
Suparto Wijoyo, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi, Surabaya: Airlangga University Press, 1997.
Survey Universitas Ibn Khaldun Bogor dalam http://www.metropolitan.id/2017/06/kinerja-dan-layanan-pdam-tirta-pakuan-dinilai-baik/
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Yogyakarta : Kanisius, 1995.
Wawan Zulmawan, Kenapa Harus BUMD, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2015.
DOI: 10.33751/palar.v5i1.1187 Abstract views : 1180 views : 3530
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW