PERJANJIAN NEGARA-NEGARA ASEAN DALAM PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN (ASEAN FREE TRADE AREA)

Sobar Sukmana

Abstract


ABSTRAK

Kawasan Perdagangan Bebas Asean (Asean Free Trade Area) sudah menjadi keputusan dan ketetapan yang harus dihadapi semua negara Asean. Dengan adanya bea masuk impor barang 0 %, maka harga produk menjadi kompetitif di tingkat konsumen antar negara anggota Asean. Perlu adanya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan,  sinergitas seluruh elemen bangsa terutama pemerintah dan para pelaku usaha harus selalu terjalin, Pada akhirnya bukan hanya para pelaku usaha baik besar, menengah maupun kecil yang merasakan langsung atmosfer persaingan usaha termasuk masyarakat umum selaku konsumen tentunya menginginkan agar pelaku usaha Indonesia dapat memenangkan persaingan sehingga Indonesia tidak menjadi surganya†barang-barang impor. Indonesia dengan potensi sumber daya alam yang melimpah dengan  jumlah penduduk terbesar di Asean merupakan modal awal untuk memenangkan persaingan. Tidak ada lagi kata tidak siap, semua harus siap.

Kata kunci : ASEAN, perdagangan bebas, AFTA.

 

 ABSTRACT

The Asian Free Trade Area has become a decision and a decision that must be faced by all ASEAN countries. With the 0% import duty on goods, the price of the product becomes competitive at the level of consumers among ASEAN member countries. The need for continuous and continuous socialization, synergy of all elements of the nation especially the government and business actors must always be intertwined, In the end it is not only large, medium or small business actors who directly feel the atmosphere of business competition including the general public as consumers certainly want that Indonesian business can win the competition so that Indonesia does not become a "paradise" for imported goods. Indonesia with abundant natural resource potential with the largest population in ASEAN is the initial capital to win the competition. No more words are not ready, all must be ready.

Keywords: ASEAN, free trade, AFTA.

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Perjanjian-Perjanjian Internasional

Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.

Declaration, Singapore Declaration 0f 1992.

Agreement, Framework Agreement on Enhancing Asean Economic

Cooperation

on The Common Effective Preferentian Tariff (CEPT).

Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) 2009

B. Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-undang No.24 tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2 tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Presiden Republik Indonesia No.10 tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreement Related to Trade in Goods (Protokol untuk mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN tertentu terkait Perdagangan Barang).

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2013 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) Dengan Menggunakan Sistem Setifikasi Mandiri (Self Sertification).

Surat Edaran Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaa Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Ranga Skema Free Trade Agreement.

C. Buku-Buku

Boer Mauna Hukum internasional, pengertian peranan dan fungs dalam era

dinamika global. (Bandung,:PT Alumni 2011)

Damos Dumoli Agusman , Hukum Perjanjian Internasional, kajian teori dan

praktik di Indonesia, cetakan kedua (Bandung, PT.Refika Aditama),

J.G.Starke, Pengantar hukum internasional 2. Cei1 edisi9 (Jakarta : Aksara Persada Indonesia, 1989),

Depatemen Perdagangan, hasil KTT Asean IV dampaknya bagi Indonesia dan langkah-langkah kongkrit untuk menghadapinya. (Jakarta Februari 1992).

D. Lainnya

BermandHutagalung Makalah : Memahami Kerjasama Ekonomi Perdagangan ASEAN-AFTA dengan mitra dagang

K. Algamar, Konsekwensi-konsekwensi perjanjian ekonomi asean menuju pasar bebas. Majalah bulanan manajemen dan usahawan indoseia.No.5thn XXI, mei 1992.

Mohammad Burhan Tsani, Peta Perkembangan dan Paradigma Baru Hukum Internasional. (Makalah disampaikan dalam Temu Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum , Yogyakarta 1992)

Nopirin, Peran Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Perbuatan Curang. Makalah Disampaikan Dalam Temu Wicara Nasional Penannggulangan Perbuatan Curang, (Yogyakarta 1992)

http://pkndisma.blogspot.com/2013/03/kawasan-perdagangan-bebas-asean-afta.html,diunduh9 Oktober 2014

http://apamengapadanbagaimana.blogspot.com/2010/03/apa-tujuan-dibentuknya- piagam-asean.html, diunduh 9 Oktober 2014

http://feb.ub.ac.id/asean-consortium-on-department-of-economics-conferenceacdec.html#.VEMjclduQ9V, diunduh 9 Oktober 2014


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v5i2.1188 Abstract views : 10028 views : 13608

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW