KEWENANGAN DPR DALAM RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL PASCA TERBITNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 13/PUU-XVI/2018

Ari Wuisang

Abstract


ABSTRAK 

Persoalan ratifikasi perjanjian internasional merupakan wilayah persentuhan antara hukum tata negara dengan hukum internasional. Pengaturan dan praktik perjanjian internasional di Indonesia mengalami perkembangan dengan terbitnya Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap UUD. Putusan tersebut telah menimbulkan perumusan hukum baru terhadap kriteria perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR dan mekanisme ratifikasinya baik internal maupun eksternal. Hal ini ibarat pedang bermata dua, karena selain menyelesaikan problematika praktik ratifikasi yang terjadi selama ini, sekaligus juga membuka isu-isu hukum baru.

Kata kunci : ratifikasi, perjanjian internasional, uji materiil, Mahkamah Konstitusi.


ABSTRACT

The issue of ratification of international treaties is an area of conflict between constitutional law and international law. The regulation and practice of international treaties in Indonesia has progressed with the issuance of MK Decision No. 13 / PUU-XVI / 2018 concerning Testing Law No. 24 of 2000 concerning International Treaties on the Constitution. The decision has given rise to a new legal formulation of the agreement criteria which requires the approval of the DPR and its ratification mechanism both internal and external. This is like a double-edged sword, because in addition to solving the problem of the practice of ratification that has occurred so far, it also opens new legal issues.

Keywords: ratification, international treaties, material review, Constitutional Court.


References


Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2009.

_______________. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta : Sekjen MK-RI, 2006.

Daming, Saharuddin. Sekapur Sirih tentang Pranata Ratifikasi dan Perjanjian Internasionalâ€. http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:OyNWWi_x0u0J:www.komnasham.go.id/publikasi/doc_download/47-ratifikasi-ham-oleh-saharuddin-daming+proses+ratifikasi+perjanjian+internasional+di+Indonesia&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=. Diakses tanggal 3 Juni 2011.

Dumoli Agusman, Damos. Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Jakarta : Refika Aditama, 2010.

Huda, Nimatul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2005.

I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju, 2003.

Juwana, Hikmahanto. Hukum Internasional Dalam Perspektif Indonesia Sebagai Negara Berkembang. Jakarta : Yarsif Watampone, 2010.

_________________. Konsekuensi Ratifikasi Perjanjian Internasionalâ€. http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/181327/. Diakses tanggal 23 Januari 2011.

Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Alumni, 2003.

Logemann, J.H.A. Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht (Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif), diterjemahkan oleh J.C. Pangkerego. Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 1975.

Manan, Bagir. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung : Armico, 1987.

Mauna, Boer. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2000.

Parthiana, I Wayan. Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1. Bandung : Mandar Maju, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono. Azaz-Azaz Hukum Publik Internasional. Jakarta : Pembimbing Masa, 1967.

Sastroamidjojo, Ali. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta : Bhratara, 1971.

Sefriani. Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2010.

Slamet Kurnia, Titon. Pengantar Sistem Hukum Indonesia. Bandung : Alumni, 2009.

Starke, J.G. An Introduction to International Law (Pengantar Hukum Internasional) 2, diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmadja. Jakarta : Sinar Grafika, 2003.

Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta : PT Tata Nusa, 2008.

Suwardi, Sri Setianingsih. Pengantar Hukum Organisasi Internasional. Jakarta : UI Press, 2004.

Van Hoof, G.J.H. Rethinking The Sources of International Law (Pemikiran Kembali Sumber-Sumber Hukum Internasional), diterjemahkan oleh Hata. Bandung : Alumni, 2000.

W. Janis, Mark. An Introduction to International Law. Boston Toronto : Little Brown and Company, 1988.

Whisnu Situni, F.A. Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju, 1989.

Widagdo, Setyo. Masalah-Masalah Hukum Internasional Publik. Malang : Bayu Media, 2008.

www.jimly.com. Terakhir dikunjungi pada tanggal 13 Juni 2011.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v5i2.1189 Abstract views : 1532 views : 4490

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW