KONTRUKSI HUKUM DISKUALIFIKASI CALON PETAHANA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Happy Hayati Helmi, Anna Erliyana

Abstract


ABSTRAK

Diskualifikasi calon kepala daerah terjadi pada pilkada serentak 2018 yaitu di Gorontalo, dimana Mahkamah Agung memerintahkan untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah petahana Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai calon Bupati Boalemo Gorontalo karena memecat direksi rumah sakit dalam waktu 6 bulan sebelum pilkada serentak sehingga melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan beberapa daerah juga terjadi diskualifikasi calon dengan pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh calon kepala daerah petahana beberapa diantarana Pilkada Bupati Jayapura, Pilwakot Makassar, Pare-Pare dan Sinjai. Simpang siur dalam upaya hukum yang dilakukan calon mengakibatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri terhadap pelanggaran yang dilakukan menjadi hilang antara lain melakukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, yang seharusnya terdapat upaya administrasi terlebih dahulu di Bawaslu sehingga berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebelum dilakukan upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung.

Kata kunci: pelanggaran, diskualifikasi, upaya hukum.

 

ABSTRACT

Disqualification of regional head candidates occurs in 2018 simultaneous local elections in Gorontalo, where the Supreme Court ordered the disqualification of incumbent regional head candidates Rum Pagau-Lahmuddin Hambali as Gorontalo Boalemo Regent candidate for firing hospital directors within 6 months prior to simultaneous local elections which violated Article 71 Paragraph (2) of Law Number 10 Year 2016 and several regions also occur disqualification of candidates with the same violations committed by incumbent regional head candidates in the regions of the Jayapura Regent Election, Pilwakot Makassar, Pare-Pare and Sinjai. The confusion in the legal efforts of the candidates resulted in the opportunity to defend themselves against the violations committed being lost, among others, conducting legal remedies to the State Administrative Court, which should have an administrative effort first in the Election Supervisory Body so that it continues to the State Administrative High Court before being carried out final legal remedy in the Supreme Court.

Keywords: violation, disqualification, legal remedies.


References


BUKU

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati

dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Mahkamah Agung Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan 01P/PAP/2017.

Putusan Mahkamah Agung Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan 02P/PAP/2017.

Putusan Mahkamah Agung Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan 01 P/PAP/2018.

Putusan Mahkamah Agung Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan 02 P/PAP/2018.

Putusan Mahkamah Agung Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan 03 P/PAP/2018.

Putusan Mahkamah Agung Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan 04 P/PAP/2018.

Putusan Mahkamah Agung Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan 05 P/PAP/2018.

Putusan Mahkamah Agung Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan 06P/PAP/2018.

Putusan Mahkamah Agung perkara 82/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst.

Putusan Mahkamah Agung Perkara 27/PID/TPK/2014/PT.DKI.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 125/DKPP-PKE-V/2016, 126/DKPP-PKE-V/2016, 132/DKPP-PKE-V/2016, 144/DKPP-PKE-V/2016.

KEBIJAKAN

Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Nomor 0649/K. Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tertanggal 20 Oktober 2016.

Rekomendasi Bawaslu No. 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 atas laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 dengan pelapor Goodllief Ohee paslon nomor urut 3 pada tanggal 15 September 2017

ARTIKEL:

I Made, Luh Gede Siska Dewi Gelgel. Pelaksanaan Contra Legem Oleh Hakim Penjabaran Nilai Hukum Progresif. Sarjana Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana (http://download.portalgaruda.org/article.php?article=83204&val=907). (accesed September 10, 2018).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v5i2.1190 Abstract views : 2485 views : 5817

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW