ANALISIS KEABSAHAN KEPEMILIKAN TANAH OLEH ORANG ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS NOMOR : 9/PT.G/2018/PN.SKB)

tuty susilawaty K, Janet Elizabeth Tenges

Abstract


ABSTRAK

 

Wilayah Indonesia sangat luas dan terdiri dari berbagai pulau-pulau serta wilayahnya berada dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu Indonesia sangat menarik di mata dunia di karenakan Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan alam yang indah yang tidak banyak dimiliki oleh negara-negara lain. Sehingga banyak orang asing yang ingin sekali bertempat tinggal di Indonesia. Pengertian agraria dan hukum agraria meliputi bumi,air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Banyaknya permasalahan kepemilikan tanah yang terjadi di Indonesia menimbulkan perebutan hak atas tanah oleh kedua belah pihak serta juga dapat melibatkan pihak-pihak lain, berkaitan dengan orang asing yang ingin memiliki tanah di Indonesia. Tentang sengketa tanah antara WNA dengan WNI yang dimana aturan ini di dasari oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang di tulis UUPA. Dalam penulisan hukum ini penulis akan membahas siapa saja yang dapat memiliki tanah di Indonesia dan bagaimana keabsahan kepemilikan tanah oleh orang asing di Indonesia serta permasalahan apa yang timbul apabila WNA menggunakan nama WNI sebagai pemegang Hak Milik atas tanah.              

Kata Kunci : Keabsahan Hak Tanah, Kepemilikan Tanah, Sengketa Tanah Antara WNA dan WNI

 

ABSTRACT

 

Indonesia's territory is very broad and consists of various islands and its territory is from Sabang to Merauke. Therefore Indonesia is very attractive in the eyes of the world because Indonesia has a lot of beautiful natural wealth that is not widely owned by other countries. So that many foreigners who are eager to reside in Indonesia. The definition of agrarian and agrarian law covers the earth, water, and space as well as the natural wealth contained therein. The many problems of land ownership that occur in Indonesia lead to struggles over land rights by both parties and can also involve other parties, relating to foreigners who want to own land in Indonesia. Regarding land disputes between foreigners and Indonesian citizens, in which this regulation is based on the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations written in the Logga. In writing this law, the writer will discuss who can own land in Indonesia and how is the legal ownership of land by foreigners in Indonesia and what problems arise when foreigners use the name of Indonesian citizens as holders of ownership rights over land.

 

Keywords: Legitimate Land Rights, Land Ownership, Land Disputes Between Foreigners and Indonesian Citizens


References


DAFTAR PUSTAKA

• Undang-Undang

Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

________. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia.

_________. Undang-Undang Agrariaâ€, Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (2) UUPA.

________. Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesiaâ€, UU No. 12 Tahun 2006, Pasal 2.

• Buku

Urip Santoso. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2005.

Hasan Wargakusumah. Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1992.

¬¬Samun ismaya. Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu,2011.

Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Effendi Perangin. Hukum Agraria di Indonesia Suat Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali,1989.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada,2014.

Djaja S.Meliala. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan. Bandung: Nusa Mulia,2015.

Ahmadi Miru & Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: Rajawali Pers,2014.

Subekti & Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang . Hukum Perdata. Jakarta:Balai Pustaka,2012. Pasal 1320.

Simanjuntak. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan,2009.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa,1995.

Kartini Mulyadi & Gunawan Widjaja. Seri Hukum Harta Kekayaan:Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2004. Sundargo Gautama. Warga Negara dan Orang Asing. Bandung:Alumni,1975.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra. Hukum Internasional. Bandung:Alumni,2003.

Djuhaendah Hasan. Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal (Suatu Konsep dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan). Bandung:Citra Aditya Bakti,1996.

Boedi harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Plaksanaannya. Jakarta:Djambatan,1995.

Anita D.A. Kolopaking. Pelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Bandung:Alumni,2013.

Mochtar Kusumaatmadja. Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia;Beberapa Pikiran dan Saran. Bandung:Bina Cipta,1975.

Gunanegara. Mengenal Hukum Agraria dan Real Estate Law. Jakarta:Tatanusa,2018.

Hambali Thalib. Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Kencana,2009.

• Lain-lain

Redaksi. Perjanjian Menurut Para Ahliâ€, http://kostummerdeka.blogspot.com/2014/06/perjanjian-menurt-para-ahli.html?m=1

Humas, Terbitkan PP, Pemerintah Resmi Izinkan Orang Asing Miliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia†http://setkab.go.id/terbitkan-pp-pemerintah-resmi-izinkan-orang-asing-miliki-rumah-tempat-tinggal-di-indonesia/ diakses pada 17 Juli 2019.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i1.1851 Abstract views : 2851 views : 2417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.