EKSISTENSI KITAB HUKUM KUNO NUSANTARA (SUATU REFLEKSI DAN PROYEKSI TERHADAP HUKUM NASIONAL)
Abstract
Abstrak
Eksistensi kitab hukum kuno Nusantara merupakan sesuatu hal yang perlu dikaji, digali, dan dibedah dalam upaya melestarikan kekayaan dan warisan kearifan lokal Nusantara di masa lalu. Hal ini penting dikemukakan karena kitab hukum kuno Nusantara tersebar diseluruh wilayah Indonesia dan belum tergali semuanya, untuk itu upaya dari berbagai pihak untuk mengkaji, menggali, dan membedah kitab hukum Nusantara itu merupakan suatu keniscayaan dalam rangka menguatkan kembali sistem hukum Indonesia yang digali dari kearifan lokalnya sendiri. Adapun kitab hukum kuno Nusantara itu adalah antara lain : Undang-Undang Simbur Cahaya Kesultanan Palembang, Kitab Kutaramanawa Darmasastra Kerajaan Majapahit, Undang-Undang Minangkabau, Undang-Undang Bengkulu, Undang-Undang Aceh dan lain sebagainya. Kitab hukum kuno Nusantara itu sudah pasti mengandung nilai-nilai kearifan lokal bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya, di mana nilai-nilai tersebut bisa disumbangkan bagi pengembangan undang-undang nasional. Dengan demikian perundang-undangan nasional bangsa Indonesia tidak hanya mengambil nilai-nilainya dari warisan kolonial yang selama ini masih mendominasi undang-undang yang ada di Indonesia, tetapi sudah mengambil nilai-nilainya dari warisan dan kearifan lokal bangsa Indonesia yang tersebar dalam kitab-kitab hukum kuno Nusantara tersebut. Atas dasar itu maka eksistensi kitab hukum kuno Nusantara tersebut harus diupayakan secara maksimal oleh semua pemangku kepentingan baik dari pemerintah, akademisi, penegak hukum, dan pihak-pihak lainnya yang berkompeten, dalam upaya memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan substansi dan sistem hukum Indonesia yang berbasis kearifan lokal Nusantara yang memiliki nilai-nilai yang tak ternilai harganya, yang tentunya lebih cocok dengan alam kemerdekaan Indonesia. Dengan mengambil nilai-nilai dari kitab hukum kuno Nusantara sebagai kearifan lokal Nusantara, diharapakan hukum Indonesia lebih memiliki kandungan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan yang lebih berpihak kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata adanya hukum progresif yang lebih mengutamanakan kepentingan masyarakat dalam upaya mengaplikasikan secara kongkrit esensi dari negara hukum Indonesia, yang lebih adil dan lebih melindungi kepentingan masyarakat.
(kata kunci : kitab hukum kuno Nusantara, kearifan lokal Indonesia, sistem hukum Indonesia)
Abstract
The existence of ancient archipelago law books is something that needs to be studied, explored, and dissected in an effort to preserve the richness and heritage of the archipelago's local wisdom in the past. This is important to say because the ancient law books of the archipelago are scattered throughout the territory of Indonesia and have not yet been explored. For this reason, the efforts of various parties to study, explore, and dissect the archipelago law books are a necessity in order to strengthen the Indonesian legal system which was extracted from local wisdom. alone. The archipelago ancient law books are, among others: the Simbur Law of the Sultanate of Palembang, the Kutaramanawa Darmasastra Kingdom of the Majapahit Kingdom, the Minangkabau Law, the Bengkulu Law, the Aceh Law and so forth. The archipelago's ancient law books certainly contain invaluable values of Indonesian local wisdom, where those values can be donated for the development of national laws. Thus the national legislation of the Indonesian people not only took their values from the colonial legacy that had so far dominated the existing laws in Indonesia, but had taken their values from the inheritance and local wisdom of the Indonesian people which were scattered in the legal books. ancient archipelago. On that basis, the existence of the archipelago of ancient law must be maximally pursued by all stakeholders both from the government, academics, law enforcement, and other competent parties, in an effort to make a real contribution to the development of a substance and legal system based on wisdom. local archipelago which has priceless values, which of course are more suitable to the nature of Indonesian independence. By taking the values from the archipelago's ancient law books as the local wisdom of the archipelago, it is hoped that Indonesian law will have more justice, certainty, and benefits that are more pro-community, as a real form of progressive law that further emphasizes the interests of the community in an effort to apply concrete essence from an Indonesian law state, which is more just and more protective of the interests of the people.
keywords: archipelago ancient law books, Indonesian local wisdom, Indonesian legal system
References
DAFTAR PUSTAKA
Abimanyu, Soedjipto. Kitab Sejarah Terlengkap Kearifan Raja-Raja Nusantara Sejarah dan Biografinya. Jogjakarta : Laksana, 2014.
Dahana, A. Memunculkan dan Memelihara Nasionalisme : Pengalaman China sebagai Referensiâ€, dalam : Daoed Joesoef dan Pontjo Sutowo. Nilai Keindonesiaan (Tiada Bangsa Besar Tanpa Budaya Kokoh. Jakarta : Kompas, 2017.
Harun, Jelani. Undang-Undang Kesultanan Melayu dalam Perbandingan. Pulau Pinang Malaysia : Universitas Sains Malaysia. 2008.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
_______. RUU KUHP Baru.Tahun 2013.
Latif, Yudi. Negara Paripurna (Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila). Jakarta : Gramedia, 2011.
_______. Relevansi Pancasila Dalam Hidup Kekinianâ€, dalam :Daoed Joesoef dan Pontjo Sutowo. Nilai Keindonesiaan (Tiada Bangsa Besar Tanpa Budaya Kokoh). Jakarta : Kompas, 2017.
Maladi, Yanis. Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen UUD 1945â€. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-41 No. 3, Juli 2011.
Magetsari, Noerhadi. Perspektif Arkeologi Masa Kini Dalam Konteks Indonesia. Jakartra : Kompas, 2016.
Muljana, Slamet. Perundang-Undangan Madjapahit. Jakarta : Bhratara, 1967.
Mulyadi, Lilik. Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung : Alumni, 2015.
Perpustakaan Nasional. Undang-Undang Daerah Dalam naskah Kuno. Jakarta : Perpustkaan nasional, 2003.
________. Peraturan Adat Istiadat Daerah Wetter dan Luang di Maluku Dalam Naskah Kuno. Jakarta : Perpustakaan Nasional. 2008.
________. Perumpamaan Orang Dahulu Dan Adat Istiadat Orang Bugis Dalam Naskah Kuno. Jakarta : Perpustakaan Nasional, 2009.
_______. Tutur Bwana Dan Empat Mantra Sunda Kuna. Jakarta : Perpustakaan Nasional, 2010.
Rahardjo, Satjipto. Pengertian Hukum Adat, Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law), dan Hukum Nasionalâ€, Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, terselenggara atas kerjasama BPHN-UGM, Jogjakarta, 15-17 Januari 1975.
Reksodiputro, Mardjono. Menyelaraskan Pembaharuan Hukum. Jakarta : KHN, 2009.
Suartha, I Dewa Made. Hukum dan Sanksi Adat Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Malang : Setara Press, 2015.
DOI: 10.33751/palar.v6i1.1852 Abstract views : 3405 views : 2035
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.