QUO VADIS HUBUNGAN PASIEN DENGAN DOKTER DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Hari Nur Arif

Abstract


ABSTRAK

Pasien sebagai pihak yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan dalam hubungannya dengan pihak penyedia jasa pelayanan kesehatan berkedudukan sebagi konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 tidak memberikan pelindungan secara spesifik terhadap pasien, bahkan hampir seluruh materinya tidak menyentuh atau tidak dapat diterapkan dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa pelayanan kesehatan, selain itu, perundang-undangan di bidang kesehatan sebagai peraturan khusus yang dirujuk oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen ternyata substansi mengenai perlindungan konsumen sama sekali tidak diaturnya dan bahkan menunjuk kembali kepada hukum umum yang berlaku, yakni KUHP dan KUHPerdata melalui tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata yang masih menggunakan prinsip tanggung jawab berdasar atas kesalahan yang harus dibuktikan sehingga menempatkan konsumen pengguna jasa kesehatan dalam posisi yang lemah

 

Kata Kunci : Pasien, jasa pelayanan kesehatan.


ABSTRACT 

Patients as those who use health services in conjunction with health service providers are located as consumers. Consumer Protection Act No.8 of 1999 does not provide specific protection for patients almost all of the material does not touch or cannot be applied in protecting users of health services, besides, legislation in the health sector as a special regulation that referred to by the Consumer Protection Act it turns out that the substance concerning consumer protection is not regulated at all and even points back to the applicable general law, namely the Criminal Code and the Civil Code through criminal prosecution and/or civil lawsuits that still use the principle of responsibility based on mistakes that must be proven thus placing health care consumers in a weak position

 

Keywords: Patients, health services.


References


DAFTAR PUSTAKA

Ameln, Fred. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta : Grafikatama Jaya, 1991.

Echols, John M. dan Hasan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1990.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999, LN. No. 42 Tahun 1999, TLN. 3821.

_______. Undang-Undang tentang Kesehatan. UU. No. 36 Tahun 2009, LN. No. 144 Tahun 2009, TLN. No. 5063.

_______. Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran. UU No. 29 Tahun 2004, LN. No. 116 Tahun 2001, TLN No. 4431.

_______. Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kesehatan. PP. No. 32 Tahun 1996.

_______. Peraturan Pemerintah tentang Lafal Sumpah Dokter. PP. No. 26 Tahun 1960.

Guwandi, J. HAM dalam Persetujuan Tindak Medik (Informed Consent). Jakarta: Fakultas Kedokteran, 1996.

_______. Dokter, Pasien dan Hukum. Jakarta : FKUI, 1996

Koeswadji, Hermien Hadiati. Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1998.

Komalawati, Veronica. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik Suatu Tinjauan Yuridis. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1999.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya, 1999.

Soekanto, Surjono. Segi-Segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien dalam kerangka Hukum Kesehatan. Bandung : Mandar Maju, 1991.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i1.1858 Abstract views : 371 views : 343

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.