KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Aditya Rahmadhony

Abstract


Penelitian ini mengangkat permasalahan dimasukkannya kembali Ketetapan MPR ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pertama, MPR setelah perubahan terhadap UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara, dengan demikian berpengaruh terhadap kedudukan produk hukumnya yaitu Ketetapan MPR; Kedua, upaya penyelesaian masalah apabila ada Ketetapan MPR yang dianggap bertentangan dengan UUD NRIT 1945. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, bahwa Ketetapan MPR pada hakikatnya tidak dapat digolongkan ke dalam peraturan perundangan-undangan, karena mengandung jenis norma yang lebih tinggi dan berbeda daripada norma yang terdapat dalam Undang-Undang. Implikasi Ketetapan MPR masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap tata susunan norma, kepastian hukum, maupun ruang pengujian akibat pertentangan antara sesama produk perundang-undangan lainnya. Untuk saat ini secara konstitusional belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya uji materil terhadap Ketetapan MPR. 

Penelitian ini mengangkat permasalahan dimasukkannya kembali Ketetapan MPR ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pertama, MPR setelah perubahan terhadap UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara, dengan demikian berpengaruh terhadap kedudukan produk hukumnya yaitu Ketetapan MPR; Kedua, upaya penyelesaian masalah apabila ada Ketetapan MPR yang dianggap bertentangan dengan UUD NRIT 1945. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian, bahwa Ketetapan MPR pada hakikatnya tidak dapat digolongkan ke dalam peraturan perundangan-undangan, karena mengandung jenis norma yang lebih tinggi dan berbeda daripada norma yang terdapat dalam Undang-Undang. Implikasi Ketetapan MPR masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap tata susunan norma, kepastian hukum, maupun ruang pengujian akibat pertentangan antara sesama produk perundang-undangan lainnya. Untuk saat ini secara konstitusional belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upaya uji materil terhadap Ketetapan MPR.

 

Kata Kunci

:

Ketetapan MPR, Sistem peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Indonesia


Keywords


Ketetapan MPR, Sistem peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Indonesia

References


DAFTAR PUSTAKA

Astim Riyanto, Teori Konstitusi, Bandung : (Lembaga Penerbitan Yayasan Pembangunan Indonesia Yapemdo, 2009.

, Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aktualisasinya, Bandung: Yapemdo, 2010.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung : PT. Alumni,1997.

Bahder Johan, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Mandar Maju, 2008.

I Gde Pantja Astawa dan Suprin Naa, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Bandung : PT. Alumni, 2008.

Jimly Asshidiqqie, Perihal Undang-Undang, Cetakan Kedua, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007.

, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan Kedua, Jakarta : Sinar Grafika, 2012.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Jakarta : Kanisius, 1998.

Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu¸Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2009.

, Perdebatan Hukum Tata Negara (Pascaamandemen Konstitusi), Cetakan Kedua, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011.

Nimatul Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, Cetakan Pertama, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2011.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1993.

Riri Nazriyah, MPR RI, Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, Yogyakarta : FH UII Press, 2007.

Rosjidi Ranggawidjaja Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1998.

Sri Soemantri, Ketetapan MPR (S) Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara, Bandung : Remadja Karya, 1985.

, Hukum Tata Negara Indonesia (Pemikiran dan Pandangan), Bandung : Rosda Karya, 2014.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press, 1986.

Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi (Proses dan Prosedur Perubahannya di Indonesia 1945 2002), Bogor : PT. Ghalia Indonesia, 2004.

Sumber Lain:

Dian Agung Wicaksono, Impilikasi Re-eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan Terhadap Jaminan Atas Kepastian Hukum Yang Adil di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 1, Maret 2013.

Moh. Mahfud MD, Amandemen UUD NRIT 1945 dalam Perspektif Demokrasi dan Civil Societyâ€, Jakarta : Jurnal Forum Indonesia Satu Civilityâ€, Vol. 1, No. 2, November 2001 Januari 2002, 2001.

R. Muhammad Mihradi, Laporan Hasil Penelitian Status Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 2012.

Sekretariat Jenderal MPR RI, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR RI, cetakan kelimabelas, 2016.

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.

Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.

Ketetapan MPR No. VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i1.1910 Abstract views : 10776 views : 1196

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.