KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP KEPAILITAN LEMBAGA PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Rahmadi Indra Tektona, Choirur Roziqin

Abstract


Kepailitan merupakan jalan keluar bagi kreditor dan debitor dari permasalahan utang piutang, untuk memberikan perlindungan kepada kreditur untuk pemenuhan pelunasan utang oleh debitor. Khusus dalam hal lembaga perbankan bertindak sebagai debitor, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tetang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan ketentuan yang berbeda dengan debitor pada umumnya. Pengajuan permohoanan pailit lembaga perbankan hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Ketentuan yang demikian, didasarkan pada kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengawasi lembaga perbankan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan meneyebabkan pengawasan lebaga perbankan menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan. Tidak adanya pengaturan pengalihan wewenang untuk mengajukan permohonan pailit menyebabkan adanya ketidak pastian hukum mengenai subjek hukum pemohon pernyataan pailit terhadap lembaga perbankan sebagai debitor. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa kepastian hukum subjek pemohon pernyataan pailit lembaga perbankan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif


Keywords


Perbankan, Kepailitan, OJK

References


Daftar Pustaka

Buku

Kusumaningtuti, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan. Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia, 2005.

Muljadi, Kartini. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sastrawidjaja, Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni, 2006.

Subhan, M. Hadhi Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan). Jakarta: Kencana, 2008.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Zaini, Zulfi Diane. Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah. Bandung: Keni Media, 2012.

Artikel

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-undang (legisprudence), Cetakan ke-IV, Kencana, Jakarta, (2012).

Ginting, Ramlan. Kewenangan Tunggal Bank Indonesia dalam Kepailitan Bank, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 2, Nomor 2, (2004).

Hakim, Lukman. Kewenangan Organ Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Konstitusi, Volume 4, Nomor 1, (2011).

Hoesein, Zainal Arifin. Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaruan Hukum (Law Making On The Perspective Of Legal Reformation), Jurnal RechtsVinding, Volume 1, Nomor 3, (2012).

Muchda, Metia Winati, Maryati Bachtiar dan Dasrol, Pengalihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Ekonomi, Volume 22, Nomor 2, (2014).

Muslih, Muhammad. Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum), Jurnal Legalitas, Volume 4, Nomor 1, (2013).

Prayogo, R. Tony. Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, (2016).

Rahyani, Wiwin Sri. Independensi Otoritas Jasa Keuangan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, urnal Legislasi Indonesia, Volume 9, Nomor 3, (2012).

Santoso, Agus. Kewenangan Bank Indonesia Dalam Likuidasi Dan Kepailitan Bank Terkait Dengan Ruu Lembaga Penjamin Simpanan (Lps) Serta Ruu Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Kpkpu), Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 2, Nomor 2, (2004).

Sufriadi. Tanggung Jawab Jabatan Dan Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia, Jurnal Yuridis, Volume 1, Nomor 1, (2014).

Syinta, Noer. Faktor Internal dan Eksternal yang Mempengaruhi Potensi Kebangkrutan Bank Umum Syariah di Indonesia (Metode Altman Z-Score), (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2015).

Wijayanta, Tata. Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14, Nomor 2, (2004).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i1.2048 Abstract views : 867 views : 1052

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.