AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN SUAMI ISTRI YANG MEMILIKI HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH

Nazaruddin Lathif

Abstract


 

Abstrak 

              Perkawinan dalam Islam diatur sedemikian rupa, oleh karena itu perkawinan sering disebut sebagai perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Perkawinan juga merupakan suatu ikatan, akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT sehingga melaksanakannya merupakan ibadah. Seiring perkembangan peradaban manusia yang semakin maju, masalah yang timbul dalam bidang hukum keluarga pun ikut berkembang, tidak terkecuali masalah perkawinan. Meskipun hukum agama dan perundang-undangan yang ada di Indonesia telah mengatur sedemikian rupa tentang tata cara perkawinan sehingga akibat-akibat yang timbul dari ikatan perkawinan dapat diakui di hadapan hukum. Salah satunya adalah perkawinan sedarah atau dikenal dengan perkawinan incest atau ada pula yang menyebut perkawinan dengan wanita yang tergolong muhrim dan dilarang untuk dinikahi. Di dalam aturan agama Islam, misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat.

Kata Kunci: Perkawinan, Hukum Islam, Sedarah, Pembatalan 

 

Abstract

Marriage in Islam is arranged in such a way, therefore marriage is often referred to as a sacred agreement between a man and a woman to form a happy family. Marriage is also a bond, a very strong contract to obey the commands of Allah SWT so that carrying out it is worship. As the development of human civilization is increasingly advanced, problems that arise in the field of family law also develops, including marriages. Although religious law and legislation in Indonesia has set such a way regarding marriage procedures so that the consequences arising from marriage ties can be recognized before the law. One of them is incest marriage or known as incest marriage or there is also a mention of marriage with women who are classified as mahrim and forbidden to be married. In the rules of the Islamic religion, for example, the concept of mahram is known to regulate social relations among individuals who are still related.

Keywords: Marriage, Islamic law, blood, annulment


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Perkawinan. UU Nomor 1 Tahun 1974.

___________ . Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP Nomor 9 Tahun 1975.

__________. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Tahun 1991 tentang hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum permufakatan. Inpres Nomor 9 Tahun 1975.

B. Buku

Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Ali, H. Zainudin. Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia). Jakarta : Sinar Grafika, 1997.

Arikunto, Suharsimi. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1982.

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2000.

Ashofa, Burhanudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006.

Hadikusumo, Hilman. Hukum Perkawinan Islam Menurut Agama. Bandung: CV Mandar Maju, 1990.

Idris, Romulyo M. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta : Bumi Aksara, 1991.

Kuzari, Ahmad. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Nasib, M. Umar. Nalar Fiqh Kontemporer. Jakarta : Gaung Persada Presss, 2007.

Nur, Djaman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Dina Utama, 1993.

Partanta, Pius A. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 1994.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.

Soebekti, Tjitrosudibio. Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2009.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1986.

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Thalib, Sayuti. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia, 1985.

C. Lain-lain

Agung Hidayat, Genetika Perkawinan Antar Kerabatâ€, diakses di: http://forestseaheaven12.blogspot.co.id/2015/11/genetika-per kawinan-antar-kerabat.html, 19 November 2019.

Ilham Kemal Ramadhan, Pengertian Incestâ€, diakses di: http://web-kemal.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-incest.html, 19 November 2019.

Radar Hukum, Perkawinan Menurut Regulasiâ€, diakses di: https://www.radarhukum.com /perkawinan-menurut-regulasi.html, 19 November 2019.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i2.2125 Abstract views : 1083 views : 2992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.