PERLINDUNGAN KEBIJAKAN DISKRESI DALAM PENANGANAN COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2020

Fahmi Ramadhan Firdaus, Anna Erliyana

Abstract


Abstrak

Pandemi Covid-19 telah melanda lebih dari 200 negara sehingga mengancam perekonomian global dan nasional tak terkecuali Indonesia. Sebagai negara hukum formil (rechtstaat), Indonesia memerlukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar bertindak untuk mengatasinya. Pada bulan Maret 2020, presiden mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, banyak pihak mengkritik Perppu tersebut karena dianggap memberikan absolutisme penguasa, namun sesungguhnya Perppu tersebut memberikan kepastian hukum guna mencapai tujuan dan kemanfaatan yang lebih luas yakni pemulihan dari krisis ekonomi akibat Covid-19. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah, bagaimana penggunaan serta pengawasan diskresi yang dikeluarkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan bagaimana perlindungan terhadap diskresi yang dilaksanakan Pemerintah berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19. Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan konseptual, berdasarkan pada asas kepastian dan kemanfaatan hukum, serta menjelaskan penggunaan diskresi berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.

Kata Kunci: Peraturan Perundang-undangan, Kepastian Hukum, Covid-19


Abstract

Covid-19 pandemic has affect more than 200 countries so that it is threatening global and national economic, including Indonesia. As a formal legal state (rechtstaat), Indonesia need laws and regulation as a basis for handle it. In March 2020, the president issued Perppu No. 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the COVID-19 Pandemic which was then passed by the House of Representative into law, many parties criticized the Law providing leadership absolutism, but in fact this Law provides legal certainty to recovery from the economic crisis caused by Covid-19. The problem discussed in this paper is about how to protect the implementation of the release of discretion issued for handling the Covid-19 pandemic and protection against discretion by the Government based on Perppu No. 1 of 2020 in the context of handling Covid-19 and. The method used in this paper is about conceptual, based on the legal certainty and utilities, and explains the use of discretion based on Law No. 30 of 2014 concerning Government Administration.

Keywords: Laws and Regulations, Legal Certainty, COVID-19                     

 

              

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Atmosudirjo, S Prajudi. 1994. Hukum Administrasi Negara . Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bhakti, Teguh Satya. 2014. Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer. Yogyakarta: Genta Press.

Elder, P.S. 1980. Environmental Management and Public Participation. Toronto: Canadian Environmental Law Association.

Ibrahim, Johny. 2008. Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyu Media.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

World Bank. 2000. Anticorruption in Transition: A Contribution to the Policy Debate. Washington DC: World Bank.

B. Jurnal

Chandranegara, Ibnu Sina. Pengujian Perppu terkait Sengketa Kewenangan Konstitusional antar-Lembaga Negara: Kajian atas Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009â€, Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 1, April 2012, hlm. 15.

Panjaitan, Saut P. Jaminan Perlindungan Konstitusional Hak Tiap Orang Untuk Memperoleh Informasi dan Berkomunikasiâ€, Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 15 No. 42 Mei 2010, hlm. 1957-1958.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Menjadi Undang-Undang

D. Surat Kabar / Media Online

Aida, Nur Rohmi. Update Virus Corona di Dunia†https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/27/090200565/update-virus-corona-di-dunia--tembus-200-negara-529.614-kasus-123.380?page=1

Christiawan, Rio. Mengawal Perppu Covid-19†https://analisis.kontan.co.id/news/mengawal-perppu-covid-19

Egeham, Lizsa. Sederat Aturan Penanganan Corona†https://www.liputan6.com/news/read/4227914/sederet-aturan-yang-dikeluarkan-jokowi-melawan-pandemi-virus-corona

Humas Sekretariat Kabinet. 5 Poin Penting Presiden soal Perppu No. 1 Tahun 2020†https://setkab.go.id/5-poin-penting-presiden-soal-perpu-kebijakan-keuangan-negara-dan-stabilitas-sistem-keuangan/

Madril, Oce. "Diskresi atau Korupsi" Kompas. (11 Agustus 2016). hlm. 6

Pinandoyo, Bagus. Benarkah Perpu 1 2020 Menimbulkan Kekuasaan Absolut?†https://www.kompasiana.com/baguspinandoyo/5e87f16ad541df509a71b632/benarkah-perppu-1-2020-menimbulkan-kekuasaan-absolut-bagi-pemerintah?page=2

Victoria, Agatha Olivia Victoria, "Soal Perppu Corona Kebal Hukum, Sri Mulyani: Tak Berlaku Jika Korupsi†https://katadata.co.id/berita/2020/05/04/soal-perppu-corona-kebal-hukum-sri-mulyani-tak-berlaku-jika-korupsi

Wahyudi, Eko. DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang†https://bisnis.tempo.co/read/1341517/dpr-sahkan-perpu-covid-19-menjadi-undang-undang


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i2.2128 Abstract views : 2807 views : 5351

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.