CLEMENCIAL REVIEW OLEH PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Telaah Kritis Keputusan Presiden tentang Pemberian Grasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil di Indonesia)

Dzikry Gaosul Ashfiya, Anna Erliyana

Abstract


Abstrak

Salah satu poros kekuasaan dalam konsep trias politica adalah kekuasaan eksekutif yang pada dasarnya merupakan cabang kekuasaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara tertinggi. Salah satu kewenangan Presiden dalam menjalankan kekuasaan eksekutif adalah pemberian atau penolakan grasi yang diartikulasikan dalam bentuk Keputusan Presiden. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskursuskan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta kemungkinan Keputusan Presiden a quo dijadikan Objek Sengketa Tata Usaha Negara. Hasil dari diskursus tulisan ini memperlihatkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensiil seperti yang dianut oleh Negara Republik Indonesia dimana tidak terdapat perbedaan atau dikotomi antara kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, maka tidak dimungkinkan pula adanya pembedaan jenis Keputusan Presiden selaku Kepala Negara dan Keputusan Presiden selaku Kepala Pemerintahan, yang ada hanyalah Keputusan Presiden saja. Selain itu, mengingat semua unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah terpenuhi, serta tidak terdapatnya pengecualian terhadap Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam Pasal 2 Undang-Undang a quo, maka sejatinya Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sehingga seharusnya dapat menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara, mengingat mekanisme pengujian suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kata Kunci: Grasi, Keputusan Presiden, Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Sistem Pemerintahan Presidensiil, Keputusan Tata Usaha Negara. 


Abstract

One of power in the concept of trias politica is executive power which is basically a branch of power that holds the highest administrative authority of the country. One of the President's authorities in exercising executive power is the granting or rejection of clemency articulated in the form of a Presidential Decree. This writing aims to examine the Presidential Decree regarding granting clemency in a presidential governmental system in Indonesia in relation to the position of the President as Head of State and Head of Government and the possibility of the Presidential Decree being the object of State Administrative Dispute. The results of this writing show that in a presidential governmental system as adopted by the State of the Republic of Indonesia where there is no difference or dichotomy between the position of the President as the Head of State and the Head of Government, it is also not possible to distinguish the types of Presidential Decrees as Head of State and Presidential Decrees as Head of Government, there is only a Presidential Decree. In addition, considering that all elements of the State Administrative Decree in Article 1 Number 3 of the Law on State Administrative Courts have been fulfilled, and there are no exceptions to the Presidential Decree on granting or rejecting clemency in Article 2 of the Act a quo, then the Presidential Decree on granting or rejecting clemency in the presidential governmental system in Indonesia is a State Administrative Decree so that it should be the object of State Administrative Dispute considering the mechanism of examining a State Administrative Decree is through the State Administrative Courts.

Keywords:   Clemency, Presidential Decree, Head of State, Head of Government, Presidential Governmental System, State Administrative Decree.


References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Alrasid, Harun. Pengisian Jabatan Presiden, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999.

Asshiddiqie, Jimly. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: UI Press, 1996.

_______________. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 2002.

_______________. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum UII, 2004.

_______________. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Buana Ilmu Populer, 2007.

_______________. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

_______________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Depok: Rajawali Pers, 2019.

Danesjvara, Andhika. Hukum dan Administrasi Publik: Suatu Pengantar Kajian Hukum dalam Konstruksi Manajemen Negara, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution, (terjemahan), Bandung: Nusa Media, 2014.

Fachruddin, Irfan. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni, 2004.

Hadjon, Philipus M. et al. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan Kesepuluh, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Huda, Nimatul. Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Cetakan Kedua, Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Indra, Muh. Ridhwan. UUD 1945 Sebagai Karya Manusia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1990.

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Perbandingan Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, 1988.

Laksono, Fajar dan Subarjo. Kontroversi Undang-Undang Tanpa Pengesahan Presiden, Yogyakarta: UII Press, 2006.

Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, Co, 1992.

___________. Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta: Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, 2000.

Nugraha, Safri. et al. Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007.

S. Attamimi, A. Hamid. Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan), Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993.

Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta: LaksBang Presindo, 2008.

Simorangkir, J.C.T., Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Soemantri, Sri. Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014.

Utrecht, E. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan Kesembilan, diterjemahkan oleh Moh. Saleh Djindang, Jakarta: Ichtiar Baru, 1990.

Wijaya, Rendi. Posisi Grasi dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Posted, 2012.

Jurnal dan Artikel Ilmiah

Baital, Bachtiar. Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakimanâ€, Jurnal Cita Hukum, Volume II, Nomor 1, Juni 2014.

Nazriyah, Riri. Pemberhentian Jaksa Agung dan Hak Prerogatif Presidenâ€, Jurnal Konstitusi Volume 7, Nomor 5, Oktober 2010.

Novianti. Kontroversi Pemberian Grasi Terhadap Corbyâ€, Info Singkat Hukum, Volume IV, Nomor 11/I/P3DI/Juni/2012.

Rakhman, Darull, et al., Analisis Yuridis Pengujian Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 tentang Pemberian Grasi kepada Schapelle Leigh Corby oleh Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, Fakultas Hukum Universitas Jember, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, 2013.

Saleh, Imam Anshori. Penguatan Lembaga-Lembaga Negara untuk Mewujudkan Negara yang Berkeadilan dan Berkesejahteraanâ€, Buletin Komisi Yudisial Republik Indonesia, Volume VI, Nomor 2, Oktober-November 2011.

Santoso, Bagus Teguh. Pemberian Grasi oleh Presiden bagi Terpidana Antasari Azharâ€, Jurnal Mimbar Yustitia, Volume 1, Nomor 1, Juni 2017.

Tesis dan Disertasi

Deliani, Dhian. Pelaksanaan Kekuasaan Presiden dalam Pemberian Grasi Studi terhadap Pelaksanaan Pemberian Grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Tahun 2004 s/d 2010, (Tesis), Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Erliyana, Anna. Analisis Keputusan Presiden Republik Indonesia Kurun Waktu Tahun 1987-1998, Tinjauan Asas Larangan Melampaui Wewenang, (Disertasi), Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

S. Attamimi, A. Hamid. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, (Disertasi), Jakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU Nomor 5 Tahun 1986. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1986, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, UU Nomor 5 Tahun 2010. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Naskah Internet

Nurpian, Masan, Pengujian Keputusan Presiden Tentang Grasiâ€, Jurnal Rechtsvinding Online, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/PENGUJIAN%20KEPUTUSAN%20PRESIDEN%20TENTANG%20GRASI.pdf, diakses pada 11 Mei 2020.

Susanto, Mei. Memahami Istilah Hak Prerogatif Presiden (Pengertian dan Karakter Hak Prerogatif)â€, https://meisusanto.com/2014/10/14/memahami-istilah-hak-prerogatif-presiden-pengertian-dan-karakter-hak-prerogatif/, diakses pada 11 Mei 2020.

Yasin, Muhammad. Apakah Keppres Pemberian Grasi Objek TUN?â€, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fd2756d2c45d/grasi-presiden/, diakses pada 11 Mei 2020.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i1.2132 Abstract views : 797 views : 416

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.