REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP GANTI KERUGIAN DAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA YANG BERDASARKAN NILAI-NILAI KEADILAN

Reydonaldo Thomas Sidabutar, Anna Erliyana

Abstract


Abstrak

Hukum Acara Peradilan Administrasi (murni), sehingga suatu gugatan tidak menghalangi dilaksanakannya KTUN yang digugat tesebut. Namun undang-undang memberikan peluang kepada penggugat untuk mengajukan permohonan kepada hakim, agar selama proses pemeriksaan berlangsung dapat dilakukan penundaan terhadap KTUN yang disengketakan. Penundaan tersebut merupakan kompensasi dalam beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi apabila ketentuan tersebut dilaksanakan maka, jelas bahwa gugatan Penggugat (misalnya terhadap surat perintah bongkar rumah) tetap dilaksanakan maka untuk menggugat tidaklah ada artinya lagi sebab rumahnya telah dibongkar, sebelum gugatan diproses dan diputus, berdasarkan pada ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU No. 5 Th. 1986, Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Tuntutan ganti rugi atau tuntutan tambahan (accessoir) setelah dikabulkannya tuntutan pokok yang diajukan oleh penggugat pada peradilan administrasi, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan administrasi negara berdasarkan putusan pengadilan administrasi karena adanya kerugian material yang diderita penggugat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991.


KATA KUNCI : PENUNDAAN, GANTI RUGI,PERADILAN ADMINISTRASI


Abstract

Administrative Judicial Procedures (pure), so that a lawsuit does not preclude the implementation of the State Administrative Decree sued. However, the law provides an opportunity for the plaintiff to submit a request to the judge, so that during the examination process can take place a delay on the disputed KTUN. The postponement is compensation in court proceedings at the State Administrative Court. So if the provisions are implemented then, it is clear that the Plaintiff's claim (for example against a house demolition order) continues to be carried out so to sue has no meaning anymore because the house has been demolished, before the lawsuit is processed and decided, based on the provisions of Article 67 paragraph (2) of Law Number 5 of 1986, the Plaintiff may submit a request that the implementation of the State Administration Decree be postponed during the examination of the State Administration dispute in progress, until there is a court decision that obtains permanent legal force. Compensation claim or additional claim (accessoir) after the principal claim filed by the plaintiff in administrative court, compensation is the payment of a sum of money to a person or a legal entity for the burden of the state administrative body based on the administrative court's decision due to a material loss suffered by the plaintiff based on Government Regulation No. 43 of 1991.

 

KEY WORD : DELAY, INDEMNITY, ADMINISTRATIVE JUSTICE

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Indroharto, 1999, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,

Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah,

PT. Alumni Bandung,

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Kedua, (Malang:

Bayu Media Publisihing, 2006)

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya: Bayu Media

Publishing, 2005)

Lintong O. Siahaan, 2006, Wewenang PTUN Menunda Berlakunya Keputusan Pemerintah,

Perum Percetakan Negara RI, Jakarta

Lintong O. Siahaan, Berbagai Instrumen Hukum di PTUN (Percetakan Percetakan Negara RI

,Jakarta

Lintong O. Siahaan, Eksekusi Putusan di Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Amandemen,

Sistem Peradilan Dua Tingkat di PTUN dan Putusan Penundaan (Percetakan Negara RI

Lintong O. Siahaan, Prospek PTUN Sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi

Indonesia (Percetakan Negara RI 2005)

M Nata Saputra, Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta, 1988

Muchsan, 1981, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan

Administrasi Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,

Muchsan, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata

Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu,

Surabaya

Rachmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, Eresco, Bandung, 1987

Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta

Rimdan, Kekuasaan Kehakiman, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012

SF. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia,

Liberty, Yogyakarta

Sjachran Basah, 2010, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara

Republik Indonesia, Alumni, Bandung

Soemaryono dan Anna Erliyana, 1999, Tuntunan Praktik Beracara di Peradilan Tata Usaha

Negara, PT. Primamedia Pustaka, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, cet. ke-13 (Jakarta:

RajaGrafindo Persada, 2000),

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cet. ke-3 (Jakarta: UI Press, 1986)

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebauah Pengantar, (Jogjakarta: Liberty,2007)

Titik Triwulan dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara

Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011

W. Riawan Tjandra, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi,

Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Zairin Harahap, 2002, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, Rajawali Pers,

Jakarta

Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Peradilan Administrasi

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi dan tata cara pelaksanaannya

pada peradilan tata usaha negara

C. ARTIKEL, JOURNAL DAN MAKALAH

Maftuh Efendi, Tuntutan Ganti Rugi Pada Peradilan Administrasi, Jurnal Persfektif, Edisi

Oktober Volume XVNomor 4 Tahun 2010,hlm.412-427

Supandi, 2011, Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam

Mentaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara), Pustaka Bangsa Press, Medan,hlm.1

Supandi, Karakteristik dan Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara serta

Perbedaannya Dengan Hukum Acara Perdata, Makalah disampaikan pada In-House

Legal Training Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara bagi

pegawai di Lingkungan Bank Indonesia, LPP-HAN, Jakarta, 19 29 Juli 2004,hlm.2


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i1.2133 Abstract views : 1045 views : 2019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.