KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN PTUN DAN IMPLIKASI DALAM PELAKSANAANNYA

Nico Handoko Utama, Anna Erliyana

Abstract


ABSTRAK

Prinsip adanya peradilan TUN, untuk menempatkan kontrol yudisial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi bias dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bila suatu putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekutorial, bagaimana mungkin hukum dan masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintah yang dilaksanakan oleh pejabat-pejabat TUN. Masalah ketidakpatuhan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dikemukakan pula oleh Supandi dalam penelitian disertasinya, masih sering terjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang tidak dilaksanakan/dipatuhi oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Pertama, ketiadaan aturan hukum yang memaksa bagi Pejabat TUN untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, faktor amar putusan hakim yang tidak berani mencantumkan pembayaran uang paksa apabila pejabat TUN yang bersangkuan tidak melaksanakan putusan Pengadilan dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana yang jelas, dan Ketiga, adalah faktor kepatuhan Pejabat TUN dalam menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kata Kunci : Keputusan Tata Usaha Negara, Pejabat Negara, Pemerintahan, administrasi, Peradilan Tata Usaha Negara

 

ABSTRAK

The principle of a state administrative court, to place judicial control in good governance is biased in the Indonesian constitutional system. If a state administration court decision does not have an executive power, how can the law and the public be able to oversee the administration of the government carried out by state administration officials. The problem of non-compliance of the State Administration Agency or Official in implementing the decision of the State Administrative Court was also raised by Supandi in his dissertation research, there were still frequent decisions of the State Administrative Court that were not implemented / obeyed by the relevant State Administration Officer, so that it could lead to legal uncertainty in governance and development. Several factors cause the weak execution of the decisions of the State Administrative Court that have permanent legal force,namely: First, the absence of legal rules that force the State Administrative Officer to implement the court decisions that have permanent legal force. Second, the factor of the judge's decision that does not dare to include forced payment if the state administrative officer in question does not implement the Court's decision, and Third, is the compliance factor of the state administration official in carrying out the court's decision which has permanent legal force.

 

Keywords : Decree of State Administration, State Officials, Government, Administration, State Administrative Court


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur/ Buku

Fachruddin, Irfan . Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara, Makalah. Disampaikan pada Rakerda Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Peradilan Tata Usaha Negara Wilayah Sumatera, pada tanggal 2 November 2009 di Medan, hlm. 1.

Hadjon, Philipus M. Pengkajian Ilmu Hukum, Makalah Metode Penelitian Hukum Normatif, (Surabaya : Universitas Airlangga, 1997), hlm. 20

Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku 1 Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, (Jakarta : Sinar Harapan, 1996), hlm. 154

Lotulung, Paulus Effendi Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia Dibandingkan Dengan Peradilan Administrasi Yang Berlaku Di Berbagai Negaraâ€, dalam Mengakji Kembali Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Perdailan Tata Usaha Negara, (Jakarta : LPP-HAN, 2003), hlm. 64

Marpaung, Arifin Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Paksaâ€, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, 2010, hlm. 7

Pipin, Syarifin dan Jubaedah, Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Bandung : Pustaka Setia, 2005), hlm. 88.

Prayudi, Admosudirjo Hukum Administrasi Negara, Edisi revisi ilmu administrasi, (Jakarta : G hlmia, 1995) hlm. 94

Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI, Eksekutabilitas Putusan Peradilan Tata Usaha Negaraâ€, Laporan Penelitian Balitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2010, hlm. Vii

Rivai, Yulius. 2014. Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer. Putusan Hakim Sebagai Suatu Ilmu. Yogyakarta: Genta Press

Simon, Harbet A. Prilaku Administrasi (Terjemahan), (Jakarta : Bina Aksara, 1984), hlm. 128.

Supandi, Kepatuhan Pejabat Dalam Menaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negaraâ€, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005, hlm. 266

-----------, Problematika Penerapan Eksekusi Putusan Peradilan TUN Terhadap Pejabat TUN Daerahâ€, makalah disampaikan pada Workshop tentang Penerapan Eksekusi Putusan PTUN Dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah, LPP-HAN bekerjasama dengan KNH, Jakarta, 2004, hlm. 1

-----------, Kepatuhan Pejabat Dalam mentaati Putusan Pengadilan TUN, Disertasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan 2005, hlm. 235-240.

B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Alinea ke IV

Indonesia, PP No. 43 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1129/KM.01/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi pelaksanaan Putusan PTUN

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut

Indonesia, Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Indonesia, Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Indonesia, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

C. JURNAL

Utama, Yos Johan Membangun Peradilan TUN yang Berwibawa, Disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 4 Februari 2010, hlm. 18-29. Dalam Firzhal Arzhi Jiwantara & Gatot Dwi Hendro Wibowo, the executorial force of ruling of administrative court and the implications in practice, Jurnal IuS, Vol II, Nomor 4, April 2014, hlm 176 Kajian Hukum dan Keadilan IUS 164~180.

Mohammad Afifudin Soleh, Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu HukumFebruari 2018.

Permana, T. C. I. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Ditinjau Dari Segi Access To Justice. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol 4, No 3 (2015).

Untoro, Self-Rescpect dan Kesadaran Hukum Pejabat Tata Usaha Negara Menuju Keadilan, Pandecta. Volume 13. Number 1. June 2018 Page 37-49.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i2.2140 Abstract views : 3002 views : 2412

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.