ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SEBAGAI KREDITUR SERTA PENYELESAIAN PERKARA PAILIT YANG TERJADI PADA PERUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (Studi Kasus Putusan MA No: 652 K/Pdt.Sus-Pailit/ 2014)

Risman Syah Thohir

Abstract


ABSTRAK

Kondisi perekonomian yang tidak stabil, mendorong Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan fasilitas penangguhan  bea masuk dan pajak dalam rangka impor kepada perusahaan yang berstatus sebagai Kawasan Berikat. Dimana atas penangguhan tersebut, maka DJBC dapat bertindak sebagai kreditur apabila terjadi kepailitan pada perusahaan kawasan berikat. Terkait status sebagai kreditur, telah diatur melalui Undang-Undang no 17 tahun 2006 bahwa DJBC memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen. Namun demikian, hal tersebut tidak menjamin bahwa DJBC akan mendapat pembayaran sesuai tagihan sebagaimana terjadi pada kasus kepailitan PT Kepsonic Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian kepailitan serta kedudukan DJBC sebagai kreditur atas harta kepailitan di kawasan berikat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu pendekatan kasus terkait kepailitan yang terjadi di PT Kepsonic Indonesia  sebagaimana memiliki ketetapan hukum berdasar Putusan Mahkamah Agung RI No: 652 K/Pdt.Sus-Pailit/2014. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kegagalan DJBC mendapatkan hak piutangnya dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formal akibat adanya keterlambatan dalam pengajuan keberatan atas pembagian harta oleh kurator. Dimana hukum kepailitan,  masih dirasa belum dapat memberikan keadilan yang merata atas seluruh kreditur terutama terkait dengan prosedur formal yang masih berpotensi menimbulkan dampak negatif dalam pelaksanaannya.

Kata Kunci: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pailit, Kawasan Berikat, Kreditur Preferen


Keywords


Kepailitan

Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i2.2218 Abstract views : 336 views : 421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.