KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH PRA DAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 65/PUU-VIII/2010.
Abstract
Abstract
This study aims to determine how the existence of the testimony de auditu related to the power of evidence in Indonesia and the legal position of the proving power of the testimony de auditu as valid evidence after the Constitutional Court Decision Number: 65 / PUU-VII / 2010. This research uses normative research methods. The results of this study found two different situations in addressing the witness testimonium de auditu. The two situations are related to the legal theory of evidence adopted in Indonesia, namely negative wettelik bewijstheorie proof or evidence based on the law negatively is proof which in addition to using evidence which is included in the law, also uses the conviction of a judge. This research resulted in the conclusion that the existence of de auditu testimonials in Indonesia both pre and after the Constitutional Court decision Number: 65 / PUU-VII / 2010 related to the power of proof of criminal cases does not have binding legal force on the consideration of judges in deciding a criminal case in Indonesia. Legal position (legal standing), the strength of proof of witness testimony, testimony de auditu or hearsay evidence as valid evidence after the Constitutional Court decision Number: 65 / PUU-VIII / 2010 so that it can be applied more effectively in the process of investigation, prosecution and trial, an indication of reliability is needed. sufficient, has binding legal force and contains fair consideration.
Key words : Testimonial De Auditu, Legal Standing, Witness Statement.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan testimonium de auditu terkait kekuatan pembuktiannya di Indonesia dan kedudukan hukum kekuatan pembuktian testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-VII/2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini menemukan dua keadaan yang berbeda menyikapi saksi testimonium de auditu. Dua keadaan tersebut dihubungkan dengan teori hukum pembuktian yang dianut di Indonesia yaitu Pembuktian negatief wettelik bewijstheorie atau pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif adalah pembuktian yang selain menggunakan alat-alat bukti yang dicantumkan dalam undang-undang, juga menggunakan keyakinan hakim. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa keberadaan testimonium de auditu di Indonesia baik pra maupun pasca putusan MK Nomor: 65/PUU-VII/2010 terkait kekuatan pembuktian perkara pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara pidana di Indonesia. Kedudukan hukum (legal standing) kekuatan pembuktian keterangan saksi testimonium de auditu atau hearsay evidence sebagai alat bukti yang sah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :65/PUU-VIII/2010 agar dapat diterapkan lebih efektif dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan diperlukan indikasi keandalan yang cukup, mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mengandung pertimbangan yang adil.
Kata Kunci: Testimonium De Auditu, Kedudukan Hukum(legal standing), Keterangan Saksi.
DOI: 10.33751/palar.v6i2.2279 Abstract views : 746 views : 3944
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.