SOSIALISASI PENANAMAN MINDSET PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA ANAK USIA DINI BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA BOGOR NO. 28 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Mustika Mega Wijaya

Abstract


Abstrak

 

   Korupsi merupakan perbuatan tercela dan bentuk dari penyakit sosial masyarakat, sehingga korupsi dikategorikan sebagai suatu tindak pidana (Straafbaarfeit). Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Korupsi banyak di artikan sebagai Budaya Padahal hal itu merupakan suatu definisi yang keliru korupsi merupakan suatu tindakan yang dapat di cegah dengan langkah preventif. Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi yaitu dengan Pendidikan anti korupsi yang harus diterapkan di semua lingkungan, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, hingga masyarakat. Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka Pendidikan Anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi. Masa depan bangsa dan Negara Indonesia ini ada di tangan generasi muda. Generasi mudamerupakan agen perubahan (agent of change) karena  generasi muda sebagai penentu perkembangan ataupun kemunduran suatu bangsa dan negara, namun kenyataannya beberapa kasus korupsi yang melanda bangsa Indonesia melibatkan anak muda. Hal tersebut didasarkan karena sifat mayoritas anak-anak muda saat ini ingin mendapatkan sesuatu dengan budaya formalin†cara cepat, sukses dengan cara cepat, kaya dengan cara cepat, dan semuanya ingin serba cepat. Pemahaman anak muda tentang integritas sebenarnya cukup tinggi, hanya saja kondisi permisif dan tolerir  terhadap hal-hal yang tidak baik mempengaruhi perilaku anak muda. Terlebih jika mereka sudah masuk kedalam sistem, untuk itu sangat penting pembentukan karakter bagi generasi muda. Korupsi merupakan suatu tindakan yang menyimpang dan melanggar etika serta merugikan pihak lain. Selama ini upaya pemberantasan korupsi hanya fokus pada upaya menindak para koruptor (upaya represif), tetapi sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi (upaya preventif). Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan untuk generasi muda, melalui 3 jalur, yaitu: 1) pendidikan di sekolah yang disebut dengan pendidikan formal, 2) pendidikan di lingkungan keluarga yang disebut dengan pendidikan informal, dan 3) pendidikan di masyarakat yang disebut dengan pendidikan nonformal. Nilai-nilai Pendidikan anti korupsi harus ditanamkan, dihayati, diamalkan setiap insan Indonesia sejak usia dini sampai perguruan tinggi, bila perlu long life education, artinya nilai-nilai Pendidikan anti korupsi menjadi nafas di setiap waktu, setiap tempat semasa masih hidup.

 

Kata Kunci : Pendidikan Anti Korupsi

 

Abstract

 

Corruption is a disgraceful act and a form of social disease in society, so that corruption is categorized as a criminal act (Straafbaarfeit). Corruption is an act committed by any person who illegally commits an act of enriching himself or another person or a corporation that can harm the state or the economy of the State. Corruption in Indonesia is widespread in society. Its development continues to increase from year to year, both in terms of the number of cases that have occurred and the number of losses to state finances as well as in terms of the quality of criminal acts that have been committed increasingly systematically as well as in their scope which penetrates all aspects of public life. Corruption is often interpreted as culture, even though it is a wrong definition of corruption as an action that can be prevented with preventive measures. One of the efforts to prevent corruption is anti-corruption education which must be implemented in all environments, from families, educational units, to society. Anti-corruption education is a conscious and planned effort to realize a teaching and learning process that is critical of anti-corruption values. In this process, Anti-corruption Education is not only a medium for the transfer of knowledge transfer (cognitive) but also emphasizes efforts to build character (affective) and moral awareness in fighting (psychomotor) against corrupt behavior. The future of the Indonesian nation and state is in the hands of the younger generation. The young generation is an agent of change because the younger generation determines the development or decline of a nation and a country, but in reality some cases of corruption that hit the Indonesian nation involve young people. This is based on the nature of the majority of young people today who want to get something with the "formalin culture" of the fast way, succeed the fast way, get rich the quick way, and all want to be fast paced. The understanding of young people about integrity is actually quite high, it's just that permissive and tolerant conditions towards things that are not good affect the behavior of young people. Especially if they have entered the system, it is very important to build character for the younger generation. Corruption is an act that violates ethics and harms other parties. So far, efforts to eradicate corruption have only focused on cracking down on corruptors (repressive measures), but little attention has been paid to efforts to prevent corruption (preventive measures). Anti-corruption education is a preventive effort that can be carried out for the younger generation, through 3 channels, namely: 1) education in schools which is called formal education, 2) education in the family environment which is called informal education, and 3) education in the so-called community. with non-formal education. Anti Educational Values Corruption must be instilled, lived in, and practiced by every Indonesian from an early age to higher education. If necessary, long life education means that the values of anti-corruption education are breathed all the time, every place during their lifetime.

 

Keywords: Anti-Corruption Education


References


A. Buku

Ardeno kurniawan. Korupsi membuka pandora box perilaku korup dari dimensi etika budaya

dan keprilakuan. Yogyakarta: Andi dan BPFE 2018.

Depdiknas. Pembinaan Pendidikan Anti Korupsi Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Depdiknas. 2009.

Hamzah, Jur. Andi. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Handoyo, Eko. Pendidikan anti Korupsi. Semarang: Penerbit Ombak (Anggota IKAPI),

Ihsan, H.Fuad. Dasar-Dasar Pendidikan. Jakarta. PT. Rineka Cipta, 2008.

Klitgaard, R. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.

Karsona, A, M, dkk. Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud,

Klitgaard, R. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001.

KPK. Memahami untuk Membasmi. Jakarta: KPK, 2006.

Rubiyanto, PA. Korupsi di Indonesia Masa Kini Telaah Segi Sosiologi Budaya dan Etika Lintas Budaya.Jurnal Ilmiah Widya Dharma. 1997.

Samidan Prang, M, Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Medan: Pustaka Press Bangsa. 2011.

Suparno, Paul.dkk. Pendidikan Budi Pekerti Suatu Tinjauan Umum. Yogyakarta: Kanisius. 2002.

Wijayanto. Korupsi Mengorupsi Indonesia, Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2009.

Maheka, A. Mengenali dan Memberantas Korupsi. Jakarta: KPK. 2006.

Qodir dkk. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Yogjakarta: Media Wacana Press. 2003

Samidan Prang, M. Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Medan: Pustaka Press Bangsa. 2011.

Sumiarti. Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal INSANIA. STAIN Purwokerto. Vol. 12|No. 2|Mei-Agustus 2007.

Suyitno, ed. Korupsi Hukum dan Moralitas Agama, Mewacanakan Fiqih Anti Korupsi.Yogyakarta: Gama Media. 2006.

B. Undang-undang

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002.

Indonesia, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan.

C. Jurnal

Eko Handoyo, Subagyo, Martien Herna Susanti, Andi Suhardiyanto,†Penanaman Nilai-Nilai Kejujuran Melalui Pendidikan Anti Korupsi Di Sma 6 Kota Semarang†Jurnal Abdimas Universitas Negeri Semarang. Vol.14 No.2 2010, ISSN: 1410-2765, e- ISSN 2503-1252.

Lailatul Izzah, Menumbuhkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Pada Anak Untuk Membentuk Karakter Melalui Semai Games†Di Mdta Rabithatul Ulum Pekanbaru, Jurnal Psikologi ISSN CETAK : 2614-5227, VOL. 2 No. 2, Februari 2019.

Molas Warsi Nugraheni, Transformatika, Volume 12, Nomer 1, Maret 2016 ISSN 0854-8412

Sumiarti. 2007. Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal INSANIA. STAIN Purwokerto. Vol. 12|No. 2|Mei-Ags 2007.

Yusrianto Kadir,†Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi†Gorontalo law review. Vol. 1-No.1-April 2018. . P-ISSN : 2614-5030, E-ISSN: 2416-5022

Sumiarti. Pendidikan Anti Korupsi. Jurnal INSANIA. STAIN Purwokerto. Vol. 12|No. 2|Mei-Agustus 2007.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v6i2.2340 Abstract views : 3565 views : 5508

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.