- Home
- Vol 6, No 2 (2020)
- Haryanto
PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALUR KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG DI KABUPATEN KARAWANG
Y Eko Haryanto
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penetapan ganti rugi dalam pengadaan tanah di Kabupaten Karawang untuk pembangunan jalur kereta cepat Jakarta Bandung dan bagaimana penyelesaian perkara tanah sisa yang terkena dampak pembebasan lahan dalam pengadaan tanah di Kabupaten Karawang untuk pembangunan jalur kereta cepat Jakarta Bandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta cepat Jakarta Bandung terjadi masalah terutama berkaitan dengan penetapan ganti rugi, dimana seharusnya dilakukan dengan memperhatikan lokasi obyek tanah yang akan dibebaskan, harga pasaran, sehingga memenuhi rasa keadilan terutama bagi pemilik obyek tanah yaitu PT. Karawang Cipta Persada. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan pemegang hak atas tanah PT. Karawang Cipta Persada mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang (Putusan PN Karawang Nomor 37/Pdt.G/2018/PNKwg, tertanggal 26 Juni 2018) dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Putusan MA Nomor 473.K/Pdt/2019, tanggal 21 Februari 2019) mengenai nilai ganti kerugian dan tanah sisa yang terkena dampak pembebasan lahan dalam pengadaan tanah. Kedua putusan Pengadilan tersebut bersifat memaksa dan mengabaikan rasa keadilan PT. Karawang Cipta Persada selaku pemegang hak atas tanah untuk menerima nilai ganti kerugian. Putusan pengadilan Negeri Karawang dan Putusan Mahkamah Agung dihubungkan dengan pasal 35 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012, PT. Karawang Cipta Persada tidak mendapat perlindungan hukum terhadap hak pemegang atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, dimana tidak mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil.
Full Text:
PDF
DOI:
10.33751/palar.v6i2.2387
Abstract views : 852
views : 1973
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.