LEGAL STANDING GUGATAN IMFA KEPADA INDONESIA MELALUI PCA ATAS KERUGIAN INVESTASI AKIBAT TUMPANG TINDIH PERIZINAN

Indramayu Indramayu

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk memahami legal standing IMFA dalam mengajukan gugatan kepada Indonesia melalui Permanent Court of Arbitration (PCA) atas tumpang tindih perizinan sebagai upaya penyelesaian sengketa Investasi dan untuk memahami evaluasi pelaksanaan penanaman modal di Indonesia pasca kasus gugatan IMFA kepada Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji dan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum yang kemudian menemukan ide terkait konsep-konsep dan asas-asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa IMFA memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan kepada PCA, dan terjadinya tumpang tindih perizinan dalam kasus gugatan IMFA kepada Indonesia menjadi bahan evaluasi Indonesia dalam menyelenggarakan penanaman modal asing secara langsung di Indonesia dan menjadi evaluasi bagi investor asing untuk melakukan audit terlebih dahulu sebelum melakukan penanaman modal di Indonesia.

Keywords


Jurnal; online; palar; hukum; fakultas hukum; PCA; IMFA; Penyelesaian Perselisihan; Dispute Resolution; Permanent Court of Arbitration;

Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.2706 Abstract views : 496 views : 1695

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.