ANALISIS PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP EKSEKUSI DI PENGADILAN NEGERI ( STUDI PUTUSAN NOMOR : 134/Pdt.BTH/2019/ PN. TJk)

, firman, Zulfi Diane Zaini, Risti Dwi Ramasari

Abstract


Abstrak

 

Derden verzet merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh Pihak Ketiga dalam suatu perkara perdata. Pihak ketiga bukan lah pihak yang terdapat ataupun ikut berperkara dalam sidang terdahulu. derden verzet adalah Hak Milik pelawan telah terlanggar karena putusan tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimana pertimbangan hukum bagaimana keabsahan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi (Putusan Nomor: 134/Pdt.Bth/2019/ PN. Tjk), Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. hasil penelitian keabsahan perlawanan pihak ketiga dalam Perkara Nomor: 134/Pdt.Bth/2019/PN. Tjk sudah sesuai dengan kenteuan Pasal 195 ayat (6) HIR /Pasal 206 ayat (6) RBg  dan juga dalam  Pasal 378-383 Rv, yang mana merupakan sumber hukum yang berlaku di Indonesia untuk beracara di Peradilan. saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini ialah Saran untuk Majelis Hakim agar lebih berhati-hati dalam mengabulkan permohonan sita eksekusi agar penetapan sita eksekusi yang djatuhkan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.

Kata kunci: Derden Verzet; Pihak Ketiga; Perlawanan; Pengadilan Negeri.

 

 

Abstrak

 

Derden verzet is one of the extraordinary legal efforts made by a Third Party in a civil case. The third party is not the party present or involved in the previous session. derden verzet is the Opportunity of the opponent has been violated because of that decision. As for the problem in this research is, how legal considerations how the validity of third party resistance to execution (Decision Number: 134 / Pdt.Bth / 2019 / PN. Tjk), The research method used in this thesis research is the normative juridical approach and approach empirically. results of the validity study of third party matches in Item Number: 134 / Pdt.Bth / 2019 / PN. Tjk is in accordance with the provisions of Article 195 paragraph (6) HIR / Article 206 paragraph (6) RBg and also in Article 378-383 Rv, which is a source of law that applies in Indonesia to appear in the Court. The advice that can be conveyed in this writing is the Recommendation for the Judiciary to be more careful in granting the execution seizure application so that the determination of the executed seizure that is dropped does not harm third parties.

 

Key words: Derden Verzet; Third party; Resistance; District Court.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku.

Abdulkadir Muhammad.2012. Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung

R. Subekti. 1997. Hukum Acara Perdata Cetakan 2. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Bandung.

R. Tresna. 1976. Komentar HIR. Pradnya Paramita, Jaka

Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. 2007. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Gama Media, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta.

B. Perundang-Undangan Dan Peraturan Lain

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen)

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Herziene Indonesische Reglement (HIR), Reglement Buitengewesten (RBg), dan Reglement of de Rechtsvordering (Rv)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agaria

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

C. Sumber Lain

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Yan Pramadya Puspa. 2008. Kamus Hukum Belanda-Indonesia-Inggris. Aneka Ilmu, Semarang.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.2889 Abstract views : 803 views : 4121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.