IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TANJUNG KARANG MENGENAI KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI (Studi Putusan Nomor: 72/Pdt.G/2020/PA.Tnk)

Zainudin Hasan, Luthfiyah Nugraha, Baharudin .

Abstract


Abstrak

Poligami memang merupakan ranah perbincangan dalam keluarga yang tidak ada habisnya. Istilah poligami ini sudah tidak asing lagi untuk diperbincangkan, namun hal ini yang terpenting dalam berpoligami yaitu penerapan konsep keadilan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apa Akibat Hukum Izin Poligami Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. hasil penelitian, Dengan diterimanya serta dikabukannya Permohonan Izin Poligami yang diajukan oleh Pemohon maka Pemohon dapat melakukan poligami atau menikah lagi dengan wanita yang bernama XXXXX. Untuk Suami Janganlah mementingkan keinginan pribadi ataupun ego dalam mengajukan permohonan izin poligami apabila masih ada cara lain untuk mengatasi permasalahan tersebut. Poligami harus juga mempertimbangkan perasaan seorang isteri dikarenakan apabila perasaan isteri terluka dan tidak ikhlas untuk di poligami maka suami tersebut telah dzalim terhadap isterinya. Poligami hanyalah jalan ataupun solusi terakhir.

 

Kata kunci: Poligami; Putusan Hakim; Pengadilan Agama.

 

Abstract

Polygamy is indeed an endless area of conversation in the family. The term polygamy is already familiar to discuss, but this is the most important thing in polygamy, namely the application of the concept of justice. As for the problem in this research is the Legal Consequences of Permit for Polygamy according to Islamic Law and Law Number 1 Year 1974. The research method used in this thesis research is a normative juridical approach and an empirical approach. the results of the research, with the acceptance and the cancellation of the Application for Polygamy Permit submitted by the Petitioner, the Petitioner can practice polygamy or remarry a woman named XXXXX. For Husbands Do not give priority to personal desires or ego in applying for a polygamy permit if there are other ways to solve the problem. Polygamy must also consider the feelings of a wife because if the wife's feelings are hurt and she does not want to be polygamous, then the husband has wronged his wife. Polygamy is only a last resort or a solution.

 

Key words: Polygamy; Judge's Decision; Religious courts.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku- Buku

Ahmad Rofiq. 2015. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ali Imron. 2015. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Karya Abadi Jaya, Semarang.

Muhammad Amin Summa. 2006. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudarsono. 2009, Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Undang-Undang perubahan atas Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

C. Sumber Lainya

Baharudin. 2020. Implementasi Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Permohonan Penetapan Wali Adhal Untuk Melaksanakan Perkawinan Menurut Hukum. Bandar Lampung, Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi.

https://elanurainiblog.wordpress.com/2016/04/09/pengertian-dasar-hukum-hikmah-dan-prosedur-poligami/, diakses pada hari kamis, 15 Oktober 2020. Pukul: 15: 25 WIB.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.2919 Abstract views : 254 views : 132

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.