PENGATURAN BEA METERAI DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI INDONESIA MENURUT TEORI TUJUAN HUKUM
Abstract
Pemerintah telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dengan pengesahan tersebut, maka ketentuan lama yang mengatur mengenai bea meterai, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai resmi dicabut. Perubahan ini disebabkan karena pertimbangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, dimana perdagangan elektronik makin marak dan meluas jangkauannya. Maka dari itu, perlu dikaji terkait konsep pengaturan kedepan terhadap pengaturan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik di Indonesia. Tujuan penelitian yang hendak dicapai dari penulisan ini adalah agar lebih dipahami konsep pengaturan kedepan terhadap pengaturan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik di indonesia dilihat dari segi teori tujuan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian yang dicapai adalah Konsep pengaturan kedepannya terhadap pengaturan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik di Indonesia yaitu model bea meterai bersifat elektronik yang diatur dalam Undang - UndangNomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah alternatif dalam hal pelaksanaan pembubuhan bea meterai terhadap perjanjian perdagangan secara elektronik yang terjadi di Indoneisa. Model ini merupakan model bisnis berbasis layanan elektronik dengan tujuan secara hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap pelaksanaan nantinya terkait pengenaan bea meterai dalam kegiatan perdagangan elektronik.
Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Marsono, Bea Meterai di Indonesia, Diandra Kreatif: Yogyakarta, 2017.
McKinsey, OECD Economic Surveys: Indonesia 2018, OECD Publishing: Paris, 2018.
Paustinus Siburian,Abritase Daring (APS Perdagangan secara Elektronikâ€, Jakarta: Djambatan, 2004.
b. Jurnal
Agung Darono, Kajian Model Bisnis E-Meterai, (Disampaikan pada Conference: Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Aplikasi (SENTIA), Polinema Malang, 2013).
Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia, Bea Meterai, (Disampaikan pada Diklat Teknis Substantif Dasar Pajak I Jakarta, 25 Februari 9 Mei 2008).
Deni Trihasta dan Julia Fajaryanti, E-Payment Sistem, Prosiding Seminar Ilmiah Nasional Komputer dan Sistem Intelijin, Universitas Gunadarma, Depok, 2008.
Rachmadi Usman, Karakteristik Uang Elektronik dalam Sistem Pembayaran, Yuridika, Vol. 32, No. 1, 2017.
Rifqy Tazkiyyahturrohmah, Eksistensi Uang Elektronik sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern, Muslim Heritage, Volume 3, Nomor 1, Tahun 2008.
Rizka Khairunnisa, Pengembangan Desain Meterai Elektronik Mendukung Digitalisasi Bea Meterai Di Indonesiaâ€, Jurnal Komputer dan Informatika, Volume 15, Nomor 1, Tahun 2020.
c. Peraturan Perundang-undangan
UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016â€).
d. Naskah Internet
https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/di-indonesia/perkembangan/Contents/Default.aspx
www.thejakartapost.com/news/2018/02/14/e-commerce-contributes-0-75-percent-to-gdp.html
https://www.wartaekonomi.co.id/read216302/pertumbuhan-e-commerce-pesat-di-indonesia
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4381502/sri-mulyani-tarik-pajak-e-commerce-ini-rincian-aturannya
DOI: 10.33751/palar.v7i1.2934 Abstract views : 889 views : 2456
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.