KEDUDUKAN BANK SENTRAL DAN PERATURAN BANK INDONESIA DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA

Ari Wuisang

Abstract


ABSTRAK

Bank Indonesia (BI) memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini (Pasal 4 ayat (2) UU BI). Penulis berpendapat, BI merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah) atau merupakan bagian dari Lembaga Legara Presiden. Karena itu, BI tidak berkedudukan sebagai lembaga negara, melainkan sebagai lembaga pemerintah (regering organen/executive body). Terkait dengan Kedudukan Peraturan BI, ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak secara tegas mengatur. Bahkan, dalam undang-undang tersebut hanya dikenal Peraturan Gubernur Bank Indonesia dan tidak disebut-sebut adanya Peraturan BI. Namun, dengan melihat nama-nama lembaga yang disebutkan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tersebut, seperti misalnya peraturan yang dikeluarkan oleh MPR, DPR dan lain-lain, maka penulis berpandangan Peraturan BI sudah termasuk pula di dalamnya.

     

Kata Kunci : Bank Sentral, Bank Indonesia, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia

 

ABSTRACT

               Bank of Indonesia is ranked as an independent state institution in carrying out its duties and authorities, free from interference by the government and / or other parties, except for matters expressly regulated in this law (Article 4 paragraph (2) ) Indonesian Bank Law). According to author opinion that BI is part of the executive (government) or is part of the Presidential State Institutions. Therefore, BI is not positioned as a state institution, but as a government institution (regering organen /executive body). In relation to the status of Bank of Indonesia regulations, the provisions of Law Number 12 Year 2011 concerning the Establishment of Laws and Regulations does not explicitly regulate. In fact, the law only recognizes a regulation of the Governor of Bank of Indonesia and there is no mention of a Bank of Indonesia Regulation. However, by looking at the names of the institutions whose territory Elucidation of Article 8 paragraph (1) of Law Number 12 Year 2011, such as the regulations issued by the People Supreme Congress, House of Representatives and others, the authors are of the view that Bank of Indonesia regulations are also included in it.

 

Keywords : Central Bank, Bank of Indonesia, State Institution, executive body, Bank of Indonesia Regulations.

References


A. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. UUD Tahun 1945 beserta perubahannya.

________. Undang-Undang tentang Bank Indonesia. UU No. 23 Tahun 1999.

________. Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. UU No. 24 Tahun 2003.

________. Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No. 3 Tahun 2004.

________. Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. UU No. 5 Tahun 2004.

________. Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. UU No. 22 Tahun 2004.

________. Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan. UU No. 15 Tahun 2006.

________. Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden. UU No. 19 Tahun 2006.

________. Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 48 Tahun 2009.

________. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No. 12 Tahun 2011.

________. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. UU No. 17 Tahun 2014.

B. Buku-Buku

Asshiddiqie, Jimly. Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta : Konstitusi Press, 2005.

_______________. Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Jakarta : PSHTN FH-UI, 2004.

Badjeber, Zain. Komentar UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : Forum Indonesia Maju, 2004.

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta : KRHN, 2005.

Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988.

M. Hadjon, Philipus. Lembaga Tertinggi dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945 Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan. Surabaya : PT Bina Ilmu, 1992.

Pador, Zenwen. Konteks dan Relevansi Pembentukan Mahkamah Konstitusiâ€, Dalam Hukum Dan Kuasa Konstitusi, Catatan-Catatan untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Jakarta : Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, 2004.

Siahaan, Maruar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta : Konstitusi Press, 2005.

Usfunan, Johanes. Perbuatan Pemerintah Yang Dapat Digugat. Jakarta : Djambatan, 2002.

C. Makalah, Jurnal dan Lain-Lain.

Asshiddiqie, Jimly. Mahkamah Konstitusi RIâ€. Makalah disampaikan dalam Seminar tentang Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 yang diselenggarakan oleh BPHN Depkeh dan HAM RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada tanggal 9-10 Juni 2004.

______________. Mahkamah Konstitusi, Fenomena Hukum Tata Negara Abad XXâ€. Makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas yang diselenggarakan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional pada 28 Juni 2002 di Hotel Sofyan Jakarta .

______________. Pengantar Kompilasi Peraturan Mahkamah Konstitusi di 78 Negaraâ€. Makalah,

______________. Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan tantangan Pembaruan Pendidikan Hukum Indonesiaâ€. Makalah disampaikan dalam Seminar tentang Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan Lokakarya Pembaruan Kurukulum Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar HTN dan HAN di Jakarta, pada tanggal 7 September 2004.

______________.Pengantar Kompilasi Peraturan Mahkamah Konstitusi di 78 Negara. Makalah.

Asshiddiqie, Jimly. Hubungan antar Lembaga Negara dalam Perspektif Amandemen UUD Tahun 1945â€. Makalah disampaikan dalam Seminar Arah Pembagunan Hukum Menurut UUD Tahun 1945 Hasil Amandemen yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tanggal 29-31 Mei 2006 di Hotel Mercure Accor Ancol Jakarta, hal. 2-3.

Sekretariat Jenderal DPR. Prolegnas Tahun 2005-2009. Jakarta : Sekjen DPR, 2005.

Soemantri, Sri. Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945â€. Makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas tentang Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen UUD 1945†yang diadakan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional di Jakarta pada tanggal 9 September 2004.

Wuisang, Ari. Kedudukan Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Academia Fakultas Hukum Universitas Pakuan, vol. 1 No. 2 Tahun 2005.

___________. Mahkamah Konstitusi : Latar Belakang Pembentukan dan Peranannya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€. Jurnal Jurista Insentif Kopertis Wilayah IV Jabar, Vol. I No. 1 Juli 2006.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.2955 Abstract views : 13205 views : 2781

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.