IMPLEMENTASI PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS KORUPSI BANDARA RADEN INTAN LAMPUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS-TPK/2020/PN.TJK)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk Mengenalisis pertimbangan hakim Judex Factie dalam menjatuhkan putusan terhadap putusan bebas korupsi pekerjaan Land Clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara barutahap I Bandara Raden Intan II Lampung yang menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dalam perkara sudah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat peneliti simpulkan bahwa proses pembuktian dalam tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor 5/Pid. Sus-TPK/2020/PN-Tjk didasarkan pertimbangan hakim Yudex Factie dan pada alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan pengadilan dalam kasus korupsi pekerjaan land Clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara tahap I Bandara Raden Intan II Lampung signifikan terhadap pembuktian dakwaan oleh penuntut umum, mematahkan konstruksi yuridis penuntut umum sehingga dakwaan primair tidak terpenuhi dan dituntut dengan dakwaan subsidair.
Kata kunci :Korupsi, Putusan Bebas, Judex Factie.
DOI: 10.33751/palar.v7i1.3032 Abstract views : 268 views : 178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.