KETIADAAN PERATURAN MENTERI DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENATAAN REGULASI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL (Studi Pengaturan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan)

Sofyan Apendi

Abstract


Materi muatan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan seharusnya tidak diatur lagi dalam suatu Peraturan Menteri, akan tetapi cukup diatur secara tuntas dalam Peraturan Presiden. Hal ini disebabkan Peraturan Presiden memiliki efektivitas keberlakukan dan daya mengikat yang lebih kuat dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia dibandingkan Peraturan Menteri yang justru tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh kebijakan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden dapat secara langsung efektif dilaksanakan tanpa harus menunggu disusunnya Peraturan Menteri. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi penyelesaian ketidakjelasan posisi Peraturan Menteri dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia dengan didukung oleh dasar juridis dan teoritis yang lebih kuat sekaligus mencoba mencari jawaban atas pertanyaan: dapatkah Peraturan Menteri benar-benar ditiadakan dalam sistem hukum nasional sebagai solusi permasalahan over regulasi di Indonesia sehingga menjadikan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah tingkat pusat paling akhir yang memang menjadi bagian dari hierarki peraturan perundang-undangkan.

Keywords


Hierarki, Peraturan Menteri, Delegasi, Over Regulasi

Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.3076 Abstract views : 668 views : 3953

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.