DISKRESI PEJA BAT PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENAHANAN

Angga Perdana

Abstract


ABSTRACT

Kewenangan diskresi selalu melekat dalam semua jabatan pemerintahan. Kewenangan diskresi juga dimiliki pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai penyidik ketika akan melakukan penahanan. Wewenang diskresi penyidik dalam melakukan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Dalam praktek, wewenang penyidik tersebut  dapat menyalahgunakan  wewenangnya untuk suatu tujuan yang menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut kepada penyidik. Sehubungan dengan itu maka permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian adalah :1) Apakah perlu dilakukan pembatasan terhadap wewenang penyidik dalam melakukan penahanan? 2) Apa indikator yang perlu diterapkan  untuk mencegah penyimpangan diskresi? Untuk menjawab persoalan di atas, maka penulis melakukan penelitian dengan mengunakan metode penelitian yuridis normative, untuk memperoleh data sekunder melalui wawancara terhadap aparat penegak hukum seperti Hakim, Jaksa, dan Advokat, sedangkan untuk data primer penulis melakukan studi kepustakan dengan mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan judul yang diteliti,  serta bahan-bahan lain yang berkaitan. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan: Pembatasan wewenang penyidik dalam melakukan penahanan perlu dilakukan, alasannya agar pejabat penyidik yang melakukan penahanan tidak sewenang-wenang.

 

Kata Kunci: Diskresi, Penahanan, Wewenang Pejabat.

 

ABSTRACT

 

Discretionary powers are inherent in all government positions. Discretionary powers are also held by the state police officers of the Republic of Indonesia who act as investigators when they are about to carry out a detention. Discretion The authority of investigators in carrying out detention is regulated in Article 21 paragraph (1) of Law No.8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. In practice, the authorized investigator may abuse his / her authority for a purpose which deviates from the aims and objectives given by the authority to the investigator. In connection with that, the problems that will be discussed in the research are: 1) Is it necessary to manage the investigator's authority to carry out detention? 2) What indicators need to be applied to prevent discretionary drift? To answer the above problems, the authors conducted research using the normative juridical research method, to obtain secondary data through interviews with law enforcement officials such as judges, prosecutors, and advocates, while for primary data the authors conducted a library research by studying related books. with the title under study, as well as other related materials. Based on the results of the research, the authors conclude: It is necessary to limit the authority of investigators to carry out detentions, the reason is so that investigating officials who carry out detention are not arbitrary.

 

Keywords: Discretion, Detention, Official Authority.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

. Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981. Undang-undang Tentang Hukum Acara Pidana.

.Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2002. Undang-undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

.Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2014. Undang-undang Tentang Administrasi Pemerintahan.

B. Buku.

Abdul Manan, Politik Hukum, Jakarta: Kencana. 2015.

Adolf Heuken, Kamus Jerman-Indonesia. Jakarta: PT Gramedia, 1987.

Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, Bandung: Alumni, 1985.

Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis tentang Unsur-Unsurnya, Jakarta: F.H U.I., 1995.

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: IN-HILL-CO, 1992.

Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju. 2014.

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo. 2014.

___________, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, Yogyakarta: FH UII Press. 2014.

C. Laian-lain

Mustamu Julista. Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan, Jurnal Sasi, Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011, hlm. 1


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.3103 Abstract views : 308 views : 204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.